TEGAS DAN KERAS: PROF. SUTAN NASOMal DESAK POLDa BANTEN TANGKAP PELAKU ANCAMAN JURNALIS YANG VIRAL, TINDAKAN INTIimidASI TAK BISA DIBENARKAN DALAM NEGARA HUKUM

Tipikornews.com TANGERANG – Gelombang kemarahan dan kekhawatiran melanda masyarakat Kabupaten Tangerang pasca beredarnya rekaman video berisi ancaman kekerasan yang sangat serius dan mengerikan di ruang digital. Video yang menyebar dengan cepat melalui berbagai grup percakapan WhatsApp (WAG) pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.40 WIB itu, memuat adegan seorang pria yang melontarkan kata-kata bernada teror nyata secara terbuka, yang diduga ditujukan langsung kepada insan pers dan lembaga media.
 
Dalam rekaman berdurasi singkat namun berdarah-darah itu, terlihat jelas sosok pria bertelanjang dada, mengenakan penutup kepala bermotif batik, yang dengan berani mengacungkan sebatang besi bulat berlapis stainless ke arah kamera. Dengan nada suara meninggi, penuh emosi, dan ancaman pembunuhan yang nyata, ia melontarkan kalimat yang menusuk hati:
 
“Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!”
 
Ucapan yang bukan sekadar luapan emosi sesaat ini, dinilai banyak pihak sebagai tindakan pidana yang nyata. Isinya mengandung unsur ancaman pembunuhan, penganiayaan berat, hingga intimidasi sistematis terhadap kebebasan pers. Hal ini dinilai semakin merusak iklim kondusifitas sosial di wilayah tersebut, terlebih belakangan ini wilayah Tangerang beberapa kali dihebohkan dengan gesekan yang bernada penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
 
Merespons situasi kritis yang mengancam kebebasan berekspresi dan keselamatan pekerja pers ini, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH.,MH. selaku Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocates), angkat bicara dengan nada yang sangat tegas dan keras. Ia mengecam habis-habisan aksi premanisme yang dijadikan gaya bicara di ruang publik tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat tanpa kompromi.
 
“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang segera bergerak cepat, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku ancaman terhadap insan pers yang videonya menyebar luas di masyarakat ini. Apa pun alasan, latar belakang, atau dendam pribadi yang dimiliki pelaku, tindakan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga ancaman pembunuhan terhadap profesi media TIDAK DAPAT DIBENARKAN dan tidak memiliki tempat sedikit pun dalam sistem negara hukum Republik Indonesia,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2026).
 
Menurut pandangan hukumnya, ucapan bernada teror yang disiarkan secara terbuka di ruang publik digital memiliki bobot pidana yang berat dan tidak boleh dianggap sepele. Penyebarannya yang masif justru menjadi bukti kuat bahwa pelaku berniat menciptakan ketakutan kolektif dan mengganggu ketertiban umum.
 
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar seluruh insan pers di mana pun berada segera bersatu padu, saling menguatkan, dan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Kasus ini tidak boleh dibiarkan hanya menjadi bahan perbincangan sesaat lalu hilang ditelan waktu.
 
“Perhatikan kalimatnya, yang disebut adalah kata ‘MEDIA’. Ini berarti ancaman itu bukan ditujukan ke orang perorangan, melainkan menyerang marwah profesi pers secara umum dan kebebasan informasi publik. Jangan sampai ada pihak mana pun, merasa sekuat apa pun, merasa berkuasa apa pun, yang merasa bebas mengintimidasi wartawan dengan ancaman nyawa. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme! Penegak hukum wajib menunjukkan wibawanya,” tambahnya dengan nada serius.
 
Sementara itu, aspirasi yang sama juga mengalir deras dari kalangan warga Kabupaten Tangerang. Mereka berharap kepolisian tidak lambat dan segera menelusuri identitas asli pria yang terekam dalam video tersebut, sekaligus mengungkap motif gelap di balik pernyataan mengancam nyawa yang begitu vulgar.
 
“Kalau terbukti benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan seperti yang terdengar di video, harus diproses hukum seberat-beratnya. Jangan sampai masyarakat jadi takut, jangan sampai wartawan jadi takut bekerja, dan jangan sampai muncul kesan di mata publik bahwa ada pembiaran terhadap aksi premanisme di wilayah ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dituliskan.
 
Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang keluar dari pihak kepolisian terkait pengakuan identitas pelaku, lokasi pasti kejadian, maupun kronologi lengkap apa yang sebenarnya melatarbelakangi kemarahan pelaku hingga meledak sedemikian rupa. Namun, dampak psikologis akibat penyebaran video tersebut sudah terlanjur meluas dan menjadi sorotan tajam seluruh lapisan masyarakat.
 
Tim awak media masih terus berupaya menggali informasi mendalam dan konfirmasi langsung kepada aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang terkait, demi memastikan kebenaran fakta dan perkembangan penanganan kasus ini di lapangan.
 
Nara Sumber:
Prof. Sutan Nasomal, SH.,MH.
(Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / Association Of Young Indonesian Advocates)
 
(TIM REDAKSI)

0 Komentar