Tipikornews.com JAKARTA – Sebuah pernyataan tegas, tajam, dan mendasar datang dari pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., terkait pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan kegiatan kebudayaan di seluruh Nusantara. Di tengah semangat pelestarian adat dan warisan leluhur, Prof. Sutan mengingatkan batas tegas yang tidak boleh dilanggar: Uang rakyat, baik dari APBN Pusat, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota, tidak boleh digunakan membiayai kegiatan budaya atau peringatan adat.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media massa, cetak, maupun daring dalam dan luar negeri, melalui sambungan telepon selulernya dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Menurut Prof. Sutan, melestarikan budaya dan adat istiadat adalah kewajiban mulia dan harus terus digelorakan. Namun, sumber pembiayaannya harus jelas dan tidak membebani kas negara.
“Kegiatan kebudayaan dan peringatan adat di seluruh Nusantara sangat baik dan memang wajib dilestarikan. Tapi, jangan pernah pakai yang namanya uang negara, baik itu dikelola Menteri lewat APBN Pusat, Gubernur lewat APBD Provinsi, maupun Bupati/Walikota lewat APBD. Untuk itu, saya sangat berharap kepada Yang Terhormat Bapak H. Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, agar segera memberlakukan peringatan keras dan larangan mutlak penggunaan uang negara untuk kegiatan kebudayaan atau peringatan adat,” tegas Prof. Sutan dengan nada berwibawa.
Ia menegaskan, kegiatan budaya adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan dunia usaha. “Tidak salah melestarikan budaya, tidak salah memperingati adat. Tapi, jika diselenggarakan dengan swadaya masyarakat dan partisipasi penuh dari para pengusaha, itu baru benar, itu baru murni. Jangan sampai memakan hak rakyat lain yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
ANGGARAN KIRAB BUDAYA MAHKOTA BINOKASIH DIPERTANYAKAN: DANA PULUHAN MILIAR DARI MANA?
Sorotan tajam Prof. Sutan Nasomal kini tertuju langsung pada penyelenggaraan Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih yang digelar di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang dikabarkan menghabiskan biaya hingga puluhan miliar rupiah ini memicu pertanyaan besar dan serius dari pakar hukum ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat.
“Saya mempertanyakan, dari mana sesungguhnya sumber anggaran Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih ini? Biaya yang digunakan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka yang sangat besar. Ini adalah pertanyaan yang butuh jawaban jelas dan harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat,” tandasnya.
Prof. Sutan mengingatkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Uang negara harus digunakan untuk kepentingan publik yang bersifat mendasar, pelayanan, dan pembangunan infrastruktur, bukan untuk seremonial yang sejatinya bisa dibiayai swadaya.
“Jangan salah menggunakan uang negara. Ingat pesan tegas Bapak Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subianto: kondisi negara harus hemat, tidak boleh ada pemborosan. Karena itu, langkah efisiensi di semua sektor harus diperketat, disiplin, dan diawasi ketat,” ingatnya.
Lebih jauh, ia menegaskan peran lembaga pengawas. “Bila ada kegiatan yang jelas-jelas merupakan pemborosan dan menggunakan uang pemerintah daerah atau kas daerah secara tidak wajar, maka BPK dan KPK harus segera turun tangan, mengevaluasi, mempertanyakan, dan menindak tegas. Jangan biarkan uang rakyat lari ke hal-hal yang tidak prioritas,” serunya.
PERINGATAN KERAS: JANGAN MEMALSUKAN ATAU MENYESATKAN SEJARAH SUNDA
Selain masalah anggaran, Prof. Sutan Nasomal juga mengangkat isu krusial lainnya yang berkaitan dengan substansi acara tersebut. Ia menilai Kirab Budaya Mahkota Binokasih berpotensi besar menyesatkan sejarah asli tatar Sunda. Ia pun meminta para profesor, sejarawan, dan pakar sejarah untuk tidak diam, melainkan menyampaikan kebenaran sejarah yang sesungguhnya kepada publik.
“Kita harus berani berkata jujur. Kirab ini jangan sampai menyesatkan sejarah Sunda yang sejatinya. Para ahli sejarah tidak boleh diam, harus lantang menyampaikan fakta yang benar,” ujarnya tegas.
