TEGAS DAN BERANI: PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA ACEH TUNTASKAN PENGANIAYAAN DAN BONGKAR MAFIA TANAH TRANSMIGRASI LONGKIB, SUBULUSSALAM

Tipikornews.com SUBULUSSALAM – Suara lantang dan tegas kembali bergema membela keadilan bagi warga kecil. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia—menyatakan sikap politik hukum yang sangat jelas dan berani. Ia mendesak Kapolda Aceh bersama jajaran Kapolres Subulussalam untuk segera bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi di wilayah Lae Saga, sekaligus membongkar habis-habisan jaringan mafia tanah yang diduga telah merampas hak kelola dan tanah hidup masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Kecamatan Longkib.
 
Permasalahan lahan di kawasan transmigrasi Longkib kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan ahli hukum. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terkuaknya dugaan penguasaan sepihak atas lahan seluas ratusan hektare, yang merupakan hak kelola warga berdasarkan program transmigrasi pemerintah. Praktik jual beli yang menyimpang dari aturan, hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang keabsahannya sangat dipersoalkan, menjadi bukti nyata betapa rusaknya tatanan hukum di wilayah tersebut.
 
Merespons keresahan dan ketidakpastian hukum yang menimpa warga, Prof. Sutan Nasomal memberikan pernyataan sikap tegas melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Selasa (19/05/2026). Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah biasa, melainkan upaya sistematis yang merampas hak hidup dan masa depan ribuan warga yang telah bertahun-tahun mengabdi dan mengolah tanah tersebut.
 
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam memprioritaskan dan menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi, serta berani mengungkap jaringan mafia tanah yang bersarang di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan nyata dari negara. Mereka tidak boleh terus hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian atas tanah yang menjadi sumber penghidupan sah mereka,” tegas Prof. Sutan Nasomal dengan nada mengingatkan.
 
Pakar hukum yang dikenal kritis dan berani ini bahkan menyatakan kesiapan mutlaknya untuk turun langsung ke lokasi konflik jika diperlukan, guna mendampingi masyarakat yang merasa dizalimi hak-haknya. Ia juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa warga, yang meskipun dikategorikan ringan, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak bisa dibiarkan lepas begitu saja.
 
“Kalau memang diperlukan kehadiran saya, saya tidak akan ragu datang langsung ke Subulussalam untuk berdiri bersama dan membantu warga transmigrasi yang jelas-jelas menjadi korban ketidakadilan. Walaupun penganiayaan yang terjadi tergolong ringan secara fisik, pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada kekebalan bagi siapa pun yang berani mengganggu keamanan dan keselamatan warga yang sedang memperjuangkan haknya,” tambahnya.
 
TABIR PRAKTIK MAFIA DAN DOKUMEN YANG BERMASALAH
 
Sorotan publik kini tertumpu penuh pada kinerja dua institusi penegak hukum utama di wilayah tersebut, yaitu Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Keduanya kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat dan pengamat hukum, diuji kemampuan serta keberaniannya untuk membongkar dugaan korupsi lahan, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa administrasi yang melibatkan tanah seluas lebih dari 200 hektare.
 
Poin krusial yang menjadi kunci pembongkaran kasus ini adalah pengakuan mengejutkan dari pihak PPAT dan Kantor Notaris Surya Dharma. Pihak terkait secara terang-terangan mengakui adanya kekeliruan fatal dalam proses penerbitan dokumen transaksi jual beli lahan transmigrasi tersebut. Pengakuan ini menjadi bukti otentik yang sangat kuat, sekaligus menjadi celah utama untuk membuka tabir gelap bagaimana lahan hak kelola warga bisa beralih tangan secara tidak sah ke pihak-pihak tertentu.


Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah cukup lama menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi lahan di kawasan ini. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi telah ditinjau, namun prosesnya terasa berjalan lambat. Menurut keterangan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH., kendala utama penanganan perkara terletak pada sulitnya proses pemanggilan dan ketersediaan saksi-saksi kunci yang berkaitan dengan alur transaksi tersebut.
 
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tak kalah penting peranannya, tengah menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Akta Jual Beli di Desa Lae Saga. Kabar baiknya, informasi yang diperoleh menyebutkan status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan, langkah awal yang dinilai positif namun masih dinanti hasil akhirnya.
 
Publik kini menanti: Sejauh mana keberanian aparat menelusuri jejak para pihak berpengaruh yang diduga berada di balik layar penguasaan lahan ini? Apakah hukum akan berdiri tegak di atas kebenaran, atau tunduk pada kekuatan dan kepentingan kelompok tertentu?
 
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH MAFIA
 
Bagi warga transmigrasi di Longkib, perjuangan mempertahankan tanah hak kelola bukan sekadar soal harga aset atau nilai ekonomi semata. Ini adalah soal harga diri, warisan hidup, masa depan anak cucu, dan keberlangsungan keluarga yang telah bersusah payah membuka hutan dan membangun wilayah tersebut sejak puluhan tahun silam.
 
Kehadiran dukungan moral dan hukum dari tokoh nasional seperti Prof. Sutan Nasomal menjadi angin segar dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian menghadapi tekanan pihak-pihak kuat.
 
Di akhir pernyataan tegasnya, Prof. Sutan Nasomal kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum akan makna keadilan yang sesungguhnya. Ia mengajak warga untuk tetap bersatu dan percaya pada jalur hukum, sembari memperingatkan bahwa kekuasaan hukum harus lebih tinggi dari kekuasaan premanisme atau mafia tanah.
 
“Warga transmigrasi harus bersatu, tegap, dan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional. Ingatlah satu hal prinsip: Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Aparat harus berani, hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh benar-benar pulih,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
 
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
(Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
Call Center: 087719021960
 
(TIM REDAKSI)

0 Komentar