WASPADA ANARKI INFORMASI: PROF. SUTAN NASOMAL PERINGATKAN BAHAYA “INVESTIGASI LIAR” DI FACEBOOK, TIDAK BERDASAR, TANTA HUKUM, DAN RUSAK TATANAN PUBLIK

Tipikornews.com JAKARTA – Dunia informasi digital tengah dihadapkan pada fenomena mengkhawatirkan yang berpotensi menjadi bencana besar bagi kebenaran dan kepastian hukum. Maraknya unggahan di media sosial, khususnya di platform Facebook, yang memakai kedok “Rilis Investigasi” ternyata sama sekali tidak memiliki dasar, metodologi, maupun akuntabilitas yang jelas. Tanpa redaksi, tanpa verifikasi fakta, dan tanpa tanggung jawab hukum, konten-konten tersebut beredar bebas menyerupai berita resmi, namun isinya penuh asumsi, opini sepihak, hingga tuduhan yang membabi buta.
 
Kondisi ini memicu alarm bahaya dari kalangan pakar hukum dan pengamat komunikasi, yang menilai hal ini bukan lagi ranah kebebasan berekspresi, melainkan serangan nyata terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar.
 
Merespons situasi kritis ini, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada peringatan yang sangat tegas. Ia menilai fenomena yang sedang mewabah ini adalah bentuk distorsi informasi yang paling berbahaya karena dikemas sedemikian rupa agar menyerupai karya jurnalistik profesional, padahal isinya kosong dari pertanggungjawaban.
 
“Apa yang sedang terjadi di media sosial hari ini sama sekali bukan praktik pers. Ini adalah distorsi informasi yang dibungkus rapi seolah-olah hasil kerja jurnalistik yang sah. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan begitu saja, karena mampu menciptakan realitas palsu di benak masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
 
JURNALISTIK SEMU: TANPA VERIFIKASI, TANPA ETIKA, TANPA HUKUM
 
Menurut pengamatan tajam Pakar Hukum Internasional ini, pola yang terbentuk sangat jelas dan mengkhawatirkan. Banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, dugaan, asumsi liar, bahkan tuduhan sepihak ke dalam kemasan “Hasil Investigasi”, lalu disebarkan ke ruang publik tanpa melalui saringan apa pun. Padahal, prinsip dasar kerja pers dan jurnalistik itu jelas dan tegas diatur undang-undang.
 
“Pers yang sah bekerja dengan sistem yang ketat dan jelas. Ada proses verifikasi data, ada kode etik yang mengikat, ada tanggung jawab redaksi, dan ada konsekuensi hukum yang tegas. Sedangkan media sosial, khususnya akun-akun perseorangan yang mengaku melakukan investigasi, sama sekali tidak memiliki mekanisme pengamanan itu. Jadi jangan pernah disamakan keduanya, karena bedanya sangat jauh,” tegaskan beliau.
 
Pantauan di lapangan memperlihatkan pola yang nyaris seragam. Konten-konten tersebut kerap menggunakan judul-judul provokatif menyerupai tajuk utama media massa ternama, narasi yang dibangun sangat sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, serta dengan berani mencatut istilah ilmiah atau jurnalistik tanpa memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Tak sedikit pula yang secara terang-terangan menyeret nama individu, lembaga, hingga institusi negara ke dalam tulisan, namun sama sekali tidak dilandasi data yang kuat, bahkan menutup ruang bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Akibat fatalnya, opini publik terbentuk secara liar dan penghakiman massal terjadi di ruang maya, bahkan jauh sebelum fakta sebenarnya terungkap atau diuji kebenarannya.
 
MENCEDERAI UU PERS, MENGANCAM PRADUGA TAK BERSALAH
 
Padahal, landasan hukum negara, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah mengatur dengan sangat rinci dan tegas bahwa sebuah karya jurnalistik yang sah wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan mutlak terhadap asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi mekanisme koreksi dan hak jawab. Tanpa memenuhi syarat-syarat mutlak tersebut, sebuah tulisan atau unggahan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang terlindungi undang-undang.
 
