Tipikornews.com Tangerang, Banten , 17 Juni 2026 - Angka kerugian negara membekas tegas: Rp 5,49 miliar. Transaksi bernilai miliaran rupiah tercatat rapi di buku kas PT Angkasa Pura Kargo (APK) kini berganti nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) untuk menyewa pesawat udara jenis Boeing 737‑300. Namun saat ditelusuri penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kenyataan berbicara sebaliknya: tak ada jejak penerbangan, tak ada bukti operasional, pesawat itu sendiri tak dapat ditemukan fisiknya, dan mitra pelaksana yang ditunjuk, PT WSU, ternyata sama sekali tak berizin resmi serta tak bersertifikasi mengelola penerbangan. Di hadapan skema kerja sama yang terbukti fiktif dan melawan hukum ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Kota Tangerang angkat suara lantang dan tak berkompromi: proses hukum harus bergerak cepat, tersangka ditetapkan, aset disita, uang negara dikembalikan utuh, dan pelaku dijatuhi hukuman seberat‑beratnya sesuai aturan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN‑410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026, tim penyidik Kejari Kota Tangerang mulai mengurai benang kusut dugaan korupsi ini. Sebagaimana dipaparkan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Separuh dana telah dicairkan dan dibayarkan kepada pihak mitra sejak awal kontrak, namun sampai hari ini, manfaat yang dijanjikan nol persen. Kontrak yang disusun formal ternyata bertumpu pada pondasi rapuh: perusahaan mitra tanpa izin teknis penerbangan, tanpa kemampuan operasional, dan tanpa aset pesawat yang menjadi objek utama transaksi.
“Anggaran negara mengalir deras, namun barang dan jasa yang menjadi hak negara tidak pernah diterima. Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan rekayasa yang dirancang sedemikian rupa agar uang berpindah tangan tanpa tanggung jawab. Nilai kerugian sementara terhitung Rp 5,49 miliar, dan kami kini berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengunci angka kerugian secara akurat dan sah hukum sebelum melangkah menetapkan tersangka,” jelas Hasbullah.
MAUNG Kota Tangerang: Unsur Korupsi Lengkap, Tak Ada Tempat Berlindung
Merespons perkembangan penyelidikan tersebut, Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang, M Soleh, menyampaikan sikap resmi organisasi dengan bahasa yang tajam namun tetap berpijak kokoh pada landasan hukum nasional. Baginya, kasus ini adalah cerminan nyata kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis: memanfaatkan jabatan, memalsukan kelayakan mitra, dan memanipulasi prosedur pengadaan demi mengeruk keuntungan pribadi maupun korporasi.
“Fakta di lapangan sangat gamblang: dana negara sudah cair, tapi pesawat tak pernah terbang, keberadaannya tak jelas, mitra usaha tak punya izin resmi. Ini adalah penipuan terencana sekaligus penyalahgunaan wewenang yang terang‑terangan melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur pidana sudah terpenuhi sempurna,” tegas M Soleh.
Secara rinci, MAUNG Kota Tangerang memaparkan landasan hukum yang cukup kuat untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat mulai dari pejabat penandatangan kontrak, pengurus korporasi, hingga pihak yang menikmati aliran dana:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berakibat kerugian negara ancaman hukuman setara berat.
Pasal 18 UU Tipikor: Memuat ketentuan mutlak mengenai pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara, penyitaan seluruh aset hasil kejahatan, hingga pembubaran badan hukum jika terbukti menjadi sarana pelaku kejahatan.
“Kerja sama tanpa izin, pembayaran tanpa bukti realisasi, serta pesawat yang lenyap tanpa jejak adalah bukti tak terbantahkan bahwa kontrak itu fiktif belaka. Kami ingatkan: jangan sampai kasus ini hanya berhenti di tahap koordinasi dan perhitungan angka. Jangan sampai pelaku bersembunyi di balik birokrasi, ganti nama badan usaha, atau alasan teknis apa pun. Kasus harus tuntas sampai ke akar, pelaku harus bertanggung jawab, dan kerugian negara wajib kembali utuh ke kas negara,” tambah Soleh dengan nada tegas dan tak tergoyahkan.
Apresiasi Langkah Penyidik, Pengawalan Tetap Berlanjut Tanpa Amnesti
DPC MAUNG Kota Tangerang memberikan apresiasi tulus atas keseriusan Kejari Kota Tangerang yang segera melibatkan BPK guna memastikan perhitungan kerugian negara presisi dan tahan uji di persidangan. Langkah ini dinilai profesional dan cermat agar bukti yang dikumpulkan tidak mudah digugurkan. Namun, apresiasi itu disertai pesan keras dan janji pengawalan ketat:
“MAUNG Kota Tangerang akan terus hadir memantau setiap tahapan penyidikan mulai dari penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan barang bukti, penelusuran aliran dana, hingga sidang vonis di pengadilan. Kami pastikan tak ada kompromi, tak ada perlindungan jabatan maupun koneksi. Hukum harus berbicara lantang: kerugian negara Rp 5,49 miliar harus dikembalikan sepenuhnya, dan hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” pungkas Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang.
Kasus sewa pesawat Boeing 737‑300 fiktif di tubuh perusahaan pelat merah penerbangan kargo kini menjadi sorotan publik yang tak akan redup. Di mata masyarakat dan pengawas seperti MAUNG, kasus ini menjadi ujian nyata: apakah aparat penegak hukum mampu menuntaskan kejahatan korupsi bernilai besar dengan keadilan yang sama beratnya bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja? Jawabannya ditunggu segera bukan sekadar janji koordinasi, melainkan vonis bersalah, uang pengganti, dan jeruji besi.
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
#KorupsiSewaPesawat #RugikanNegara5Miliar #KejariKotaTangerang #MAUNGMengawal #TipikorFiktif #UangNegaraWajibKembali #HukumSetimpal

0 Komentar