MAUNG KALBAR: KAPOLDA DIDUGA TAK BERANI TUNTASKAN RIA NORSAN? DASAR HUKUM JELAS - KPK HARUS SEGERA TURUN

Tipikornews.com Pontianak, Kalimantan Barat – 8 Juni 2026 - Kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang merugikan negara lebih dari Rp32 miliar semakin menuai kritik tajam. DPD MAUNG Kalbar menilai penanganan di tingkat kepolisian daerah terhenti di tengah jalan dan enggan menindak pihak yang diduga berperan sentral termasuk Gubernur Kalbar Ria Norsan. Oleh karena itu, lembaga ini secara tegas mendesak KPK segera mengambil alih perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
DUDUK PERKARA: ADA YANG DITAHAN?
 

Proyek pembangunan BP2TD berlangsung pada 2016–2017, saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Penyelidikan menemukan indikasi kuat:
Adanya penandaan harga anggaran (mark-up)
Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban
Aliran dana yang tidak wajar dan menyimpang dari peruntukan
 
Polda Kalbar sempat menetapkan 9 orang tersangka, 6 di antaranya telah divonis bersalah. Namun, penanganan terhadap pihak yang memiliki wewenang tertinggi dan diduga mengatur jalannya proyek justru mandek. Ketidaksinkronan ini memicu kecurigaan mendalam di tengah masyarakat.
 
“Bukti tertulis, data keuangan, dan keterangan saksi sudah jelas menyebutkan peran keterlibatan. Kenapa penyidikan berhenti di permukaan? Ini bukan penegakan hukum, tapi terlihat ada upaya perlindungan terhadap pejabat berkuasa. Apakah Kapolda tidak berani bertindak tegas?” tegas Yudiyanto, Ketua DPD MAUNG Kalbar.
 
DASAR HUKUM TEGAS, TANPA TAWARAN


MAUNG Kalbar menegaskan landasan hukum sudah sangat jelas, tidak ada ruang untuk kompromi:
 
1. Pasal 2 & 3 UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001
Menjerat siapa saja yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
2. UU Pencucian Uang No.8/2010
Berlaku untuk menelusuri dan menjerat aliran dana yang tidak jelas asal-usulnya.
3. Pasal 55 & 56 KUHP
Mengatur tanggung jawab bagi pihak yang memerintah, mengatur, atau melindungi tindak pidana.

4. UU KPK No.19/2019
Secara eksplisit memberi wewenang KPK mengambil alih perkara jika penanganan terhambat, tidak maksimal, atau menyangkut pejabat berpengaruh.
 
“Hukum tidak boleh mandul hanya karena jabatan. Ketika aparat daerah terhambat atau tidak berani, maka KPK wajib turun tangan. Kasus ini sudah bertahun-tahun berputar — jangan biarkan menguap begitu saja,” tambah Yudiyanto.
 
DESAKAN TEGAS DAN KOMITMEN MAUNG
 
DPD MAUNG Kalbar menuntut:
KPK segera mengambil alih berkas perkara dan proses penyidikan
Telusuri hingga akar permasalahan, siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu
Pulihkan seluruh kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih
Jika ditemukan indikasi kelalaian aparat daerah, laporkan ke Propam dan lembaga pengawas
 
“Kami tidak berasumsi tanpa bukti. Fakta bicara: bukti ada, saksi ada, tapi penyidikan tidak tuntas. Ini menguatkan dugaan ada yang ditutup-tutupi. MAUNG akan terus mengawal sampai keadilan ditegakkan, tidak ada tempat bagi pelindung korupsi,” tegasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalbar maupun KPK. Publik menantikan langkah nyata agar kasus ini tidak kembali menjadi “mati suri”.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG

#KasusBP2TD #KorupsiRp32Miliar #KPKAmbilAlih #HukumTanpaPandangBulu #MAUNGKalbarMengawal #PenegakanHukumBersih #KalbarBebasKorupsi
 
 
 


0 Komentar