Tanpa Izin Resmi, Yayasan Darul Ashar Diduga Pungli & Komersialisasi Air Bersih di Pulau Kabaena; LAPAK Sultra Lapor Polres Bombana

Tipikornews.com Bombana, Sulawesi Tenggara , Rabu, 17 Juni 2026 - Air bersih adalah hak dasar yang dijamin undang‑undang, bukan komoditas yang bebas dipungut dan diperdagangkan sesuka hati. Ironisnya di Pulau Kabaena  wilayah yang puluhan tahun terbelenggu krisis air bersih  ketergantungan warga pada sumber air yang tersedia diduga dieksploitasi habis‑habisan. Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara, Pemrin, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar serta komersialisasi air bersih tanpa legalitas ke Kepolisian Resor Bombana. Nama Yayasan Darul Ashar tercantum jelas sebagai pihak terlapor, yang diduga menguasai sistem distribusi sekaligus memungut biaya rutin dari ratusan kepala keluarga di Kecamatan Kabaena Barat maupun Kabaena Induk, tanpa dasar hukum yang sah.
 
Laporan ini bukan sekadar tuduhan kosong. Ia lahir dari verifikasi lapangan mendalam, pengumpulan keluhan beruntun masyarakat, serta penelusuran dokumen yang dilakukan tim LAPAK Sultra. Hasilnya gamblang: lebih dari 430 kepala keluarga bergantung penuh pada layanan air yang dikelola yayasan tersebut. Setiap pemakaian dihitung, setiap bulan dipungut bayaran, dan pembayaran dibuktikan dengan kuitansi tercetak. Namun, setelah diteliti secara teliti, tidak ditemukan satu pun izin operasional resmi, izin pengelolaan sumber daya air, izin jasa lingkungan, maupun penetapan tarif yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bombana atau instansi teknis berwenang. Praktik inilah yang dianggap melawan hukum, terstruktur, dan memanfaatkan kesulitan rakyat demi keuntungan sepihak.
 
“Pulau Kabaena kekurangan air bersih itu fakta pahit. Masyarakat tak punya pilihan, akhirnya tergantung sepenuhnya pada sumber yang ada. Kondisi rentan ini justru menjadi alasan utama negara dan pengelola wajib menjamin pelayanan yang sah, terjangkau, dan bertanggung jawab. Bukan malah dijadikan celah memungut uang tanpa izin, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas. Itu bukan pelayanan, itu eksploitasi nyata,” tegas Pemrin usai menyerahkan berkas lengkap beserta barang bukti ke meja penyidik Polres Bombana.
 
Bukti Nyata: Kuitansi Bercerita, Legalitas Nol
 
Dalam laporannya, Pemrin menegaskan garis tegas yang tidak boleh kabur: inisiatif menyediakan air bersih sangat diapresiasi, tapi pengelolaan dan pungutan biaya tanpa izin adalah kejahatan. Sebagai bukti awal yang kuat, LAPAK Sultra menyerahkan berkas kumpulan kuitansi pembayaran yang diterbitkan Yayasan Darul Ashar kepada warga. Dokumen itu menjadi jejak tak terbantahkan adanya transaksi rutin, terukur, dan berulang selama periode waktu tertentu. Namun jejak perizinan hingga saat ini nol.
 
Menurut Pemrin, modus ini rawan menjerat pelaku ke ranah pidana. “Jika pengelolaan berjalan lama, melayani ratusan keluarga, memungut uang secara teratur, namun tidak memiliki legalitas apa pun, maka secara hukum itu masuk kategori pungutan liar, perbuatan melawan hukum, dan merugikan keuangan serta hak‑hak masyarakat. Prinsipnya jelas: Undang‑Undang Sumber Daya Air mewajibkan pengelolaan untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan komersial pribadi atau kelompok,” lanjutnya.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan air bersih tidak boleh dijadikan sarana meraup untung dengan memanfaatkan keterbatasan akses dan ketidakberdayaan masyarakat. Negara hadir untuk melindungi, dan setiap pelanggaran atas kebutuhan dasar manusia harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
 
Desakan Keras: Usut Tuntas Izin, Dana, dan Keterlibatan Pihak Lain
 
LAPAK Sultra tidak berhenti hanya pada penyampaian laporan. Pemrin secara tegas mendesak Polres Bombana melakukan penyelidikan profesional, tuntas, dan transparan. Langkah wajib yang dituntut:

Segera panggil, periksa, dan klarifikasi seluruh pengurus serta pengelola Yayasan Darul Ashar;

Minta dan teliti kelengkapan dokumen perizinan, izin pengambilan air, persetujuan tarif, serta rekomendasi teknis;

Lakukan audit aliran dana menyeluruh: hitung total pungutan yang masuk, lacak ke mana uang itu disalurkan, siapa saja yang menikmati hasilnya;

Ungkap apakah ada pihak lain, oknum, atau instansi yang terlibat, melindungi, atau memfasilitasi praktik ilegal ini;

Umumkan hasil penyelidikan secara terbuka: jika terbukti melanggar, proses hukum sampai tuntas; jika tidak terbukti, jelaskan dasar hukumnya secara rinci dan terbuka.
 
Selain ke arah penegak hukum, Pemrin juga menekan Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh sistem penyediaan air bersih di Pulau Kabaena. Evaluasi ini mutlak diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan, menetapkan mekanisme resmi dan tarif wajar, serta menjamin pasokan air yang aman, berkelanjutan, dan tidak membebani rakyat.
 
“Kami percaya Polres Bombana bekerja di bawah hukum dan keadilan. Kami tidak berprasangka, tapi kami juga tidak akan diam jika hak dasar rakyat diinjak‑injak. Kasus ini harus menjadi pelajaran: siapa pun yang berani menjadikan air bersih ladang pungli tanpa izin, harus siap menghadapi konsekuensi berat. Kami akan mengawal sampai titik terakhir,” pungkas Pemrin dengan nada tak tergoyahkan.
 
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan akan terus memantau setiap perkembangan hasil penyelidikan Polres Bombana secara cermat, akurat, dan berimbang.

Penulis: TIM REDAKSI
Sumber: LAPAK Sulawesi Tenggara
Penerbit: TIM/RED
 
#AirBersihHakBukanKomoditas #PungliAirBombana #LAPAKSultraLapor #PolresBombanaUsutTuntas #YayasanTanpaIzin #PulauKabaena #HukumTegasTanpaKompromi

0 Komentar