Tipikornews.com Mataram, Nusa Tenggara Barat ,16 Juni 2026 - Badan Legislasi DPR RI telah secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Menurut keterangan Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, jika pembahasan belum tuntas pada tahun ini, prosesnya akan dilanjutkan ke tahun berikutnya. RUU yang digagas sebagai inisiatif DPR ini dinyatakan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun memasuki pertengahan tahun 2026, kenyataan di lapangan berbicara lain. Lebih dari setengah tahun berlalu, pembahasan RUU tersebut belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Ia masih terjebak dalam ruang wacana, tanpa jadwal pasti pembahasan mendalam, apalagi tanda-tanda pengesahan yang segera. Situasi ini memicu sorotan tajam dari kalangan pengawas sosial.
Dukungan Diberikan, Namun Lambannya Proses Jadi Sorotan
Merespons perkembangan yang terkesan jalan di tempat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) NTB menyampaikan tanggapan resmi yang tegas dan tajam. Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menyatakan dukungan penuh terhadap tujuan mulia RUU ini, namun sekaligus melontarkan kritik keras terhadap lambatnya kinerja legislatif yang terkesan berulang dari tahun ke tahun.
“Kami menyambut baik niat untuk memperkuat hukum dan memulihkan aset negara yang hilang akibat korupsi. Namun kenyataannya, RUU ini sudah masuk daftar prioritas sejak akhir 2025, dan kini pertengahan 2026 belum juga ada kepastian kapan dibahas secara serius. Jangan sampai ini hanya menjadi janji manis dan omongan belaka yang diulang terus tahun demi tahun tanpa hasil nyata,” tegas Narapudin dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa dalih yang sering dikemukakan menunggu sinkronisasi dengan RUU KUHAP atau harmonisasi dengan peraturan lain bukanlah alasan baru. Isu ini sudah bergulir lebih dari 15 tahun, namun belum pernah menemukan titik terang yang jelas.
“Kalau alasan yang sama terus dijadikan tameng, kapan selesainya? Rakyat sudah lelah menunggu. Mereka bertanya-tanya, apakah ini memang ingin diselesaikan atau justru sengaja ditunda agar ada celah bagi pihak yang merasa terancam? Jangan sampai penundaan ini justru menguntungkan mereka yang khawatir aset hasil kejahatannya akan ditarik kembali oleh negara,” sindirnya.
Jangan Gagal Dua Kali: Cepat Disahkan, Aturan Harus Tegas dan Adil
Narapudin juga mengingatkan bahwa kecepatan saja tidak cukup; substansi aturan juga harus kuat dan tidak menyimpang. Ia menegaskan RUU ini harus dirancang dengan prinsip keadilan: tegas terhadap aset hasil kejahatan, namun tetap melindungi hak milik warga negara yang tidak bersalah.
“Kami tidak ingin melihat kegagalan ganda. Pertama, lambat sekali prosesnya hingga bertahun-tahun tak kunjung selesai. Kedua, jika akhirnya disahkan, ternyata aturannya lemah, berbelit, atau justru bisa disalahgunakan. Itu sama saja membuang waktu dan kepercayaan rakyat,” tambahnya.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam pengawasan kinerja aparatur dan kebijakan negara, MAUNG NTB menyatakan komitmennya untuk tidak tinggal diam.
“Rakyat tidak mau lagi hanya mendengar janji kosong. Kami ingin melihat tindakan nyata. Mulai hari ini, MAUNG NTB akan mengawasi setiap tahapannya, memberikan masukan, dan mengingatkan DPR serta pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Jangan sampai lagi-lagi ia berakhir sebagai isu yang menguap begitu saja,” pungkas Narapudin AMA.
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
#RUUPerampasanAset #PengawasanKebijakan #MAUNGNtb #PemberantasanKorupsi #JanjiHarusDibuktikan #Mataram #KeadilanUntukRakyat

0 Komentar