Sidang Emas 220 Keping di PN Malang: 11 Keping Senilai Rp20 Juta Hilang dari BAP; DPC MAUNG Malang Raya Desak Polres Batu Jelaskan Kejanggalan

Tipikornews.com Malang, Jawa Timur, Sabtu, 20 Juni 2026 - Persidangan kasus pencurian besar‑besaran 220 keping emas produksi Antam yang digelar di Pengadilan Negeri Malang makin membuka luka serius dalam penanganan perkara. Di balik tuntutan terhadap dua tersangka, Hasan dan Rio  yang diduga membobol rumah korban pada Februari 2026 dan melarikan seluruh stok dagangan  muncul persoalan mendasar yang menguji kredibilitas proses hukum: 11 keping emas senilai sekitar Rp 20 juta ternyata tidak tercantum sama sekali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
Bagi dunia perdagangan emas, selisih sekecil satu miligram saja sudah diperhitungkan secara teliti; apalagi belasan keping utuh yang nilainya tidak sedikit. Hal inilah yang membuat korban, Ayu Novitasari (36), pelaku usaha emas daring, merasa gelisah sekaligus mempertanyakan integritas administrasi kepolisian. Dalam sidang lanjutan Rabu, 17 Juni 2026, tiga saksi dari Satreskrim Polres Batu dihadirkan khusus untuk diklarifikasi soal alur penyitaan, cara pencatatan, hingga tata cara penyimpanan barang bukti. Namun, jawaban yang diharapkan belum juga terang.
 
“Seharusnya setiap butir, setiap keping, tercatat rinci: nomor seri, berat, ciri fisik. Tapi di sini, sebelas keping itu hilang begitu saja dari dokumen hukum. Kami hanya minta kejelasan sederhana: di mana sebenarnya barang itu berada sekarang?” tegas Ayu Novitasari di hadapan persidangan.
 
Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono, menegaskan pengawalan akan terus diperketat sampai misteri terkuak tuntas. “Apakah sebelas keping emas itu masih disembunyikan pelaku, tergelincir karena kelalaian administrasi, atau ada kejanggalan serius dalam penanganan aparat? Kami tidak akan berhenti sampai ada jawaban tertulis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya tegas.
 
MAUNG Malang Raya Turun Tangan: Barang Bukti Adalah Jantung Keadilan
 

Merespons ketidakjelasan yang mengancam hak korban ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Malang Raya segera mengambil posisi sebagai kontrol sosial yang kritis namun berdasar hukum. Ketua DPC MAUNG Malang Raya, Mashury, menyatakan keprihatinan mendalam: kehilangan data barang bukti bukan sekadar kesalahan tulis, melainkan pelanggaran prinsip pembuktian yang fatal.
 
“Barang bukti adalah jantung keadilan. Tanpa catatan yang lengkap, utuh, dan sah, seluruh proses hukum rentan cacat. Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 KUHAP, setiap benda yang disita wajib dicatat, dideskripsikan rinci, disimpan aman, dan dipertanggungjawabkan keberadaannya demi kepentingan pembuktian di pengadilan. Hilangnya jejak sebelas keping emas ini adalah tanda nyata: administrasi lemah, atau ada hal lain yang sengaja disembunyikan,” ujar Mashury dalam pernyataan resmi, Sabtu (20/6).
 
Organisasi advokasi anti‑korupsi dan penegakan hukum ini juga mengingatkan aparat penegak hukum pada aturan baku yang tidak bisa ditawar:
 
KUHAP Pasal 38 sampai 46 — Mengatur ketat syarat sah penyitaan, kelengkapan berita acara, kewajiban tanda terima resmi, dan larangan mengubah, mengurangi, atau mengganti barang bukti;

Pasal 184 KUHAP  Menegaskan barang bukti hanya sah dan bernilai pembuktian jika diajukan utuh, jelas asal‑usulnya, dan sesuai catatan sejak ditemukan hingga diserahkan ke pengadilan;

Undang‑Undang No. 8 Tahun 1981 — Mengamanatkan setiap selisih, kekurangan, atau ketidaksesuaian data wajib diklarifikasi, ditelusuri, dan dijelaskan secara tertulis terbuka kepada korban, hakim, dan publik.
 
“Kami tidak menuduh tanpa bukti, tapi kami berhak meminta penjelasan terbuka. Polres Batu wajib menjelaskan: di letak mana kesalahan pencatatan terjadi? Di mana fisik sebelas keping emas itu sekarang? Mengapa baru terungkap saat sidang? Jangan sampai hak korban untuk mendapatkan kembali harta benda atau ganti rugi tergerus dan hilang selamanya hanya karena berkas yang tidak lengkap atau berantakan,” tambah Mashury mempertegas sikap MAUNG.
 
Klaim Lengkap Belum Didukung Bukti Rinci, Pengawasan Diperpanjang
 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Batu masih berpegang pada pernyataan bahwa seluruh barang bukti hasil pencurian dinyatakan lengkap dan aman. Namun, klaim tersebut belum didukung dengan rincian tertulis, data nomor seri, tabel perbandingan jumlah awal vs tercatat, maupun penjelasan teknis mengenai nasib 11 keping emas yang dipersoalkan korban dan penasihat hukumnya.
 
Menatap sidang lanjutan pekan depan, DPC MAUNG Malang Raya menegaskan posisinya: akan hadir, memantau setiap tahapan, mendokumentasikan setiap jawaban saksi, dan memastikan prinsip keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
 
“MAUNG Malang Raya ada di sini sebagai kontrol sosial yang independen dan tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, tidak ada barang bukti yang hilang tanpa jejak, tidak ada catatan yang diperbaiki mendadak, dan keadilan benar‑benar terasa nyata bagi warga, bukan sekadar janji manis di atas kertas persidangan,” pungkas Mashury.
 
Bagi Ayu Novitasari dan masyarakat luas, persoalan ini kini menjadi ujian kecil namun krusial: apakah sistem hukum Indonesia mampu menjaga utuh sekeping emas, atau akan terus membiarkan barang bukti lenyap diam‑diam  membuka celah spekulasi, merugikan korban, dan mencoreng wajah penegakan hukum di mata publik.
 
 
Penulis: TIM MAUNG
Publisher: TIM/RED
Sumber: Berita persidangan PN Malang, Pernyataan korban dan kuasa hukum, Keterangan DPC MAUNG Malang Raya, Aturan hukum KUHAP & UU No. 8 Tahun 1981
Lokasi Liputan: Kota Malang & Polres Batu, Jawa Timur
Waktu Rilis: Sabtu, 20 Juni 2026
 
#SidangEmasMalang #11KepingEmasHilang #BarangBuktiHarusUtuh #MAUNGMalangRayaAwasi #PolresBatuJelaskan #KUHAPDitaati #KeadilanBagiKorban

0 Komentar