Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan, Juni 2026 - Penerapan aplikasi Setara oleh Pemkab Soppeng yang menyamakan pola kinerja guru dengan PNS umum mendapat sorotan tajam. Gasali Makkaraka, Ketua LSM LIDIK, menilai kebijakan ini keliru dan mengabaikan karakter dasar profesi pendidik.
Gasali Makkaraka ,Ketua LSM LIDIK:
“Guru punya mekanisme kerja yang berbeda mendasar dengan ASN lain. Kerja guru mengikuti kalender pendidikan, termasuk masa libur siswa. Lewat aplikasi Setara, mereka tetap dipaksa hadir di sekolah dengan aturan sama persis pegawai administrasi ini tidak tepat.”
PNS berdasar aturan birokrasi & tunjangan kinerja administrasi; guru terikat sistem pendidikan nasional. Menyamakan keduanya lewat satu alat ukur sama = mengabaikan hakikat tugas mendidik.
DESAKAN EVALUASI TEGAS
Pemkab Soppeng wajib tinjau ulang penerapan aplikasi Setara
Penilaian kinerja harus akomodasi perbedaan profesi, bukan seragamkan semuanya
Kebijakan harus adil, efektif, selaras aturan kepegawaian & undang‑undang guru
“Sistem yang baik tidak menciptakan masalah baru di lapangan, tapi mendukung kualitas kerja pendidik,” tegasnya.
#KritikAplikasiSetara #GuruBukanASNUmum #LSM_LIDIK #PemkabSoppeng #KinerjaPendidik #KebijakanAdil

0 Komentar