TEGAKKAN HUKUM TANPA KOMPROMI! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PERINTAHKAN SIDIK TUNTAS KASUS BUPATI ROKAN HILIR: HARUS ADA EFEK JERA BAGI PEMAIN API

Tipikornews.com PEKANBARU / JAKARTA – Lebih dari 344 hari berlalu, namun kebenaran masih tertahan, dan kepastian hukum masih jauh dari jangkauan publik. Polemik besar yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, terkait dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen administrasi pendidikan, kini menjadi ujian berat bagi wibawa hukum dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Meski sudah ada instruksi tegas dari Mabes Polri lewat surat Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 agar kasus ini ditindaklanjuti, namun di tangan Polda Riau di bawah pimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, perkara ini seolah “masuk ke dalam peti es”, berjalan lambat, menggantung, dan tanpa kejelasan arah.
 
Ketiadaan progres berarti, ketiadaan informasi terbuka, dan lambannya langkah penegak hukum telah menebar keraguan luas di tengah masyarakat. Publik bertanya tajam: Apakah hukum di negeri ini masih sama berat? Apakah benar masih berlaku semboyan lama: “Hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”?
 
Merespons situasi kritis ini, suara lantang dan tegas kembali menggema dari tokoh hukum nasional yang disegani, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, dan Pakar Hukum Internasional terkemuka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D.
 
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung – Jakarta, Kamis (7/5/2026), di hadapan para pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri, beliau melontarkan desakan keras, tajam, dan penuh pertimbangan hukum mendasar. Menurutnya, masalah ini tidak boleh dibiarkan menguap atau selesai dalam diam. Diperlukan campur tangan langsung Pucuk Pimpinan Negara agar keadilan tegak lurus.
 
"Masalah dugaan manipulasi data pendidikan dan keabsahan dokumen ini adalah persoalan prinsip, persoalan marwah jabatan, dan persoalan harga diri negara. Hal ini wajib diklarifikasi, diteliti, dan dibuktikan kebenarannya hingga ke akar paling dalam. Perlu melibatkan pakar, ahli independen, dan verifikasi ilmiah. Bahkan jika perlu, Presiden Republik Indonesia harus segera turun tangan, keluarkan perintah tegas, dan perintahkan aparat penegak hukumnya bertindak. Turunkan tim gabungan: Kemendiknasbud, Kemendagri, dan penyidik kepolisian pilihan, tangani tuntas, selesaikan sampai bersih. Harus ada efek jera! Agar ke depannya, tidak ada lagi pejabat, tidak ada lagi calon pemimpin daerah yang berani ‘bermain api’, berani menipu rakyat, dan merasa dirinya kebal hukum," tegas Prof. Sutan Nasomal dengan nada bergetar tegas dan berwibawa.
 
JANGAN BIARKAN HUKUM KEHILANGAN WAIBANYA
 
Bagi Prof. Sutan Nasomal, birokrasi yang lambat, proses yang berlarut‑larut, dan ketidakterbukaan informasi bukan sekadar kelalaian administrasi. Hal itu adalah bom waktu yang meledakkan kepercayaan publik.
 
"Jika kasus yang jelas dasarnya, yang sudah ada instruksi pusat, masih saja dibiarkan menggantung selama hampir satu tahun, maka publik berhak curiga. Publik berhak bertanya: Apa istimewanya jabatan ini? Mengapa hukum harus menunduk di hadapan kekuasaan? Negara tidak boleh kalah oleh keraguan rakyat! Kalau memang tidak ada unsur pidana, katakanlah secara terbuka, jelaskan alasannya. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran, proseslah dengan keras, cepat, dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan persepsi hukum tumpul ke atas menjadi kenyataan pahit yang merusak tatanan bernegara kita," tandasnya tajam.
 
DUGAAN KETIDAKWAJARAN: BUKTI DAN DATA BERBICARA
 
Laporan yang diajukan Arjuna Sitepu selaku Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP BAKORNAS) dan mewakili Yayasan DPP KPK TIPIKOR, bukan sekadar aduan lisan tanpa dasar. Berangkat dari penelusuran mendalam, pengumpulan data, dan verifikasi dokumen, terungkap serangkaian poin kejanggalan serius yang meminta jawaban hukum, antara lain:
 
 Dugaan pemalsuan atau rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kejadian (STPLKB) di SPKT Polresta Pekanbaru.
 Ketimpangan fakta sejarah: Tahun kelulusan yang tertera pada dokumen ternyata mendahului tahun berdirinya sekolah berdasarkan data resmi Dapodik Kemendikbud.
 Ketidaksesuaian format dan isi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang sama sekali tidak memenuhi standar teknis dan ketentuan Kemendikbud.
 Kejanggalan fisik mencolok pada dokumen ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968: Mulai dari jenis dan warna tinta, posisi foto, warna cap instansi, hingga jenis materai yang digunakan, seluruhnya tidak sesuai spesifikasi dan masa penerbitan dokumen pada zamannya.
 
Semua temuan ini, kata pelapor, adalah fakta yang berbicara sendiri dan menuntut pembuktian terbuka demi menghentikan polemik yang meruncing.
 
KAPOLDA RIAU DAN MABES POLRI DIMINTA JELAS DAN TRANSPARAN
 
Hingga detik ini, pihak pelapor menyatakan belum memperoleh kejelasan apa pun setelah berupaya melakukan konfirmasi ke Bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau. Kondisi ini makin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau perlambatan proses.
 
Oleh sebab itu, desakan keras kini mengarah ke sejumlah pihak:
 
- Kepada Mabes Polri: Segera lakukan pengawasan ketat, evaluasi, dan pastikan instruksi atasan dijalankan murni dan jujur.
- Kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan: Wajib berikan penjelasan resmi kepada publik, buka akses informasi, dan hilangkan segala asumsi negatif yang berkembang.
- Kepada Komisi III DPR RI: Jalankan fungsi pengawasan nyata, jangan biarkan rakyat merasa telantar.
- Kepada Presiden RI: Keluarkan perintah tegas, turunkan tim khusus, pastikan proses hukum berjalan lurus, adil, dan selesai tuntas.
 
"Keadilan tidak boleh mengenal waktu, apalagi mengenal pangkat. Kasus ini harus menjadi batas pemisah: Di sinilah kita tegaskan, bahwa di Republik Indonesia ini, hukum adalah Raja, dan tak ada satu pun manusia yang berkedudukan di atasnya," tegas Prof. Sutan Nasomal menutup pernyataannya dengan ketegasan mutlak.
 
Catatan Penting:
Seluruh pandangan, fakta, dan tuntutan yang disampaikan dalam rilis ini merupakan pendapat pihak pelapor dan pandangan hukum akademisi. Hal ini bukanlah putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dan berlaku sah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Namun, hak rakyat akan kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum adalah hak mutlak yang tidak bisa ditawar.

 
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D.
(Pakar Hukum Internasional | Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia | Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia | Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
 
Peliput: Redaksi Tipikornews.com

0 Komentar