Hanya Dua Hari Usai Ditertibkan, Tambang Ilegal di Tempilang Bangka Barat Beroperasi Lagi: Sudah Waktunya Polri Ambil Langkah Paling Tegas, Bakar Ponton yang Keras Kepala

Tipikornews.com Mentok, Bangka Barat | Minggu, 21 Juni 2026 – Janji diucapkan, kesepakatan ditegakkan, penertiban dilakukan bersama aparat, PT Timah Tbk, dan unsur Forkopimcam setempat. Namun semuanya runtuh dalam waktu kurang dari 48 jam. Kawasan eks KJUB maupun eks TB 2.1, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali bergemuruh suara mesin tambang pada Sabtu (20/6/2026). Selang‑selang penghisap pasir timah terlihat terpasang rapi di hamparan tailing, puluhan pekerja bergerak sibuk, seolah lupa bahwa Kamis (18/6) lalu mereka telah sepakat berhenti total sambil menunggu kepastian Surat Perintah Kerja (SPK) dan izin resmi.
 
Fakta berulang ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tamparan keras bagi efektivitas penegakan hukum, serta ancaman nyawa yang terus menggantung di leher para pekerja. Rangkaian insiden berdarah masa lalu menjadi saksi bisu: di sini, aktivitas tambang tanpa izin sama artinya dengan bermain‑main dengan kematian.
 
Kesepakatan Diingkari, Bahaya Datang Semakin Dekat
 

Saat pertemuan dan penertiban berlangsung dua hari silam, Dimas Ertanto, Kabag PAM Darat PT Timah Tbk, telah menegaskan garis batas tegas: aktivitas penambangan belum boleh dilanjutkan sebelum ada dasar hukum yang sah dan lengkap. Kapolsek Tempilang, Ipda Deni, pun mengingatkan secara manusiawi sekaligus hukum: “Masyarakat ingin menambang karena masalah perut. Tapi jangan sampai karena masalah perut kita berkonflik atau berhadapan dengan hukum.”
 
Saat itu sekitar 50 penambang mengangguk setuju, bersedia berhenti sementara. Namun kenyataan di lapangan kini membuktikan: kesepakatan itu hanya dianggap angin lalu. Begitu punggung aparat berbalik, mesin kembali dinyalakan, selang dibentangkan, dan risiko kecelakaan langsung dipanggil kembali.
 
Tokoh masyarakat Tempilang yang enggan namanya dimuat menyayangkan pengingkaran yang membabi‑buta itu. Baginya, ketidakjelasan aturan dan absennya standar keselamatan kerja mengubah lokasi tambang menjadi jebakan maut. “Kalau memang diminta menunggu SPK, seharusnya semua menunggu. Jangan berjalan tanpa kejelasan hukum maupun perlindungan, karena kalau longsor, yang pertama menanggung nyawa adalah pekerja rakyat biasa,” tegasnya.
 
Keluhan serupa datang dari warga bermukim di sekitar lokasi. Mereka melihat ironi pahit: “Yang turun ke lubang tambang adalah masyarakat, yang berhadapan dengan bahaya longsor, racun, maupun kecelakaan mesin juga masyarakat. Sementara pihak yang mengatur, yang memberi komando, sering kali tak terlihat jejaknya saat bahaya datang.”
 
Jejak Darah yang Tak Kunjung Jadi Pelajaran: Dua hingga Tiga Nyawa Melayang
 

Kecelakaan kerja di wilayah Tempilang bukan lagi berita mengejutkan, melainkan siklus kelam yang berulang. Catatan kelam masih teringat jelas: Agustus 2025, longsor dahsyat di kawasan tambang Lembah Jambu, Desa Sinar Surya, menewaskan dua pekerja dan membuat satu orang hilang tak berbekas. Tahun 2026 belum berlalu, kembali terjadi insiden serupa yang merenggut nyawa tiga pekerja tambang ilegal di wilayah yang sama. Aparat sempat turun menyelidiki dugaan kelalaian fatal, namun praktik berbahaya ini bangkit lagi seolah tak ada yang pernah terjadi.
 
