JANGAN SAMARATAKAN! IWO Sulsel Tegaskan Beda Media Belum Terverifikasi dengan Media Abal-abal

Tipikornews.com Makassar Sulawesi Selatan Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang melontarkan istilah “media abal-abal” dalam forum Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, memantik tanggapan serius dari insan pers. Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, memberikan penjelasan mendalam untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.
 
Zulkifli menilai, penggunaan istilah tersebut harus sangat cermat. Pasalnya, di ruang publik, label “media abal-abal” atau yang kerap disebut “media bodrek” sudah melekat pada definisi media yang tidak berstandar, menyebarkan berita sesat, hingga melakukan praktik pemerasan. Namun, ia mengingatkan agar label ini tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh media yang belum terverifikasi secara administratif di Dewan Pers.
 
Definisi Jelas Media Bermasalah
 
“Kita harus meluruskan ini agar tidak keliru. Tidak semua media yang belum terdaftar di Dewan Pers bisa langsung dicap abal-abal. Masih banyak media alternatif, komunitas, dan rintisan yang bekerja profesional dan berpegang teguh pada kode etik,” tegas Zulkifli.
 
Ia memaparkan ciri khas media yang layak dikategorikan bermasalah atau abal-abal adalah:

Tidak memiliki legalitas badan hukum yang sah;
Identitas redaksi dan alamat kantor tidak transparan;
Tidak terdaftar dan tidak terverifikasi di Dewan Pers;

Sering menyajikan informasi tanpa verifikasi, berisi hoaks, dan judul sensasional;
Menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan untuk keuntungan materi (pemerasan);
Mencampuradukkan kepentingan redaksi dengan kepentingan komersial/iklan.
 
Etika di Atas Administrasi
 
Zulkifli menegaskan, status administrasi bukanlah satu-satunya ukuran profesionalitas. Banyak media independen yang masih dalam proses pemenuhan syarat verifikasi, namun secara substansi menjalankan prinsip jurnalistik dengan benar.
 
“Ukuran utamanya adalah ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik. Apapun statusnya, jika mereka melakukan verifikasi fakta, menjaga keberimbangan, dan memisahkan kepentingan redaksi dan iklan, maka mereka bekerja secara benar,” tambahnya.
 
Konsekuensi Hukum Berbeda
 
Dari aspek hukum, terdapat perbedaan mendasar. Media yang berbadan hukum dan terverifikasi dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana sengketa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, entitas yang tidak memenuhi kaidah pers namun melanggar aturan, akan berhadapan langsung dengan hukum pidana atau perdata umum.
 
Zulkifli berharap, seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dapat lebih bijak menggunakan istilah. Pelabelan yang tidak tepat berisiko membunuh kreativitas media yang sedang bertumbuh, sementara pelaku yang benar-benar merusak citra profesi justru lolos dari sorotan.


#IWOSulsel #Media #Makassar #UUPers #JurnalistikIndonesia
 Redaksi 
 
 


0 Komentar