Jeritan Tiga Tahun: Disiksa, Dicacatkan, Dirampok; MAUNG Ingatkan Polda Jabar Kejar Buron Tanpa Ampun

Tipikornews.com Bandung,Jawa Bsrat, 23 Juni 2026 - Tubuh YTT (29) adalah peta kekejaman nyata: wajah tak utuh lagi, bibir atas hilang, kepala bernanah luka lama‑baru, mata kabur, bicara terputus, kaki berat melangkah, kulit penuh jejak bacokan, sayatan pisau, dan ratusan bekas sundutan rokok. Hampir tiga tahun terkurung dalam penyekapan pelan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak menghilang tahun 2023 usai dekat dengan TH, penagih utang yang kini lari berkelindan tempat setiap kali disasar Polda Jabar. Harta korban senilai Rp 52 juta raib; keluarga sempat diancam, korban terpaksa berbohong “jatuh terluka” demi selamat nyawa, hingga pesan misterius akhirnya membuka gerbang neraka itu dan membawanya ke RS Hasan Sadikin dalam kondisi kritis.

Kejahatan bukan sekadar kekerasan sesaat, melainkan penindasan berulang, terencana, dan sistematis pelanggaran telanjang hak hidup serta martabat manusia. Dewan Pimpinan Nasional Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPN MAUNG) bereaksi keras lewat Kepala Divisi Hukum, Iwan Gunawan, S.H.:
 
“Ini bukan perkelahian biasa, melainkan penyiksaan berkepanjangan, penyekapan bertahun‑tahun, pencacatan fisik, sekaligus perampasan harta. Tak ada alasan meringankan, tak boleh ada penundaan. Hukum ditegakkan seberat‑beratnya, siapa pun yang membantu pelaku lari juga harus diseret ke meja hijau.”
 
Secara hukum, kasus mengunci pasal berlapis kuat:
 

KUHP No 1/2023 Pasal 466: Penganiayaan berat luka parah/gangguan fungsi tubuh  maksimal 12 tahun;

KUHP Pasal 334: Penyekapan melawan hukum maksimal 8 tahun;

UU 23/2004 PKDRT Pasal 9 & 10: Kekerasan fisik & penelantaran dalam hubungan  hingga 15 tahun;
UU 13/2006 Perlindungan Saksi‑Korban Pasal 5‑6: Negara wajib jamin keamanan, biaya medis, psikologis, pemulihan penuh;

KUHP Pasal 362: Pencurian/perampasan harta.
 

Iwan Gunawan menekankan, pelarian TH yang terus berhasil menjadi tanda tanya serius: apakah jaring pelindung bekerja?
“Polda Jabar harus jejaki setiap petunjuk, cek kendaraan, komunikasi, tempat persembunyian lama‑baru. Transparan lapor progresnya, berikan perlindungan ketat pada keluarga korban yang dulu sempat diancam. Biaya rawat, operasi rekonstruksi wajah, terapi trauma, semuanya harus ditanggung dan dipenuhi  hak mutlak korban,” tegasnya.
 
MAUNG juga mengangkat ini jadi peringatan luas: kekerasan berbalut hubungan asmara masih banyak tak terungkap karena rasa takut, ancaman, dan minim perlindungan awal. Komisi III DPR serta Kanwil KemenHAM Jabar sudah menyuarakan keprihatinan, tapi MAUNG menegaskan: belas kasih tak cukup — rakyat tunggu penangkapan nyata, pengadilan cepat, vonis setimpal derita tiga tahun korban.
 
“Kami awasi terus dari sekarang sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pelaku nikmati kebebasan sementara korban berjuang menyambung napas dan sembuhkan luka jiwa‑raga,” tambahnya.
 
Hingga berita diturunkan, tim penyidik masih membentangkan jaring pengejaran lintas kabupaten/kota; YTT menjalani perawatan intensif, perlahan mulai berani bicara fakta lengkap.
 
Redaksi hormati hak jawab dan asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers 40/1999, namun tegaskan: kekejaman berkepanjangan bukan rahasia yang boleh ditutupi pelarian; keadilan tak boleh tertunda tiga tahun lagi.
 
Penulis: TIM MAUNG
Penerbit: TIM/RED
Sumber: Hasil pantauan RS Hasan Sadikin, keterangan keluarga korban, rekam jejak laporan hilang kontak, pernyataan resmi DPN MAUNG, analisis pasal berlapis pidana & perlindungan korban
Lokasi Liputan: Cileunyi, RS Hasan Sadikin Bandung
Waktu Terbit: Selasa 23 Juni 2026
 
#PenyiksaanTigaTahun #BuronTHDitangkap #MAUNGKawalKeadilan #PoldaJabarKerjaNyata #PerlindunganKorbanMutlak #UUPPKRT

0 Komentar