Tipikornews.com,Jakarta,20 Juni 2026- Di tengah semangat menyebut Indonesia sebagai negara maju, peringatan tajam dilontarkan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocates) dan Pengasuh Ponpes ASS‑SAQWA PLUS. Melalui pernyataan tertulis dan percakapan telepon seluler dari kantornya di Komplek Kopasus Cijantung, Jakarta Timur, ia mengkritik kecenderungan memandang saran dan masukan publik sebagai hal tabu, bahkan berakhir dengan peringatan keras (warning) atau tindakan hukum.
“Saya sangat berharap di negara maju Indonesia ini, saran dan masukan kepada pemerintah kiranya dipertimbangkan, dipikirkan, dirumuskan bukannya dianggap gangguan, malah disambut upaya yang dianggap tabu bahkan peringatan,” tegasnya.
Kritik ini makin mengeras menyusul kasus yang menjerat Larshen Yunus, aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Riau. Kasus itu, menurut Profesor Nasomal, bukan sekadar perselisihan pidana biasa, melainkan ujian mendasar: apakah hukum digunakan mencari kebenaran, atau dijadikan mekanisme menakut‑nakuti suara yang dinilai mengganggu kekuasaan?
Narasi Kekuasaan dan Bahaya Kebisuan
Dalam pandangannya yang disampaikan sehari sebelumnya, Jumat 19 Juni 2026 di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, juga kawasan Cijantung, Prof. Nasomal menjelaskan cara kerja kekuasaan yang tak selalu kasar:
“Kekuasaan tidak selalu bekerja lewat sensor terbuka. Dalam banyak kasus, kontrol berjalan lewat seleksi narasi, pembentukan kesan kebenaran, serta pakai institusi yang tampak netral guna mendisiplinkan suara‑suara yang tak sejalan. Kekuasaan tak perlu bungkam secara langsung — cukup membuat orang takut berbicara.”
Pesan intinya tegas: negara hukum sesungguhnya teruji bukan saat berhadapan warga patuh diam, melainkan saat berhadapan warga yang berani kritis.
Tiga Persoalan Hukum Krusial dalam Kasus Larshen Yunus
Menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri, Prof. Nasomal merinci tiga ranah yang wajib diuji secara independen dan terbuka demi menjaga prinsip due process of law serta hak konstitusional:
Kebebasan Berekspresi vs Jalur Pidana
Dasar konstitusional jelas: Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F UUD 1945, diperkuat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta PP No 43 Tahun 2018 tentang penghargaan pengawasan korupsi. Kritik dan pemberitaan adalah fungsi kontrol sosial yang sah.
“Jika semula persoalan muncul dari keberatan atas kritik atau berita, pertanyaan tak boleh lepas: apakah seluruh jalur damai, hak jawab, dan koreksi sesuai aturan sudah ditempuh tuntas sebelum melompat ke laporan pidana?”
Ketegasan Unsur Delik dan Pembuktian
Bila tuduhan mengarah ke pemerasan, pengancaman, atau penipuan, hukum pidana menuntut pembuktian mutlak atas: perbuatan aktif terlapor, keuntungan nyata yang diterima/dituju, hubungan langsung tekanan‑manfaat, serta kesengajaan sempurna. Transaksi yang aliran dan sifat hukumnya masih diperselisihkan, menurutnya, memperlebar ruang pembelaan dan mewajibkan pengujian alat bukti yang teliti — tak boleh sekadar prasangka.
Profesionalitas dan Pengawasan Penegak Hukum
Prinsip praduga tak bersalah mengingatkan: penetapan tersangka bukan penutup kebenaran, melainkan titik awal pengujian. Prof. Nasomal mengingatkan mekanisme koreksi yang tersedia dan wajib dimanfaatkan publik:
Uji praperadilan keabsahan status tersangka;
Pengaduan ke Propam, Kompolnas;
Pemeriksaan etik profesionalitas aparat;
Permintaan transparansi: dasar penetapan, konstruksi hukum, daftar alat bukti, dan alasan prioritas jalur pidana.
“Jika kritik ke pejabat kerap dibalas proses hukum yang dirasa berlebihan, yang terancam bukan nasib individu semata, tapi kepercayaan rakyat dan kualitas demokrasi kita,” tegasnya.
Preseden Berbahaya: Takut Berbicara = Demokrasi Mati
Prof. Nasomal menutup pernyataannya dengan pesan keras namun seimbang: terlepas dari benar‑salah tuduhan terhadap Larshen Yunus, kasus ini tak boleh berubah menjadi preseden menciptakan kebisuan. Aktivis, wartawan, warga sipil tak boleh merasa hak konstitusionalnya berisiko dijebak pidana.
“Demokrasi tak tumbuh dari membungkam kritik. Ia tumbuh dari menguji kritik pakai fakta, bukan pakai rasa takut. Hukum yang independen akan tegak kokoh meski dikritik. Tapi jika hukum dipandang tunduk pada kekuasaan, kepercayaan publiklah yang runtuh duluan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum merilis klarifikasi resmi terperinci atas ketiga ranah hukum yang dikemukakan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin undang‑undang dan membuka ruang hak jawab serta koreksi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: TIM REDAKSI BERITA POLITIK & HUKUM
Sumber: Pernyataan resmi Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. lewat percakapan telepon seluler dan keterangan pers di Jakarta 19‑20 Juni 2026; dokumen konstitusi dan peraturan perundang‑undangan terkait; konteks kasus Larshen Yunus
Lokasi Liputan: Jakarta Timur & Riau
Waktu Rilis: Sabtu‑Minggu, 20 Juni 2026
#KasusLarshenYunus #HukumAtauAlatKekuasaan #KebebasanBerekspresi #ProfSutanNasomal #DueProcessOfLaw #DemokrasiTanpaRasaTakut #PradugaTakBersalah

0 Komentar