Bobol Rumah Bendahara Ponpes Yasrib, Gasak Rp 21,5 Juta: URC Resmob Polres Soppeng Buru Habis, Tersangka Y Akhirnya Terjerat

Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan ,Kamis, 17 Juni 2026 - Hitungan hari pelarian pria berinisial Y (49) resmi berakhir di bawah gerakan presisi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Soppeng. Pelaku yang nekat membobol rumah tinggal bendahara Pondok Pesantren Yasrib Lapajung dan membawa kabur harta korban senilai lebih dari Rp 21 juta, sempat berpikir bisa aman berlindung di rumah kerabat. Namun, strategi persembunyiannya runtuh total Rabu malam, 16 Juni 2026, saat petugas mengunci titik lokasi dan melakukan pengepungan rapat tanpa celah lolos sedikit pun.
 
Operasi penangkapan dipimpin langsung Komandan Tim URC Resmob Polres Soppeng, Aiptu Jumaldi. Berbekal jejak intelijen yang dipelajari hari demi hari, tim melacak pergerakan tersangka yang beralamat asli di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, hingga akhirnya terungkap: ia bersembunyi diam di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Begitu dikepung dan didekati, tersangka sama sekali tak mampu bergerak, melawan, maupun merayu. Ia langsung diamankan, diborgol, dan digiring ke Markas Polres Soppeng. Kasus yang bermula dari laporan resmi Sabtu, 6 Juni 2026, kini menuju babak pembuktian hukum yang tegas.
 
Merusak Teralis Besi, Kejahatan Tanpa Rasa Hormat
 

Menurut keterangan resmi Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, aksinya terencana, berani, dan jelas melanggar batas kemanusiaan serta hukum. Pelaku tidak sungkan merusak teralis besi pengaman jendela rumah korban demi melubangi jalan masuk. Sasaran yang dipilih pun bukan sembarang tempat: rumah bendahara pondok pesantren, lingkungan yang seharusnya dihormati dan dijaga keamanannya bersama‑sama.
 
“Pelaku masuk dengan cara merusak pengamanan fisik rumah, bekerja cepat, dan langsung menyambar barang berharga. Ia tidak peduli kerusakan yang ditimbulkan, tidak peduli rasa takut korban, dan tidak peduli nilai luhur lingkungan pesantren tempat ia melancarkan aksinya,” tegas AKP Dodie saat membeberkan hasil penyelidikan mendalam di hadapan awak media.
 
Dari lokasi kejadian, tersangka Y berhasil melarikan satu unit ponsel canggih merek Samsung tipe S23 Ultra dengan nilai pasar sekitar Rp 20 juta, ditambah uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Total kerugian materiil korban tercatat tepat Rp 21.500.000. Lebih mencoreng kejahatan itu: saat ponsel akhirnya ditemukan kembali dan diamankan petugas, kondisinya sudah rusak parah akibat ulah sembarangan tersangka yang ingin menghilangkan jejak atau sekadar melampiaskan kelicikan.
 
Dalam sesi pemeriksaan awal, rangkaian bukti kuat, kesesuaian jejak, dan pertanyaan runcing penyidik membuat Y tak punya pilihan selain mengakui semuanya secara lisan dan terbuka. Ia mengaku masuk, merusak, mengambil, lalu kabur secepat mungkin dengan harapan tak akan tersentuh hukum.
 
“Tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya sejak tahap awal. Saat ini, tersangka lengkap dengan barang bukti berupa ponsel Samsung S23 Ultra yang rusak dan sisa uang tunai hasil kejahatan sudah kami amankan sepenuhnya. Berkas dan bukti kami susun rapi, siap didorong ke tahap penyidikan selanjutnya,” ujar AKP Dodie Ramaputra dengan nada tidak berkompromi.
 
Pesan Keras: Kejahatan di Soppeng Tak Ada Kadaluarsanya
 
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja cepat dan terpadu Satuan Reskrim Polres Soppeng. Mulai dari penerimaan laporan, penyusunan skema kejahatan, penggalian informasi warga, hingga pengintaian malam hari dan pengepungan yang presisi. Tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk memanfaatkan waktu, jarak, maupun ikatan kerabat sebagai tameng perlindungan.
 
Secara hukum, perbuatan tersangka masuk kategori berat: Pencurian dengan Pemberatan sesuai aturan hukum yang berlaku, terancam pidana penjara panjang dan denda maksimal. Lebih berat lagi karena dilakukan dengan cara merusak fasilitas keamanan, menyerang tempat tinggal, dan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama yang menjadi benteng moral masyarakat.
 
Polres Soppeng menegaskan sikap tegas: kejahatan properti, apalagi curat, tidak akan ditoleransi sedetik pun. Pesan keras disampaikan kepada siapa saja yang berniat serupa: di wilayah hukum Soppeng, pelarian hanyalah penundaan penangkapan, persembunyian hanya sementara, dan kejahatan yang sudah terdeteksi pasti akan dituntut tuntas sampai ke meja hijau.
 
“Kami ingin masyarakat merasa aman, dan pelaku kejahatan tahu batasnya. Sejauh apa pun lari, seberapa rapat pun menutup jejak, kami akan terus mengejar sampai tertangkap. Kasus ini menjadi pelajaran nyata: merampas hak orang lain, merusak fasilitas, dan meresahkan warga akan berujung pada jeruji besi,” pungkas AKP Dodie Ramaputra.
 
Saat ini, tersangka Y telah ditahan guna mempermudah proses hukum dan dicegah melakukan aksinya lagi. Barang bukti meski rusak tetap disimpan sebagai saksi bisu kejahatan, dan akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh proses hukum selesai sepenuhnya.
 
Penulis: TIM REDAKSI
 
#CuratPonpesYasrib #URCResmobBeraksi #PolresSoppengTegas #PencurianDenganPemberatan #BarangBuktiDiamankan #HukumTanpaAmnesti #KamtibmasKuat

0 Komentar