Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Lalampu dalam Pembebasan Lahan di Morowali

Tipikornews.com Jakarta, [07-10-2025 ] – Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Senin, [Tanggal Aksi], menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terkait pembebasan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat desa.

Aksi ini dipicu oleh surat pernyataan resmi Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, SE, yang menyatakan bahwa masyarakat Desa Lalampu telah menerima pembayaran atas pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ±38,20 hektare oleh PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) dan afiliasinya. Namun, Koalisi Aktivis Nusantara menemukan bahwa sebagian besar warga Desa Lalampu tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun menerima kompensasi sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut. 

Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, Iman Pagala, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Lalampu tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. "Kami menduga ada unsur manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pemalsuan administrasi," tegasnya.

Koalisi Aktivis Nusantara juga menyoroti pembebasan lahan (aset desa) oleh IUP PT. Nusa Mineral Semesta (NMS) dan PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang merupakan kontraktor tambang IUP PT. Mandiri Jaya Nickel (MJN), di mana Kepala Desa Lalampu diduga tidak transparan kepada warga desa.

Koalisi Aktivis Nusantara meminta KPK RI segera memeriksa Kepala Desa Lalampu serta pihak perusahaan yang disebut, karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi, gratifikasi, atau kolusi dalam proses pembebasan lahan tersebut. Mereka juga menuntut agar seluruh proses pembebasan lahan di wilayah Morowali dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koalisi Aktivis Nusantara akan melampirkan surat yang ditandatangani Kepala Desa Lalampu dan video terkait pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai barang bukti dalam laporan resmi mereka ke KPK RI pada Kamis, [Tanggal Pelaporan]. Mereka juga berencana mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Lalampu.

Tim/Red

1 Komentar