Barcode Jadi Komoditas: Solar Subsidi Bocor di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu Parepare, Jaringan Pelansir Diduga Terlibat

Tipikornews.com PAREPARE, Sulawesi Selatan , 17 Juni 2026 - Mekanisme pengawasan berbasis barcode yang dirancang pemerintah untuk mengunci penyaluran solar subsidi tepat sasaran, justru berubah menjadi alat kejahatan di Kota Parepare. Dugaan keras mengarah ke SPBU 74.911.60 Ujung Bulu, di mana oknum pengelola ditengarai sengaja memperjualbelikan kode identifikasi pembelian resmi ke pihak luar. Transaksi gelap ini membuka celah lebar bagi pelansir mengeruk pasokan bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menyalurkannya ke industri, angkutan barang komersial, dan usaha skala besar yang sama sekali tidak memenuhi syarat menerima fasilitas negara. Akibatnya: nelayan, petani, serta transportasi umum yang sah berhak antre berdesakan, bahkan sering pulang kosong, sementara tangki‑tangki truk besar dan mesin usaha non‑subsidi terisi penuh berkat kebocoran sistem.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan demi keselamatan, pola penyimpangan berjalan sistematis. Barcode yang seharusnya terikat data kendaraan atau usaha terdaftar dan dibatasi kuota harian, ternyata bisa didapatkan pelansir dengan cara membeli langsung dari oknum di lokasi SPBU. Begitu kode masuk ke gawai pembeli, mereka berulang kali mengisi bahan bakar melampaui batas wajar, mengumpulkan stok, lalu mengedarkannya kembali ke pasar gelap dengan selisih harga yang menguntungkan segelintir pihak. Subsidi yang dibebani kas negara miliaran rupiah setiap bulannya, perlahan menguap menjadi keuntungan pribadi di balik tembok SPBU Ujung Bulu.

Praktik ini makin meresahkan karena terjadi di tengah kota yang menjadi simpul distribusi barang dan jasa di Sulawesi Selatan. Warga sekitar telah lama mencurigai kejanggalan: antrean panjang warga kecil sering dipersulit, sementara kendaraan besar berpelat dinas maupun perusahaan tak berizin subsidi bisa masuk‑keluar dengan cepat tanpa dicek kelengkapan dokumen.

Publik Beri Tenggat: Bongkar CCTV, Telusuri Alur Barcode, Seret Semua Keterkaitan

Keresahan yang menumpuk kini meledak menjadi tuntutan tegas. Masyarakat, pengamat energi, dan pelaku usaha bersubsidi sepakat menolak penanganan yang sekadar pernyataan penyangkalan atau pemeriksaan permukaan saja. Melalui berbagai saluran aspirasi, mereka mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta kepolisian dan jajaran inspeksi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit total di SPBU 74.911.60 Ujung Bulu.

Poin‑poin tuntutan publik sangat spesifik dan tak bisa ditawar:

Segera amankan dan telusuri rekaman CCTV lengkap mulai pintu masuk, area dispenser, hingga akses keluar tangki pengangkut;

Cocokkan riwayat transaksi elektronik dan penggunaan barcode dengan basis data resmi penerima subsidi;

Ungkap identitas siapa saja yang membeli, menjual, dan memfasilitasi pertukaran kode akses;

Lacak rute pendistribusian lanjutan solar subsidi yang diduga diselewengkan untuk menemukan titik muat akhir;

Identifikasi apakah praktik ini berjalan sendirian atau terhubung dengan jaringan pelansir yang lebih luas di wilayah Parepare hingga kabupaten tetangga.

 

“Kami sudah sabar bertahun‑tahun. Sistem barcode dijanjikan jadi solusi, tapi di sini malah jadi sumber masalah. Kami minta bukti nyata, bukan sekadar kata‑kata. Jika ada yang terlibat, dari petugas dispenser sampai pemilik usaha, semua harus diusut tuntas,” ujar salah satu pelaku usaha perikanan yang sering kesulitan mendapatkan pasokan bersubsidi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pengelola SPBU 74.911.60 Ujung Bulu. Keheningan yang disertai absennya penjelasan justru memperkuat dugaan kuat adanya pelanggaran berat. Seluruh informasi yang berkembang masih menunggu verifikasi otoritas, namun indikasi awal sudah cukup jelas dan serius.

 

Pelanggaran Berat: Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

 

Apabila hasil penyelidikan nanti mengonfirmasi dugaan ini, hukum dan peraturan perundang‑undangan di sektor minyak dan gas bumi telah menyiapkan konsekuensi tegas bagi siapa pun yang terlibat  mulai oknum pengelola, tenaga pelaksana, pelansir, hingga penerima pasokan ilegal.

 

Pelaku dapat dikenakan rangkaian sanksi berjenjang:

 

- Administratif: Pencabutan izin usaha SPBU selamanya, penghentian total pasokan Pertamina, denda hingga miliaran rupiah, serta pemasukan nama dalam daftar hitam nasional;

- Pidana: Ancaman hukuman penjara dan denda berat sesuai aturan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan ini merugikan keuangan negara, merusak stabilitas energi, dan menimbulkan keresahan publik;

- Pemulihan: Kewajiban mengganti seluruh nilai subsidi yang diselewengkan, dihitung mundur sejak praktik pertama terdeteksi.

 

Kasus Parepare menjadi peringatan keras bagi seluruh jaringan distribusi BBM di Indonesia: teknologi canggih tak berguna jika disalahgunakan oleh tangan‑tangan tak bertanggung jawab. Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas jual‑beli barcode untuk keuntungan oknum.

 

Publik kini menunggu langkah cepat dan transparan dari BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum. Mata Parepare terbuka lebar: jika kebocoran ini tidak segera ditambal dan pelakunya tidak diadili setimpal, kepercayaan terhadap kebijakan energi negara akan makin tergerus habis.


Penulis: TIM REDAKSI

Sumber: Baramakassar_

Penerbit: TIM/RED

 

#SolarSubsidiDijualbelikan #SPBUUjungBuluParepare #BPHMigasAudit #PertaminaPatraNiagaTegas #BBMSubsidiUntukNelayanPetani #PelansirDiburu #HukumTanpaTebangPilih

0 Komentar