Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Sayful, S.H., menyampaikan pengungkapan dilakukan tim dipimpin langsung Kapolsek Ngapa, IPDA Andi Jusman, S.H. Saat penggeledahan di rumah orang tua DAA, petugas menemukan barang bukti tersembunyi di bawah pohon kunyit depan rumah:
1 sachet sabu (0,55 gram bruto)
12 sachet sabu ukuran kecil (2,10 gram bruto)
Total: 2,65 gram sabu
Barang pendukung: 17 sachet kosong, 1 set alat hisap (bong), korek gas kuning, HP Vivo Y30
Kedua terduga diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Tak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kolaka Utara. Keberhasilan ini bukti keseriusan kami bersihkan wilayah dari bahaya narkoba," tegas AKBP R. Todoan A. Gultom. Ia juga mengapresiasi kinerja personel dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti cepat dan profesional.
Peliput: Dedi Kadir
#PolresKolakaUtara #OperasiPekatAnoa2026 #PolsekNgapa #AntiNarkoba #KolakaUtaraAman

0 Komentar