Tipikornews.com SURABAYA, 31 MEI 2026 – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang nilainya mencapai triliunan rupiah, kian menjadi sorotan tajam dan perhatian publik seantero negeri. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bergerak tegas dan fokus mendalami peran strategis Anwar Sadad, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, namun pada masa kejadian menduduki jabatan krusial sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Menanggapi langkah strategis dan penting ini, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, Sujatmiko, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang lugas, tajam, dan penuh ketegasan. Ia menilai, arah penyidikan yang kini menyoroti keterlibatan politisi berpengaruh tersebut adalah langkah yang TEPAT SASARAN dan telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang merindukan keadilan.
Perlu diketahui, Anwar Sadad masuk ke dalam daftar 21 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi raksasa ini. Namun yang menjadi sorotan dan pertanyaan besar hingga saat ini, ia belum juga ditahan dan masih bebas melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat di tingkat pusat.
“Kami di RAJAWALI Jawa Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan dan kerja keras KPK yang terus berupaya mengurai benang kusut kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peran pihak yang saat itu memegang wewenang dan kekuasaan sangat besar. Kami ingin tahu dengan jelas dan terang: bagaimana pola pembagian jatah, mekanisme persetujuan, alur perjalanan dana, hingga siapa saja yang sesungguhnya paling banyak mengambil keuntungan dari aliran uang rakyat yang sangat besar ini,” tegas Sujatmiko dengan nada lantang.
Sebagai bukti keseriusan penyidikan, tim KPK baru saja memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pengurus yayasan serta ketua kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima dana hibah. Pemeriksaan ini dilakukan secara mendalam untuk mengungkap keterlibatan langsung maupun tidak langsung Anwar Sadad dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pengelolaan dana tersebut. Bahkan, langkah nyata lain juga telah diambil, di mana penyidik memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini.
Sujatmiko dengan tegas menegaskan satu prinsip yang tidak boleh ditawar lagi: JABATAN DAN KEKUASAAN BUKANLAH PERISAI HUKUM.
“Memang benar saat ini Anwar Sadad sedang menjabat sebagai Anggota DPR RI. Namun perlu diingat, kedudukan itu sama sekali tidak memberikan kekebalan hukum apa pun. Jika berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan keterangan saksi terbukti bahwa ia memegang peran kunci, memberikan persetujuan strategis, mengatur pembagian jatah, hingga menerima keuntungan materi yang tidak wajar dari aliran dana tersebut, maka ia WAJIB mempertanggungjawabkan segala perbuatannya seberat-beratnya di hadapan pengadilan dan hukum yang berlaku,” ujarnya dengan penekanan yang kuat.
Lebih jauh lagi, Sujatmiko mengingatkan dan memperingatkan keras agar proses hukum ini tidak berjalan lambat, tidak berbelit-belit, serta tidak terkesan ada pembedaan perlakuan yang mencolok.
“Jangan sampai muncul kesan yang sangat merugikan citra penegakan hukum di negeri ini: bahwa hukum hanya berjalan tegas dan tajam bagi rakyat biasa atau mereka yang tidak punya kuasa, namun justru menjadi lambat, lunak, dan berlemah-lembut jika yang bersangkutan masih memiliki jabatan, kekuasaan, serta pengaruh politik yang besar. Hal inilah yang menjadi fokus utama pengawasan kami dan juga keprihatinan seluruh masyarakat luas,” tambahnya dengan nada kritis.
Oleh karena itu, RAJAWALI Jawa Timur meminta dengan tegas kepada penyidik agar menelusuri, memeriksa, dan mengungkap seluruh dokumen, aliran dana, serta jejak transaksi keuangan yang berkaitan dengan peran Anwar Sadad secara TUNTAS, MENDALAM, DAN MENYELURUH. Penelusuran harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan awal, proses penetapan siapa saja yang berhak menerima dana, hingga tahap pencairan dan penggunaan dana tersebut di lapangan.
“RAJAWALI Jawa Timur akan terus berdiri tegak dan mengawal setiap perkembangan kasus ini dengan cermat, objektif, dan tidak akan diam saja. Kami sangat berharap KPK tetap berani, konsisten, dan tegas, jangan sampai berhenti di tengah jalan atau melemahkan langkah hanya karena pihak yang diperiksa memiliki kedudukan dan pengaruh yang tinggi. Keadilan mutlak harus ditegakkan demi memulihkan kepercayaan publik yang sudah mulai pudar terhadap lembaga dan pejabat negara,” pungkas Sujatmiko.
Organisasi yang beranggotakan insan pers dan lembaga ini juga berharap, kasus besar yang menyita perhatian ini dapat menjadi pelajaran berharga serta peringatan keras bagi seluruh pengelola negara, agar ke depannya pengelolaan dana hibah masyarakat benar-benar berjalan murni, transparan, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar menjadi sarana pengumpulan dana untuk kepentingan politik atau golongan tertentu semata.
#KorupsiJatim #DanaHibah #AnwarSadad #KPK #RAJAWALIJatim #PenegakanHukum #TidakAdaKebalHukum


0 Komentar