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap catatan sejarah Sunda periode tahun 1970 hingga 2010, serta bukti-bukti peninggalan, Prof. Sutan menegaskan fakta sejarah yang sering kali terabaikan:
“Sunda dan budaya yang asli, murni, dan tidak tercampur adalah milik Suku Baduy di Banten. Kompleks kerajaan, istana, tata cara hidup, hingga pakaian asli Kerajaan Sunda hingga saat ini masih terjaga utuh dan dipegang teguh oleh masyarakat Baduy Banten.”
Ia menjabarkan fakta sejarah yang sangat berbeda dengan gambaran kemewahan yang sering ditampilkan dalam kirab-kirab masa kini:
- Tidak ada kemewahan berlebih: Tak pernah sang Raja Sunda bersolek dengan emas permata atau mengenakan mahkota. Tak pernah raja menggunakan perhiasan emas dan baju sutra.
- Murni Budaya Sendiri: Tak pernah Raja Sunda meniru atau mengikuti tradisi Jawa, tradisi Melayu, apalagi tradisi bangsa luar.
- Kehidupan Sederhana: Sangat sederhana gaya hidup para Raja Sunda dari tahun 600 Masehi hingga 1600 Masehi. Para raja hidupnya selalu berada di luar lingkungan kerajaan, berbaur langsung dengan masyarakat sebagai petani, nelayan, atau pekerja keras.
- Arsitektur Unik: Tidak ada bangunan candi atau bangunan batu besar pada masa Kerajaan Sunda. Karakter masyarakat Sunda hidup menyatu dengan alam, di perkebunan, dan berdekatan dengan aliran sungai.
- Pakaian Asli: Pakaian sederhana yang digunakan masyarakat Baduy Banten saat ini adalah pakaian asli yang sama persis dipakai oleh para Raja dan keluarga kerajaan Sunda ribuan tahun lalu.
“Jadi, bila dikisahkan atau ditampilkan saat ini bahwa budaya Sunda dan para kerajaannya hidup mewah, bermahkota, dan berhias emas, itu berbeda jauh dengan cara kehidupan asli masyarakat Baduy. Itu namanya penyesatan sejarah. Tradisi kerajaan Sunda yang asli selama ribuan tahun tetap terjaga murni di tangan masyarakat Baduy Banten. Maka, perlu dimintai pertanggungjawaban yang tegas jika ada pihak yang sengaja merekayasa atau mengubah sejarah ini demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
MAHKOTA ADALAH BUDAYA ASING: EROPA DAN INDIA MASIH MISKIN SAAT SUNDA MENGUASAI DUNIA
Prof. Sutan Nasomal juga meluruskan asal-usul simbol “mahkota” yang menjadi ikon utama acara tersebut. Menurut kajian sejarahnya, budaya raja menggunakan mahkota adalah budaya impor yang berasal dari Eropa dan India, sama sekali bukan budaya asli Nusantara, apalagi Sunda.
“Budaya para raja menggunakan mahkota bisa dipastikan berasal dari Eropa dan India. Bukan budaya para Raja Sunda. Masyarakat Sunda tidak suka meniru cara negara asing, karena sesungguhnya Kerajaan Sunda sangat kaya raya, makmur, dan berdaulat penuh. Para Raja Sunda bahkan diberikan gelar Sribaduga Maharaja sebagai tanda kekuasaan dan kemakmuran,” paparnya.
Ia mengungkapkan fakta sejarah yang jarang diungkapkan: “Pada masa itu, negara-negara Eropa dan India masih seperti wilayah yang miskin dan tertinggal, justru saat para Raja Sunda memimpin Nusantara dan menguasai seluruh wilayah dunia timur. Perdagangan dan kerjasama internasional dilakukan oleh para Raja Sunda dengan negara-negara luar, tujuannya justru untuk membantu mengangkat ekonomi wilayah timur dunia, yaitu Eropa dan India saat itu.”
Karena fakta kekuasaan dan kekayaan besar ini, Prof. Sutan menilai ada alasan mengapa sejarawan dunia enggan menuliskan kejayaan Sunda. “Inilah sebabnya para sejarawan dunia enggan menuliskan betapa sangat kayaraya dan berkuasanya Kerajaan Sunda, karena fakta itu akan mengubah peta sejarah dunia yang selama ini dibangun versi Barat,” ungkapnya.
Sebagai penutup pernyataan yang sangat tajam ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan kembali dua hal krusial: hentikan penggunaan uang negara untuk kepentingan seremonial budaya, dan lindungi sejarah asli bangsa dari rekayasa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional | Pakar Ekonomi Nasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Call Center: 087719021960
(TIM REDAKSI)


0 Komentar