PANTAU PEMERIKSAAN EKS KAPOLDA KALBAR - DPP MAUNG: APARATUR WAJIB JAGA AMANAH, BUKAN LINDUNGI KEJAHATAN

Tipikornews.com, JAKARTA, 7 JUNI 2026 - Pemeriksaan mendalam yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, bukan sekadar urusan internal institusi. Ini menjadi ujian besar: apakah jabatan dan pangkat masih bisa dijadikan tameng untuk menutupi kejahatan pencurian kekayaan negara?
 
Kasus ini bermula dari aktivitas PT Quality Success Sejahtera (QSS) di bawah kendali pengusaha Sudianto alias Aseng — yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Fakta yang terungkap sangat mencengangkan: selama delapan tahun, 2017–2025, ia diduga bebas menambang bauksit di luar batas izin resmi, namun tetap bisa menjual dan mengekspor hasil tambang dalam skala besar tanpa ada hambatan berarti.
 
Ini bukan kebetulan. Ini adalah bukti nyata bahwa ada sistem perlindungan yang diduga berjalan rapi  membuat publik bertanya: siapa yang membuka jalan? siapa yang menutup mata? dan siapa yang diuntungkan di balik layar?
 
PROPAM HARUS BEKERJA DENGAN TANGAN TERBUKA - JANGAN CUCI GAMBAR
 
Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) menilai langkah pemeriksaan ini sudah tepat, namun tegas diperingatkan: jangan sampai hanya berhenti sebagai pencitraan semata.
 
“Kekayaan alam ini bukan milik pengusaha kaya, bukan milik pejabat berkuasa — ini milik seluruh rakyat Indonesia, warisan untuk anak cucu. Kalau selama bertahun-tahun tambang ilegal berjalan lancar, berarti ada yang menyalahgunakan amanah jabatan untuk melindungi pencuri. Kami menuntut: telusuri sampai akarnya, ungkapkan semua nama yang terlibat, jangan ada yang diselamatkan karena alasan jabatan atau masa pengabdian. Aparatur dilantik untuk menjaga negara, bukan menjadikannya sarana keuntungan pribadi,” tegas Tim Divisi Hukum DPP MAUNG.
 
HUKUM SUDAH JELAS ,TIDAK ADA RUANG UNTUK BERMAIN-SEMAIN
 
DPP MAUNG menegaskan kasus ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan tidak bisa ditawar:
 
Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi: Menerima atau memberi keuntungan terkait jabatan, serta menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara  diancam penjara maksimal seumur hidup.

Pasal 167 & 420 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan terhadap tindakan pidana adalah kejahatan yang terpisah dan dapat dihukum secara terpisah.

UU Pertambangan No.4 Tahun 2009: Izin usaha bukan surat izin berbuat sembarangan. Pelanggaran batas wilayah adalah kejahatan yang merusak lingkungan dan merampas hak rakyat.


UU Kepolisian No.2 Tahun 2002: Setiap anggota wajib memegang teguh sumpah jabatan. Melindungi kejahatan berarti mengkhianati institusi dan rakyat.
 
“Kalau terbukti ada oknum yang sengaja membiarkan, menerima suap, atau memberikan kelonggaran demi kepentingan sendiri, maka itu bukan lagi pelanggaran disiplin — itu adalah pengkhianatan terhadap negara. Hukum harus ditegakkan setebal-tebalnya, tanpa memandang apakah dia mantan pejabat tinggi atau orang biasa,” tambahnya.

PUBLIK BERHAK TAHU KESELURUHAN FAKTA
 
DPP MAUNG menegaskan transparansi adalah syarat mutlak. Proses ini tidak boleh diselimuti kerahasiaan yang berlebihan.
 
“Kami tidak memihak siapa pun — kami hanya memihak keadilan dan hukum. Kami minta Propam Mabes Polri dan Kejaksaan Agung: buka semuanya. Berapa kerugian negara yang terjadi? Siapa saja yang terlibat dari tingkat atas hingga bawah? Bagaimana aliran uangnya? Publik tidak butuh laporan yang disederhanakan, publik butuh kebenaran utuh agar tidak ada lagi kasus serupa terulang.”
 
DPP MAUNG berjanji akan terus memantau setiap tahapan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi upaya memperlambat, menutupi, atau menggiring kasus ke arah yang meringankan, kami akan melaporkan langsung ke pimpinan tertinggi negara dan publik.
 
“Jangan biarkan kasus ini berakhir seperti biasanya: pelaksana ditangkap, sementara dalang dan pelindungnya bebas berjalan. Negara tidak akan maju selama kekuasaan masih bisa disewakan. Kami tegaskan: amanah jabatan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.”
 
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
 
#KasusTambangBauksit #EksKapoldaDiperiksa #AmanahJabatan #TidakAdaYangDilindungi #PenegakanHukumTegas #DPPMAUNG #KekayaanRakyat

0 Komentar