Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan ,Sabtu, 20 Juni 2026 - Berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng melaksanakan operasi penindakan yang terukur dan berlandaskan hukum pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (32) di sebuah kediaman warga di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini diawali dengan laporan warga yang menyampaikan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut kerap dikunjungi pihak‑pihak yang tidak dikenal dan diduga dijadikan tempat penyimpanan serta pemakaian narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif guna mengumpulkan data pendukung serta memastikan waktu penindakan yang tepat dan aman.
Setelah dinyatakan cukup bukti dan aman, petugas melakukan pendatangan dan pengepungan lokasi, kemudian mengamankan SF yang berada di dalam rumah tanpa hambatan. Sesuai prosedur hukum, dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan tempat kejadian secara teliti. Dari rangkaian tindakan tersebut, petugas menemukan dan menyita tiga saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, terduga pelaku mengakui barang‑barang bukti yang disita adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut secara komprehensif.
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan guna memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi penting kepada kepolisian.
Hal senada disampaikan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., yang memuji sinergi aparat dan warga:
“Penyalahgunaan serta peredaran narkotika adalah ancaman nyata yang merusak struktur sosial dan masa depan generasi muda. Kami tidak memberikan ruang bagi kejahatan jenis ini. Polres Soppeng akan terus meningkatkan kewaspadaan, memperluas jangkauan operasi, dan memperketat pengawasan. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan bahwa kolaborasi kepolisian dan masyarakat adalah kekuatan utama penegakan hukum.”
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melanjutkan tahapan penyidikan, antara lain: melakukan pengembangan kasus guna menelusuri asal‑usul barang bukti, memeriksa saksi‑saksi terkait, serta mengirimkan sampel barang bukti dan urin pelaku ke laboratorium forensik untuk mendapatkan hasil analisis ilmiah yang sah secara hukum.
Terduga pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan:
Pasal 114 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Bersama
Pihak kepolisian kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika yang diketahui ke saluran resmi kepolisian. Setiap informasi yang akurat dan cepat sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika sejak dini.
“Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, menjaga kerahasiaan pelapor, dan mengutamakan kepastian hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tambah Kapolres.
Proses hukum berjalan terus secara transparan dan objektif hingga kasus dinyatakan tuntas sesuai aturan perundang‑undangan.
Penulis: TIM REDAKSI HUKUM & KEAMANAN
Sumber: Rilis resmi Satresnarkoba Polres Soppeng, Berita Acara Penindakan, Keterangan Pejabat Kepolisian
Lokasi Kejadian: Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Waktu Kejadian: Jumat, 19 Juni 2026 malam
#RilisResmiPolresSoppeng #SatresnarkobaBerhasil #PenindakanNarkotika #LaporanWarga #UU352009 #KUHP2023


0 Komentar