Tipikornews.com, JAKARTA , 6 JUNI 2026 - Peredaran obat keras golongan G dan kosmetik ilegal di Tangerang Raya bukan lagi sekadar dugaan, melainkan kejahatan terstruktur yang beroperasi di depan mata. Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH menegaskan dengan tegas: Kementerian Kesehatan tidak boleh lagi berpura-pura tidak tahu. Ia mendesak penertiban habis-habisan, mulai dari pedagang, pemilik, hingga oknum yang diduga melindungi.
“Ini bukan jualan sembarangan. Obat keras dijual bebas tanpa resep dokter, berkedok toko kosmetik, bahkan ada ‘uang koordinasi’ agar dibiarkan beroperasi. Kalau dibiarkan, nyawa masyarakat, terutama anak muda, jadi taruhannya. Kemenkes, Kadinkes Banten, dan Kadinkes Tangerang Raya harus turun tangan sekarang juga, jangan tunggu ada korban berjatuhan,” tegasnya dengan nada tegas.
FAKTA MENGERIKAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pemantauan, sebuah toko kosmetik di Jalan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan terbukti menjual obat keras golongan G jenis tramadol — obat yang peredarannya dikendalikan ketat oleh undang-undang.
Pengakuan penjaga toko semakin mencurigakan:
“Saya cuma jaga. Pemiliknya Furkam. Kami rutin bayar uang koordinasi ke Muklis supaya tidak diganggu.”
Tidak hanya satu lokasi. Informasi lapangan menyebutkan masih ada sejumlah tempat serupa yang beroperasi teratur dari pagi hingga malam hari, dilindungi jaringan koordinasi tertentu. Ini membuktikan pengawasan yang selama ini berjalan hanyalah formalitas belaka.
HUKUM TEGAS, JANGAN ADA YANG DILINDUNGI
Prof Sutan mengingatkan bahwa perbuatan ini bukan pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Ia menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan:
Kemenkes perintahkan inspeksi mendadak menyeluruh ke seluruh apotek, toko obat, dan toko kosmetik
Tangkap pemilik, pengelola, dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran obat ilegal
Lacak aliran “uang koordinasi” untuk mengungkap oknum pelindung
Sita seluruh barang bukti dan cabut izin usaha secara permanen
Laporkan dugaan kelalaian pengawasan ke Mabes Polri dan Divisi Propam
“Obat itu bukan komoditas dagangan biasa yang bisa diperjualbelikan seenaknya demi keuntungan. Kalau pengawasan lemah dan ada perlindungan, berarti negara gagal melindungi rakyatnya. Kami tidak akan diam, kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
PERINGATAN UNTUK SEMUA PIHAK
Prof Sutan juga memperingatkan aparat di lapangan: Kapolda Banten, Kapolres Tangerang Selatan, dan jajarannya tidak boleh berpihak. Setiap oknum yang terbukti menerima suap atau melindungi jaringan ini harus ditindak tegas tanpa ampun.
“Anak muda dan masyarakat awam menjadi korban utama. Penyalahgunaan obat ini bisa merusak masa depan generasi bangsa. Kami minta tindakan tegas, bukan janji kosong. Hukum harus berjalan lurus, tidak boleh dibeli dengan uang koordinasi apa pun.”
Tim media menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan temuan ini langsung ke pimpinan tertinggi kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom | Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
#ObatTerlarangTangerang #KemenkesBertindak #UangKoordinasiTerbongkar #HukumKesehatan #LindungiGenerasiMuda #TidakAdaYangDilindungi

0 Komentar