TANGKAP TANGAN KOTOR: SATRESNARKOBA POLRES SOPPENG BURU DAN GULUNG DUA WARGA BONE PENGGUNA SABU DI LILIRIAJA

Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan  – Tegas dan tanpa kompromi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membuktikan keberanian dan ketangguhannya memutus mata rantai peredaran barang haram. Berbekal intelijen akurat dan laporan resmi masyarakat, tim operasi sukses membekuk dua orang laki-laki warga Kabupaten Bone yang kedapatan membawa dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat (15/05/2026) dini hari.
 
Penindakan tegas ini tercatat dalam dokumen hukum resmi: Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026. Dua individu yang menjadi sasaran dan diamankan tim penyidik berinisial MR (23) dan I (31). Keduanya bukan warga lokal, melainkan penduduk Kabupaten Bone yang diduga kuat memanfaatkan celah wilayah untuk membawa serta mengonsumsi zat berbahaya di bawah pengawasan hukum Polres Soppeng.
 
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit 1 Satresnarkoba, IPDA Zainandar Zain, SH, yang bergerak cepat setelah menerima laporan masif dari warga sekitar terkait maraknya aktivitas mencurigakan dan transaksi gelap di lokasi tersebut. Saat penangkapan dan penggeledahan mendadak dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti krusial berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 0,81 gram, yang nyata-nyata berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
 
Menurut keterangan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., keberhasilan ini adalah bukti nyata kepekaan aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Informasi yang masuk kami tanggapi serius. Tim kami turun ke lapangan, telusuri jejak, dan buktikan kebenarannya. Hasilnya, dua orang ini kami amankan lengkap dengan barang buktinya. Tidak ada kebetulan, ini adalah kerja keras dan kewajiban kami menjaga wilayah Soppeng bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
 
Di bawah tekanan pemeriksaan yang cermat, kedua tersangka tak mampu mengelak dan mengakui segala perbuatannya secara jujur. Zat kristal yang disita petugas adalah milik pribadi mereka yang sengaja dibawa ke lokasi dengan tujuan tunggal: dikonsumsi secara bersama-sama. Tanpa ampun, keduanya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Soppeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.
 
Kapolres Soppeng kembali menegaskan garis keras institusinya: “Kami tutup rapat celah bagi siapa saja, baik warga lokal maupun pendatang, yang berani bawa barang haram ke wilayah ini. Soppeng bukan tempat untuk main-main dengan narkotika. Kami tegaskan, hukum berjalan tegas dan kami tidak akan berkompromi.”
 
Pihaknya juga memuji peran masyarakat yang aktif melapor, dan mengajak publik untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi.
 
Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah bekerja ekstra cepat memperdalam kasus, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urin ke laboratorium forensik guna memperkuat berkas perkara. Kedua pelaku kini terancam jerat hukum berat, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara puluhan tahun.
 
(TIM REDAKSI)

0 Komentar