AROGANSI PEJABAT MENCEDERAI DEMOKRASI! WAKET I DPRD GOWA HASRUL ABDUL RAJAB DIDUGA KASAR USIR & DORONG WARTAWATI SENIOR SAAT LIPUTAN HAK ANGKET! ANCAMAN PENJARA 2 TAHUN MENANTI !

Tipikornews.com Gowa,Sulawesi Selatan, 2 JUNI 2026 – Wajah demokrasi di Kabupaten Gowa ternoda ulah pejabatnya sendiri. Gedung DPRD Gowa yang seharusnya menjadi rumah rakyat, berubah menjadi panggung arogansi kekuasaan. Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Gowa, diduga melakukan tindakan KASAR, INTIMIDASI, dan KEKERASAN FISIK terhadap seorang wartawati senior saat sedang menjalankan tugas suci jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang.
 
Peristiwa biadab ini terjadi Senin (25/5/2026), tepat saat sesi Konferensi Pers usai Rapat Paripurna Pengusulan dan Penetapan Hak Angket—agenda krusial yang menyangkut nasib keuangan dan kepentingan rakyat banyak.
 
FAKTA KERAS: DIDORONG & DIUSIR SAAT MENJALANKAN TUGAS
 
Kartia (45), wartawati media Harapan Rakyat yang telah malang melintang di dunia jurnalistik selama 20 tahun, menjadi saksi sekaligus korban betapa otoriternya sikap Hasrul Abdul Rajab. Saat hendak meliput seperti rekan media lainnya, ia diperlakukan berbeda secara diskriminatif.
 
“Saya diusir paksa, bahkan SEMPAT DIDORONG TUBUHNYA keluar ruangan oleh Pak Hasrul Abdul Rajab. Alasannya sombong sekali: ‘Ini di dalam ruangan anggota semua’. Padahal mataku tak buta! Di dalam sana jelas terlihat ada wartawan media lain yang diizinkan duduk dan meliput,” ungkap Kartia dengan nada gemetar menahan amarah dan kekecewaan mendalam, Selasa (2/6/2026).
 
Kartia menegaskan, selama 20 tahun mengabdi mengawal kebenaran, BARU KALI INI IA MERASAKAN INTIMIDASI SEKEJAM INI dari seorang wakil rakyat. Tindakan ini bukan sekadar menghalangi tugas, tapi PENGANIAYAAN terhadap profesi yang dijamin konstitusi.
 
“Ini penghinaan terhadap profesi kami. Jumpa pers itu ranah publik, bukan milik pribadi pejabat! Apa salah saya meliput untuk rakyat?” tegasnya.
 
HUKUM TEGAS: HASRUL ABDUL RAJAB TERJERAT PASAL PIDANA!
 
Merespons tindakan arogan yang mencoreng nama baik lembaga legislatif ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), Revin Pataroi Rahman, langsung bereaksi SANGAT KERAS dan TAK BERKOMPROMI. Ia menegaskan, apa yang dilakukan Hasrul Abdul Rajab bukan lagi pelanggaran etika, melainkan TINDAK PIDANA.
 
Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
 
PASAL 4 AYAT (3): Hak pers mencari & menyebarkan informasi MUTLAK DIJAMIN.

PASAL 8: Wartawan berhak atas PERLINDUNGAN HUKUM saat bertugas.

PASAL 18 AYAT (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers, DIPIDANA PENJARA MAKSIMAL 2 TAHUN ATAU DENDA RP500 JUTA."
 
“Cukup sudah mental feodal dan anti kritik! Tindakan Hasrul Abdul Rajab mendorong dan mengusir wartawan adalah TINDAKAN KRIMINAL YANG DAPAT DIPIDANA. DPRD adalah lembaga negara, bukan istana kerabat yang boleh semena-mena mengusir orang! Wartawan bekerja untuk rakyat, bukan minta makan padanya!” bentak Revin dengan nada tinggi.
 
KECAM KERAS: MENTAL PEJABAT ANTI RAKYAT HARUS DILAWAN!
 
Revin menilai, sikap Hasrul Abdul Rajab adalah bukti nyata KEGAGALAN MORAL seorang pemimpin publik. Menutup akses informasi di momen pembahasan Hak Angket—yang notabene untuk mengawasi uang rakyat—adalah indikasi kuat adanya sesuatu yang ingin ditutup-tutupi.
 
“Mengapa takut diliput? Mengapa sampai didorong fisiknya? Ini jelas sikap ANTI PUBLIK dan ANTI DEMOKRASI. Pejabat macam ini yang seharusnya tidak layak duduk di kursi empuk wakil rakyat. Kontak fisik terhadap wartawan adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar!”
 
FKJI memberikan peringatan keras:
 
1. TUNTUTAN MAAF TERBUKA: Hasrul Abdul Rajab wajib meminta maaf secara publik kepada wartawati Kartia dan seluruh insan pers.

2. PROSES HUKUM: Jika diperlukan, FKJI akan mendorong proses hukum pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.

3. JAMINAN KEAMANAN: DPRD Gowa wajib menjamin kebebasan akses media tanpa diskriminasi.

4. SIAP MENGWAL: “Kami imbau seluruh jurnalis Gowa dan Sulsel SOLID TAK MUNDUR. Saat wartawan diinjak, hak rakyat dirampas. FKJI akan berikan pendampingan hukum penuh dan lawan arogansi ini sampai tuntas!” tegas Revin.
 
Hingga berita ini diturunkan, Hasrul Abdul Rajab masih bungkam seribu bahasa. Sikap diamnya ini semakin menguatkan dugaan kuat pelanggaran yang ia lakukan. Rakyat menanti: Apakah hukum akan menunduk pada kekuasaan, atau keadilan yang akan tegak di Gowa?
 

#HasrulAbdulRajabPidana #DPRDGowa #KemerdekaanPers #FKJI #UUPers #ArogansiPejabat #Sulsel

0 Komentar