Soppeng Tipikornews.com - Pada hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng Kamis tanggal 10 Oktober 2024,
menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus pembobolan salah satu kas nasabah
bank yang berplat merah di Kabupaten Soppeng.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024 yang
kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II
Watansoppeng berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) NOMOR :
B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 10 Oktober 2024 dengan inisial nama tersangka (AB) Umur 29
tahun, jenis kelamin Perempuan dan bekerja sebagai Customer Service di salah satu
Bank yang berplat merah.
Bahwa proses perkara ini berjalan cukup singkat yakni berawal dari penyelidikan tanggal
10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13
September 2024.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersangka pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul
10.15 Wita Tersangka (AB) mendatangi rekan kerjanya berinisial A kemudian meminta
bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka.
Setoran tersebut dilakukan tanpa adanya uang fisik yang diserahkan, namun tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik tersebut dan di approve oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah.
Bahwa terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal sebagai berikut :
Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman
atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka
Watansoppeng, 10 Oktober 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI SOPPENG
Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
SIARAN PRESS
0 Komentar