Tipikornews.com Surabaya, Jawa Timur ,17 Juni 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam langkah terbaru yang menegaskan seriusnya penegakan hukum, penyidik memanggil dan memeriksa dua anggota dewan daerah serta tiga pihak swasta guna merajut utuh benang kusut penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur pada Senin, 11 Mei 2026. Kedua legislator yang dipanggil sebagai saksi adalah Rokib, anggota DPRD Bangkalan, dan Munaji, anggota DPRD Pamekasan. Bersama mereka, penyidik juga memeriksa tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk didalami keterlibatannya di sepanjang alur pengajuan, verifikasi, pencairan, hingga pemanfaatan dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi pemberdayaan masyarakat luas.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan langkah strategis melengkapi rantai bukti otentik demi mengungkap jaringan, pola transaksi, serta modus operandi penyimpangan yang terjadi secara terstruktur.
RAJAWALI Jatim: Ini Pola Lama Jalur Politik Jadi Jalan Pintas Hibah
Merespons gerak cepat penyidik, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur menyampaikan apresiasi sekaligus sorotan tajam dan tegas. Bagi organisasi yang selama ini gencar mengawasi integritas pengelolaan keuangan daerah, kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan manifestasi nyata dari praktik berbahaya yang sudah lama diwaspadai: dana hibah diperjualbelikan lewat jalur politik, lepas dari pengawasan, dan berubah menjadi ladang ekonomi segelintir orang.
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, melontarkan pernyataan keras di Surabaya, Rabu (17/6/2026):
“Kami apresiasi KPK yang terus konsisten mengusut kasus ini sejak pertama kali terungkap tahun 2024. Namun, memanggil anggota DPRD sebagai saksi adalah bukti tak terbantahkan: ada peran legislatif yang terlibat langsung dalam alur pengambilan keputusan. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng keuangan negara justru berpotensi disalahgunakan untuk melancarkan pencairan dana demi kepentingan pribadi dan kelompok.”
Ia menegaskan, dana hibah bersumber dari APBD adalah hak rakyat, bukan uang bebas yang bisa digerakkan sesuka hati. Ketika dana yang dirancang untuk mengangkat ekonomi warga berbalik arah menguntungkan oknum, maka pelanggaran hukum dan etika telah terjadi secara nyata.
“Jangan sampai sejarah berulang: hanya orang‑orang lapangan, pengurus kelompok, atau pihak pelaksana yang diperiksa, sementara mereka yang duduk di kursi kekuasaan, yang mengatur kebijakan, membuka akses, dan memberi lampu hijau, tetap berjalan bebas tanpa tersentuh hukum. Kami menuntut KPK menelusuri jejak aliran dana sampai ke akar, siapa yang menerima keuntungan, berapa nilainya, dan apakah ada kesepakatan di balik layar yang mengikat semua pihak,” tegas Sujatmiko.
Konsistensi Hukum Jadi Kunci, RAJAWALI Jatim Siap Kawal Habis‑habisan
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2024, namun hingga kini publik masih menunggu kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara yang nilainya belum terungkap sepenuhnya. RAJAWALI Jatim mengingatkan KPK untuk tidak melonggarkan tekanan atau berkompromi dengan kepentingan politik apa pun.
“Sudah terlalu lama kasus‑kasus serupa berakhir di tengah jalan, saksi diperiksa, berita heboh sejenak, lalu redup tanpa hasil akhir yang memuaskan rasa keadilan. Kami tegaskan: RAJAWALI Jawa Timur akan terus berdiri di garis depan mengawal setiap tahap penyidikan, memantau pengembangan kasus, memastikan bukti tidak dikaburkan, dan memastikan hukum ditegakkan setinggi‑tingginya tanpa pandang bulu, jabatan, maupun kedudukan,” pungkas Sujatmiko dengan nada tegas dan tak terbantahkan.
Langkah KPK memanggil legislator dan pihak swasta dianggap sebagai titik balik yang harus dijaga momentumnya. Jika tuntas, kasus ini akan menjadi pelajaran mahal bagi seluruh pemangku jabatan di Jawa Timur: dana rakyat bukan komoditas politik, dan setiap penyimpangan akan dilacak, dibongkar, serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penulis: TIM RAJAWALI
Penerbit: TIM/RED
#KorupsiDanaHibah #KPKUsutJatim #DPRDDiperiksa #RAJAWALIKawalHukum #APBDJatim #PemberantasanKorupsi #Surabaya

0 Komentar