TAMBANG ILEGAL BINTAN: AGENDA SUDAH TERANGKAI, HUKUM HARUS TUNTAS BINTAN DILINDAS, NEGARA DIPERMAINKAN, JANGAN ADA AMPUN


Tipikornews.com
,
Bintan, Kepulauan Riau,Jumat, 19 Juni 2026 - Teori Agenda‑Setting yang dikukuhkan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. terbukti telak: 
media tak bisa sepenuhnya mengatur apa yang rakyat pikirkan, tapi berkuasa penuh menentukan apa yang wajib dipikirkan. Hari ini, seluruh sorotan publik terpaku pada satu fakta telanjang: di Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan, beroperasi tambang ilegal skala industri raksasa, dipimpin oleh Ferengkim Elfis dan Rudi  mantan anggota DPD RI, berlindung di balik dugaan tameng oknum aparat penegak hukum, mengeruk miliaran rupiah, merusak bumi, menggerogoti kas negara, dan berjalan kebal hukum seolah undang‑undang cuma tulisan hiasan di lemari.
 
Publikasi luas tanggal 13 Juni 2026 dan pernyataan keras Prof. Sutan Nasomal sudah mengangkat isu ini dari kabut desa menjadi agenda nasional. Tapi agenda yang tak ditindaklanjuti adalah benih impunitas. Jika hanya berhenti di berita, kita sedang merajut warisan memalukan: 

Bintan dicatat sejarah bukan sebagai tanah yang dijaga negara, melainkan simbol ketidakberdayaan hukum, monumen kekuasaan yang membeli kebebasan, dan pelajaran bahwa jabatan bisa menggantikan pasal.
 
“Mata dunia menatap Indonesia lewat Bintan: apakah ini negara hukum atau negara yang hukumnya bisa ditawar? Diam berarti restu. Diam berarti kita mencetak legenda kegagalan. Jangan biarkan nama Ferengkim Elfis dan Rudi diingat sebagai pemenang yang menertawakan aparat dari balik tumpukan pasir haram,” bentak Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Advokat Muda Indonesia.
 
TIGA TAHAP AGENDA: DARI BERITA SAMPAI TUNTUTAN TAK TERTAHAN
 

Berdasarkan kerangka teori agenda‑setting yang dirumuskan beliau, persoalan ini terbangun rapi menjadi tiga pilar yang tak bisa dipisahkan:

Media Agenda: Terbongkarnya operasi tambang tanpa izin, armada alat berat yang bergerak siang‑malam, jejak kekuasaan mantan senator, dan bukti dugaan kolusi dengan oknum APH yang membuka jalan dan menutup mata.

Public Agenda: Rakyat, aktivis, akademisi, dan seluruh elemen sipil berteriak satu suara: SIAPA YANG BERANI MENGHENTIKANNYA? Apakah negara tak punya nyali menghadapi pelaku yang berbekal nama besar dan koneksi kuasa?

Policy Agenda: Tuntutan langsung dan tanpa kompromi ke meja tertinggi: Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jangan sekadar bicara penegakan hukum  buktikan dengan tindakan, sekarang juga.
 
SENJATA HUKUM SUDAH TERANGKAI, TAPI DIKEMBOSKAN
 
Negara tak kekurangan aturan; yang kurang hanyalah keberanian menggunakannya sampai habis. Berikut pasal‑pasal yang sudah terhampar tajam, namun sengaja tumpul karena tak ditegakkan:
 
Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Barang siapa menambang tanpa izin termasuk Ferengkim Elfis, Rudi, Elfis, koordinator lapangan, penampung hasil curian, dan pelindung  diancam PENJARA MAKSIMAL 5 TAHUN DENDA SERATUS MILIAR RUPIAH. Tak ada pengecualian jabatan, masa bakti, atau jasa politik.
 
Pasal 35 ayat (3) huruf c & g UU Minerba: Siapa saja yang menampung, mengangkut, membeli, menjual hasil tambang tak berizin adalah penadah. Yurisprudensi telah menjatuhkan penjara 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider kurungan  dan ini baru hukuman ringan dibandingkan skala kejahatan raksasa di Bintan.
 
Pasal 39 UU KUP: Seluruh omzet miliaran rupiah dari penjualan pasir haram tak pernah dilaporkan, tak pernah disetor pajak. Ini tindak pidana terang‑benderang: PENJARA MINIMAL 6 BULAN MAKSIMAL 6 TAHUN, DENDA 2 HINGGA 4 KALI PAJAK TERUTANG. Transaksi gelap berbulan‑bulan? Hitung dan tuntut sampai tetes terakhir.
 
UU No 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1), Pasal 82B, Pasal 119, PERMA No 1 Tahun 2023: 

Prinsip PENCEMAR MEMBAYAR bukan slogan. Pelaku wajib memulihkan jalan hancur, tebing tergerus, ekosistem rusak, sampai kondisi sempurna seperti sebelum dirusak  biaya penuh ditanggung sendiri, disetor ke rekening kepaniteraan pengadilan lebih dulu sebelum bebas sedikit pun. Korporasi yang terlibat kena hukuman tambahan pemulihan paksa.
 
Permen ESDM No 31 Tahun 2016:

PPNS Minerba punya wewenang penuh menggeledah, menyegel, menyita ekskavator, loader, lori Fuso, dan memblokir akses jalan masuk tambang. Tak bertindak berarti melalaikan kewajiban, bisa dituntut sendiri karena kelalaian dan kolusi.
 
Fakta paling keras: semua aturan ini ada, tapi lokasi tambang masih berasap, alat berat masih bergerak, pasir haram masih beredar. Ini bukan masalah aturan ini masalah KEKURANGAN NYALI.
 