Masalah utamanya nyata: tambang liar tidak mengenal standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak ada jaminan asuransi tenaga kerja, tidak ada tanggung jawab hukum yang jelas saat musibah terjadi. Saat tanah longsor menimbun, mesin meledak, atau limbah meracuni, korban dan keluarganya dibiarkan terlunta‑lunta tanpa perlindungan apa pun. Di sisi lain, dorongan ekonomi memaksa warga tetap turun ke lokasi: lapangan kerja resmi langka, pendapatan sulit dicari, sehingga mereka terjebak dalam lingkaran setan bahaya dan kemiskinan.

Akibatnya, penertiban demi penertiban sering kali berakhir sama: berhenti sebentar, lalu bangkit lagi, lebih cepat dan berani dari sebelumnya. Ponton, mesin isap, dan peralatan penambangan selam bergerak bagai hama yang tak kenal takut pada aparat maupun hukum.
 
Sudah Waktunya Langkah Paling Tegas: Bakar Ponton yang Keras Kepala
 

Menghadapi pelanggaran yang berulang, kesepakatan yang diingkari, dan nyawa yang terus dipertaruhkan demi keuntungan sesaat, masyarakat dan pengawas lapangan kini bersatu melontarkan tuntutan yang tak bisa ditawar: Polri dan instansi terkait harus berhenti bersikap lunak dan berhenti puas hanya dengan sekadar peringatan, pembubaran, atau penertiban administrasi.
 
Perlindungan rakyat dan penegakan hukum menuntut langkah nyata dan memberi efek jera seketika. Jika peringatan tak didengar, jika janji dilanggar dua hari kemudian, jika alat penambangan liar terus dipakai membunuh pelan‑pelan, maka tak ada lagi pilihan lunas.
 
“Sudah waktunya polisi mengambil langkah tegas: segel, amankan, dan bakar habis ponton‑ponton, mesin isap, serta peralatan milik pelaku yang keras kepala. Jangan biarkan alat kejahatan ini dipindah, dijual, atau dipakai lagi di lokasi lain,” demikian desakan yang menguat di kalangan warga Tempilang dan sekitarnya.
 
Tindakan tegas pembakaran barang bukti pelanggaran berat bukanlah tindakan sembarangan, melainkan langkah hukum yang sah dan mutlak jika memenuhi prosedur, disaksikan saksi, dan tercatat dalam berita acara resmi. Ini satu‑satunya cara memutus rantai: tanpa alat, tambang ilegal tak bisa beroperasi; tanpa peluang untung haram, pelaku akan berpikir seribu kali sebelum melanggar lagi.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kembalinya aktivitas tambang ilegal di eks KJUB dan eks TB 2.1. Aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun PT Timah Tbk masih dimintai konfirmasi resmi. Namun waktu tidak lagi berpihak pada penundaan: setiap jam aktivitas berjalan, risiko musibah semakin dekat.
 
Bangka Barat telah cukup banyak menorehkan duka di lubang tambang liar. Cukup sudah janji manis yang berujung petaka. Kini mata masyarakat tertuju pada Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, dan seluruh jajaran penegak hukum: apakah akan kembali memberi peringatan lunak, atau akhirnya berani membakar ponton keras kepala demi menyelamatkan nyawa rakyat?
 
Penulis: TIM REDAKSI BERITA INVESTIGASI & HUKUM
Sumber: Pantauan langsung lokasi eks KJUB & eks TB 2.1, Desa Benteng Kota; Pernyataan Kabag PAM Darat PT Timah Tbk & Kapolsek Tempilang; Keterangan tokoh masyarakat dan warga sekitar; Rekam jejak kecelakaan tambang 2025‑2026
Lokasi Liputan: Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
Waktu Rilis: Minggu, 21 Juni 2026
 
#TambangIlegalTempilang #DuaHariLangsuBeroperasi #LangkahTegasPolri #BakarPontonKerasKepala #KeselamatanKerjaDipertaruhkan #RekamJejakKecelakaanTambang #HukumHarusBerbunyi

0 Komentar