DANA PENDIDIKAN TAK BOLEH DIKORUPSI - DPW RAJAWALI KALBAR DESAK KEJARI SINGKAWANG UNGKAP SELURUH FAKTA

Tipikornews.com ,SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT  ,7 JUNI 2026 - Dana pendidikan adalah investasi masa depan generasi, bukan ladang mengumpulkan kekayaan pribadi. Itu prinsip yang ditegaskan DPW RAJAWALI Kalbar menyikapi ditingkatkannya status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Singkawang ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
 
Dana miliaran rupiah dari APBD 2022–2023 yang seharusnya digunakan untuk persiapan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak diduga menyimpang jauh dari peruntukan. Realisasi pembangunan dan fasilitas tak terlihat jelas, sementara muncul dugaan aliran dana yang tidak sesuai aturan.
 
LANGKAH AWAL, TAPI JANGAN BERHENTI DI PERMUKAAN
 
Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menilai peningkatan status perkara adalah langkah yang tepat, namun diperingatkan agar tidak menjadi sekadar formalitas:
 
“Ini uang rakyat, uang negara yang dikumpulkan dari keringat masyarakat. Jika terbukti disalahgunakan, digelapkan, atau dialihkan, ini bukan sekadar kesalahan administrasi , ini kejahatan terhadap masa depan pendidikan. Kami minta Kejari Singkawang menelusuri habis: siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diuntungkan. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi, tidak ada yang dilindungi karena jabatan atau kedudukan.”
 
LANDASAN HUKUM TEGAS, TANPA TAWARAN
 
DPW RAJAWALI Kalbar menegaskan aturan hukum sudah sangat jelas dan lengkap:
UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 – Ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda Rp10 miliar bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara
KUHP No.1/2023 Pasal 603–604 Penggelapan dan penyalahgunaan jabatan diancam 8 tahun penjara
UU Keuangan Negara & Perbendaharaan – Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara rinci
UU Pemerintahan Daerah – Hibah wajib dikelola transparan untuk kepentingan publik


“Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ atau ‘kesalahan prosedur’. Jika dana tidak sampai ke tujuan, tidak ada bukti penggunaan, atau masuk ke kantong pribadi, itu sudah jelas masuk ranah pidana korupsi. Hukum harus ditegakkan setebal-tebalnya.”
 
TELUSURI DARI HULU HINGGA HILIR
 
Lembaga ini mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh: mulai perencanaan, pencairan, verifikasi, hingga laporan pertanggungjawaban. Semua pihak ,pejabat Pemkot, pengelola dana, hingga pengurus kampus , harus dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan perannya masing-masing.
 
DPW RAJAWALI Kalbar berjanji tidak akan tinggal diam:
 
“Kami akan terus mengawal setiap tahap. Jika ditemukan indikasi penundaan, hambatan, atau ketidaktegasan, kami siap melaporkan dan mendampingi masyarakat. Kasus ini harus menjadi pelajaran keras: dana pendidikan adalah amanah suci, bukan mainan segelintir orang yang rakus.”
 
Sampai saat ini Kejari Singkawang masih mengumpulkan bukti dan memanggil saksi, namun belum menetapkan tersangka. Publik menanti kepastian bahwa hukum berjalan adil, transparan, dan memulihkan kerugian negara sepenuhnya.
 
 
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM RAJAWALI
 
#DanaPendidikanBukanLadangKorupsi #KejariSingkawangBekerjaTuntas #TransparansiKeuanganDaerah #RAJAWALIKalbarMengawal #HukumTanpaPandangBulu #SingkawangBebasKorupsi
 

0 Komentar