SERANGAN TERHADAP JURNALIS = SERANGAN TERHADAP HUKUM NEGARA
 
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak rakyat tahu kebenaran. Namun Tim Investigasi dipimpin Edi Wiyono dan rekan‑rekan media yang turun langsung ke Malangrapat justru mendapat ancaman, intimidasi, tekanan fisik maupun teror tak kasat mata. Ini bukan sekadar mengusir wartawan  ini upaya membungkam keadilan, kejahatan terhadap hak asasi manusia, dan penghinaan terbuka terhadap Konstitusi.
 
Kami menuntut:

Danrem 033/WP Panggoea Wilham, Kapolda Kepri, LPSK: Berikan perlindungan mutlak, pengamanan 24 jam, jaminan keselamatan jiwa dan raga bagi seluruh awak media yang mengungkap kejahatan ini.

Segera buru dan proses hukum setiap orang yang mengancam, menghalangi, atau meneror jurnalis  ancaman yang sama beratnya dengan ancaman bagi pelaku tambang ilegal.
Tak ada kompromi: teror berhenti, atau aparat yang gagal melindungi ikut diseret ke meja hijau.
 
PERINTAH TEGAS TANPA BELENGGU: LAKUKAN SEKARANG JUGA
 
Berdasarkan bukti lapangan, landasan hukum besi, dan tuntutan moral bangsa, ini langkah wajib, tak boleh ditunda sedetik pun:
 
1. PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: 

Terbitkan Instruksi Presiden tertulis, tegas, jelas: TAMBAANG ILEGAL BINTAN DIBERSIHKAN TUNTAS, PELAKU TAK PEDULI SIAPA, DARI MANA, DAN JABATAN APA  DITANGKAP, DIPENJARA, DIRAMPAS SELURUH HARTA. Jangan biarkan bawahan bermain aman.

2. KPK: Buka penyelidikan penuh dugaan suap, gratifikasi, kolusi

Telusuri jejak uang dari truk pasir sampai ke kantong oknum APH, pejabat daerah, dan siapa saja yang berani jadi tameng. Jika terbukti ada oknum yang membiarkan, seret sama‑sama ke kursi terdakwa.

3. KEJAKSAAN AGUNG: 

Lakukan penyitaan aset menyeluruh, blokir rekening, bekukan harta gerak maupun tak gerak pelaku utama dan jaringan. Jangan biarkan mereka lari dengan uang haram. Surat perintah pengamanan aset segera turun hari ini juga.

4. POLRI & KAPOLDA KEPRI: 

Kirim pasukan cukup kekuatan, amankan lokasi Malangrapat sampai tak ada satu ekskavator pun berani nyala mesin. Sitanya semua alat berat, truk, perlengkapan curian. Tetapkan FERENGKIM ELFIS, RUDI, ELFIS, DAN SELURUH JARINGAN sebagai tersangka utama, tangkap segera. Jangan ada istilah "berkoordinasi dulu" atau "menunggu izin". Hukum sudah izin tertinggi.

5. KLHK: 

Turunkan tim penilai kerusakan lingkungan paling independen, hitung kerugian negara dan biaya pemulihan sampai rupiah terakhir. Paksa pelaku bayar lunas, laksanakan restorasi di bawah pengawasan ketat  jika menolak, ganti rugi ditambah pidana tambahan.

6. DIRJEN PAJAK: 

Lakukan audit pajak mendalam, telusuri transaksi tunai maupun non‑tunai, tagih tunggakan, kenakan sanksi pidana berat. Uang yang dicuri dari rakyat harus kembali ke rakyat, utuh dengan bunga denda.
 
TITIK NADA TERAKHIR: BINTAN TAK AKAN LUPA, DUNIA SAKSI
 
Agenda‑setting sudah bekerja sempurna. Fakta sudah terhampar terang benderang. Hanya tinggal satu variabel: APAKAH NEGARA BERANI?
 
Jika hari ini diam, maka besok Bintan akan menjadi contoh buruk tercatat di buku sejarah: di mana mantan pejabat berkuasa, aparat tak berdaya, hukum bisu, dan rakyat kecewa. 

Prof. Dr. Sutan Nasomal memperingatkan sekali lagi dengan nada menggelegar:
 

Jangan beri mereka kesempatan berkata: hukum cuma buat rakyat biasa. Jangan biarkan Bintan jadi legenda kegagalan. Jika tak ada tindakan hari ini, maka besok seluruh pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia akan menganggap kejahatan ini aman, menguntungkan, dan tak berujung penjara. Kalau begitu, buat apa kita punya negara?”
 
Bintan menunggu. Rakyat menunggu. Dunia menunggu. Tindakan hukum segera, tuntas, tegas, tanpa pandang bulu  atau kita rela disebut bangsa yang tak punya hukum.
 
Penanggung Jawab Informasi: Tim Investigasi TIPIKOR KPK  Edi Wiyono (Bintan‑Tanjung Pinang, Kepulauan Riau)
Nara Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes Ass‑Saqwa Plus
 
Diterbitkan: Untuk menegakkan harga diri hukum Republik Indonesia, tak berkompromi dengan kejahatan ekonomi dan ekologis.
 
Penulis: TIM REDAKSI
Penerbit: PUSAT ADVOKASI HUKUM & KEADILAN MASYARAKAT
 
#BintanBukanTanahImpunitas #TangkapFerengkimElfisDanRudi #HukumTanpaAmpun #BersihkanTambangIlegalSekarang #LindungiJurnalisInvestigasi #SutanNasomalTegas #NegaraHukumBukanNegaraKoneksi

0 Komentar