Prof. Sutan Nasomal menyoroti fenomena ini sebagai wujud nyata dari apa yang ia sebut sebagai “Jurnalisme Semu”. Bentuk ini dinilainya jauh lebih berbahaya dibandingkan berita bohong atau hoaks biasa, karena kemasannya yang meyakinkan membuat masyarakat mudah terperdaya dan percaya mentah-mentah, padahal di balik tulisan itu tidak ada satu pun pimpinan redaksi atau lembaga resmi yang mau bertanggung jawab jika terjadi kesalahan fatal.
 
“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas rapi persis seperti berita asli karya wartawan, masyarakat cenderung mudah percaya. Padahal di balik tulisan itu tidak ada tanggung jawab redaksi, tidak ada lembaga yang menjamin kebenarannya. Jika terjadi kerusakan nama atau kerugian, pelakunya kerap menghilang atau bersembunyi di balik akun palsu,” jelasnya.
 
KEBEBASAN BUKAN KEKebALAN HUKUM
 
Lebih jauh, ia juga mengingatkan keras kepada para pembuat konten maupun pengguna media sosial agar tidak salah kaprah menafsirkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Hak itu bukanlah tameng kebal hukum untuk menyakiti orang lain.
 
“Saya tegaskan sekali lagi, kebebasan berpendapat itu ada batasnya. Ia tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan, memfitnah, mencemari nama baik, atau melontarkan tuduhan tanpa dasar. Jika kontennya terbukti mengandung unsur pidana atau perbuatan melawan hukum, ia tetap bisa diproses secara hukum sampai ke meja hijau. Tidak ada kekebalan hukum hanya karena tulisan itu dimuat di media sosial,” tegasnya dengan nada keras.
 
Kondisi ini, menurutnya, perlahan namun pasti mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional yang sudah bekerja bertahun-tahun memegang teguh etika. Publik yang awam terhadap perbedaan teknis dan hukum akhirnya mencampuradukkan mana berita sah dan mana tulisan liar, sehingga melahirkan kekacauan informasi yang parah. Fakta dan opini bercampur aduk tanpa batas, penghakiman dilakukan secara serampangan, sementara reputasi seseorang bisa hancur lebur hanya dalam hitungan jam akibat viralitas semata.
 
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum, kita sedang berjalan masuk ke era yang sangat kelam. Di mana kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta, data, atau keadilan, melainkan semata-mata ditentukan oleh seberapa kuat konten itu menyebar atau seberapa heboh sensasinya,” ujar Prof. Sutan penuh kekhawatiran.
 
NEGARA HARUS HADIR, MASYARAKAT HARUS KRITIS
 
Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum ini mendesak negara melalui instansi berwenang untuk tidak tinggal diam membiarkan ruang publik rusak oleh anarki informasi. Diperlukan langkah nyata dan serius, mulai dari memperkuat literasi hukum dan media di tengah masyarakat, memperjelas batas tegas antara produk pers dan konten pribadi, hingga menindak tegas para penyebar informasi yang terbukti menyesatkan dan merugikan banyak pihak.
 
“Negara wajib hadir melindungi rakyatnya dari kerusakan informasi. Jika tidak, lambat laun ruang publik kita akan dikuasai oleh narasi-narasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab moral maupun hukum. Ini bahaya laten bagi demokrasi,” pungkasnya.
 
Fenomena “Rilis Investigasi” liar ini menjadi cermin nyata bahwa kebebasan tanpa disertai pemahaman dan tanggung jawab dapat berubah wujud menjadi anarki yang merugikan banyak pihak. Di tengah derasnya arus informasi yang tiada henti, masyarakat dituntut untuk semakin kritis, cerdas, dan teliti memilah: mana karya jurnalistik yang sah dan bertanggung jawab, dan mana sekadar opini liar yang dibungkus manis layaknya berita.
 
Sebab, ketika kebenaran mulai dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik seseorang, melainkan pondasi utama demokrasi itu sendiri: kepercayaan publik terhadap informasi yang jujur dan benar.
 
(TIM REDAKSI)

0 Komentar