PETINGGI PLN KASAK-KUSUK LOBI KEJATI DKI: DUGAAN MARK-UP RP13,5 MILIAR, AKTIVIS TERIAK: TANGKAP YUSUF DIDI & KRONINYA!

Tipikornews.com Jakarta, 2 Juni 2026 – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus memperdalam pengusutan kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) kontrak konsultan hukum PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025, yang nilainya mencapai Rp13,5 miliar. Tekanan hukum ini membuat kalangan pejabat PLN "ketar-ketir", bahkan beredar informasi adanya manuver lobi intensif untuk meredam perkara ini.
 
MANUVER LOBI GILA-GILAAN: YUSUF DIDI PERINTAHKAN JAJARAN DEKATI KEJATI
 
Informasi yang dihimpun dari sumber internal PLN Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, mengungkap Direktur Legal & Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto secara aktif memerintahkan jajarannya melakukan pendekatan dan lobi-lobi ke pimpinan Kejati DKI Jakarta, guna menghentikan proses hukum tersebut.
 
“Sampai sekarang manuver terus jalan. Mereka cari jalur internal maupun eksternal yang punya akses langsung ke Kajati DKI Dr Patris Yusrian Jaya, supaya kasus dugaan korupsi mark-up konsultan hukum ini dihentikan,” ungkap sumber tersebut, Selasa (2/6/2026).
 
Gerakan ini dilakukan diam-diam namun masif, mengingat Yusuf Didi sendiri memegang kendali penuh atas urusan hukum perusahaan listrik negara tersebut.
 
DESAKAN TEGAS: JANGAN TEBANG PILIH, TANGKAP JIKA ADA BUKTI!
 
Menyikapi situasi tersebut, Teuku Yudhistira , Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekaligus Ketua Umum IWO ,memberikan peringatan keras. Ia mendesak Kejati DKI tetap on the track, tak tergoda intervensi, dan membongkar tuntas aliran dana negara yang diduga dikorupsi.
 
“Kami minta Kejati DKI serius! Meski banyak pihak berupaya mengintervensi, kasus ini harus diusut sampai tuntas. PLN BUMN besar, jaringannya kuat, tapi hukum harus tegak lurus. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika bukti korupsi sudah cukup! Jangan ada tebang pilih,” tegas Yudhistira.
 
MONOPOLI ALUMNI FHUI: KONFLIK KEPENTINGAN TERBUKTI?
 
Kasus ini makin beraroma konflik kepentingan karena Yusuf Didi juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI). Sejak ia memegang jabatan, proyek konsultan hukum eksternal PLN diduga dikuasai jaringan alumni FHUI saja, tanpa proses transparan.
 
Yudhistira pun mendesak Fakultas Hukum UI tidak tutup mata:
 
“Jangan sampai beliau jual almamater demi kepentingan pribadi. FHUI harus dukung transparansi, jangan lindungi pelaku korupsi yang membawa nama almamater!”
 
DIAMNYA KEJATI DKI
 
Sampai berita ini dirilis, Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus ini lewat pesan singkat. Sinyal diam ini justru makin memperkuat dugaan kuatnya upaya pelobi dari kalangan petinggi PLN.

#PLN #KorupsiPLN #MarkUp13Miliar #YusufDidiSetiarto #KejatiDKI #KorupsiBUMN #AktivisAntiKorupsi
 
Penulis: TIM REDAKSI | Sumber: Informasi Internal & Kornas Re-LUN

0 Komentar