Setahun Tanpa Hasil, DPP MAUNG Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Napak Tilas Sampai ke Puncak

Tipikornews.com JAKARTA , 03 JUNI 2026 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) melayangkan desakan tegas kepada Jaksa Agung RI. Kami meminta Kejagung segera mengambil alih, mengawasi, dan mengendalikan penanganan dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini sudah berjalan lebih dari 12 bulan, namun hasilnya masih nihil:
Belum ada tersangka ditetapkan
Belum ada hitungan resmi kerugian negara
Belum jelas siapa aktor utama yang bertanggung jawab
 
Padahal: Penggeledahan sudah dilakukan
Dokumen keuangan, arsip & perangkat elektronik sudah disita
8 orang sudah diperiksa
 
“Ini tanda tanya besar! Apakah ada tarik-menarik kekuasaan? Apakah lingkaran kekuasaan dilindungi?” – Ketua Umum DPP MAUNG.
 
DASAR HUKUM YANG WAJIB DITERAPKAN
 
Kasus ini terikat kuat aturan hukum, tak ada celah penundaan:

UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 (UU Tipikor) – Pasal 2 & 3: Perbuatan melawan hukum & penyalahgunaan wewenang merugikan negara
UU No.16/2004 ,Kejagung berwenang ambil alih perkara jika ada kelalaian/ketidakberanian aparat daerah
UU No.17/2003 , Anggaran APBD & CSR wajib akuntabel, tak boleh disalahgunakan
 
Dana miliaran rupiah (gabungan APBD & CSR 2022–2024) diklaim untuk budaya & sejarah, tapi manfaatnya dipertanyakan. Jelas masuk ranah Tipikor!
 
MASALAH UTAMA: AKTOR UTAMA BELUM DISENTUH
 
Nama-nama pejabat tinggi ada di SK Panitia:
Mantan Bupati Martin Rantan
Ketua Panitia Gusti Kamboja
Mantan Sekda Alexander Wilyo
Tokoh berpengaruh lainnya

 
Status hukumnya masih abu-abu!
 
Jangan sampai hanya staf, bendahara, atau pelaksana teknis yang dijadikan kambing hitam. Aktor intelektual & pengambil keputusan di balik layar harus diseret ke meja hukum!
 
“Jangan biarkan kasus ini ramai di awal, lalu sunyi, hilang tanpa hasil seperti banyak kasus daerah lain!”
 
5 DESAKAN RESMI DPP MAUNG (BATAS WAKTU: 14 HARI KERJA)
 
Ambil alih/awasi langsung penyidikan Kejati Kalbar, indikasi keterlambatan & ketakutan menyentuh kekuasaan
Umumkan kerugian negara resmi berdasarkan audit & bukti sitaan, serta pulihkan seluruhnya
Tetapkan tersangka semua pihak , mulai pengambil keputusan, penyusun anggaran, pengelola, hingga penerima manfaat
Transparansi berkala , laporkan perkembangan perkara secara terbuka ke publik
Tindak tegas tanpa pandang bulu , jabatan, masa jabatan, atau kekuatan politik tak boleh jadi tameng
 
PESAN KERAS DPP MAUNG
 
Kasus Napak Tilas kini jadi UJIAN KEBENARAN HUKUM: Apakah hukum benar-benar adil untuk semua? Atau masih ada yang kebal hukum karena punya kuasa?
 
“Kejagung punya wewenang & kewajiban. Jangan kecewakan rakyat! Kami pantau terus , jika diam, kami laporkan pelanggaran jabatan aparat yang lalai.”
 
Hingga kini, Kejati Kalbar belum merespons. Publik menanti: Apakah kasus ini tuntas sampai akar, atau hilang jadi sejarah?
 
Bagikan untuk dukung penegakan hukum tanpa pandang kuasa!
#DPPMAUNG #KasusNapakTilas #KorupsiKetapang #KejagungBertindak #HukumAdilTanpaPandangBulu
 
Publisher: TIM/RED | Penulis: TIM MAUNG

0 Komentar