Tipikornews.com, Pamekasan, Jawa Timur, 22 Juni 2026 - Jejak kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber APBD Pemprov Jawa Timur periode 2019‑2022 kembali terbuka lebar. KPK telah memanggil dan memeriksa Munaji, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Jatim pada Selasa 12 Mei 2026. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan pengembangan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Desember 2022 aksi yang sempat menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menetapkan total 21 tersangka.
Namun di tengah proses hukum berjalan, respon pimpinan lembaga justru berkebalikan: Ketua DPRD Pamekasan memilih bungkam total. Sejak Senin 11 Mei hingga berita diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim media tak mendapat balasan sedikit pun. Keheningan ini tak luput dari pantauan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, yang kini menyorotnya secara tajam dan mengaitkan sikap diam itu dengan pelanggaran aturan serta risiko hilangnya kepercayaan publik.
Diam Saat Diperiksa: Langgar Aturan, Cedera Fungsi Pengawasan
Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menegaskan sikap bungkam itu bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan tindakan yang menyimpang dari kewajiban dasar pejabat wakil rakyat.
“Sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, Ketua DPRD punya kewajiban hukum memberi penjelasan, bukan menutup telinga. Bungkam saat anggotanya diperiksa penegak hukum mencederai fungsi pengawasan, mengabaikan asas transparansi, dan memicu asumsi buruk di masyarakat,” tegas Sujatmiko.
Secara hukum dan peraturan internal, landasan penilaiannya tegas dan tak terbantahkan:
UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 & Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara; Pasal 5 ayat 1 & Pasal 12 terkait pemberian‑penerimaan suap lewat jalur jabatan. Diduga dana hibah Pokmas diselewengkan lewat praktik pungutan liar dan suap saat pencairan, berselubung aspirasi anggota dewan.
UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan lembaga menjaga integritas anggota dan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meletakkan asas keterbukaan dan tanggung jawab mutlak bagi penyelenggara negara.
Peraturan Tata Tertib DPRD secara eksplisit memerintahkan pimpinan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran anggota serta menyampaikan keterangan terbuka kepada publik.
“Pemanggilan Munaji bukan tanpa dasar. Diamnya pimpinan lembaga justru menguatkan dugaan ada hal yang disembunyikan, atau ketidakmampuan menjaga akuntabilitas lembaga wakil rakyat,” tambah Sujatmiko.
Desakan Tegas RAJAWALI: Buka Suara, Awasi, Serahkan ke Hukum
RAJAWALI Jatim merilis tuntutan konkret tanpa kompromi:
1. Segera buka keterangan resmi kepada publik terkait posisi dan langkah DPRD menyikapi pemeriksaan Munaji;
2. Panggil anggota bersangkutan untuk klarifikasi internal, bukti‑buktinya dicatat rapi dan hasilnya dilaporkan terbuka;
3. Jangan hambat proses hukum: jika penelusuran KPK kelak menemukan keterlibatan lebih jauh, pimpinan wajib serahkan kasus sepenuhnya ke penegak hukum tanpa penundaan maupun perlindungan berkedas jabatan.
“RAJAWALI Jatim akan terus memantau perkembangan berkas ini. Kami tidak akan membiarkan lembaga wakil rakyat menutup diri saat sedang diperiksa hukum. Ingat: keterbukaan adalah syarat mutlak kepercayaan masyarakat,” pungkas Sujatmiko.
Hingga berita diturunkan, Munaji maupun Ketua DPRD Pamekasan belum menyampaikan tanggapan apa pun. Sementara itu KPK menegaskan pemeriksaan saksi kini bertujuan melengkapi rantai bukti dan menelusuri seluk‑beluk aliran dana hibah Pokmas sejak 2019 hingga tuntas.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, namun tetap mengingatkan lembaga wakil rakyat: keheningan bukan perlindungan hukum, melainkan celah yang makin melemahkan kepercayaan publik.
Penulis: TIM RAJAWALI
Penerbit: TIM RED
Sumber: Konfirmasi DPW RAJAWALI Jatim, rekam jejak OTT KPK Desember 2022, panggilan pemeriksaan 12 Mei 2026, landasan peraturan perundang‑undangan, pantauan konfirmasi ke DPRD Pamekasan
Lokasi Liputan: Pamekasan & Surabaya, Jawa Timur
Waktu Rilis: Senin 22 Juni 2026
#KorupsiHibahPokmas #OTTKPKJatim #DPRDPamekasan #RAJAWALIJatim #TransparansiWakilRakyat #BungkamMelanggarAturan #KeuanganNegaraDilindungi

0 Komentar