SERANG WARTAWAN ; BUNGKAM KEBENARAN: DPW RAJAWALI KALBAR DESAK POLDA USUT TUNTAS KEKERASAN DI SUNGAI AMBAWANG, TEGAS TIDAK ADA AMPUN

Tipikornews.com  PONTIANAK, KALBAR – Aksi biadab dan tidak beradab kembali menimpa insan pers di Kalimantan Barat. Tiga orang wartawan menjadi korban penganiayaan, persekusi, hingga pemaksaan kehendak saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini memicu kemarahan keras Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Kalbar yang kini menuntut kepolisian bertindak tegas, tuntas, dan tanpa pandang bulu.
 
Peristiwa kelam itu bermula ketika ketiga wartawan melakukan pengecekan fakta dan peliputan terkait dugaan aktivitas penyulingan serta peredaran arak secara ilegal di lokasi tersebut. Alih-alih mendapat dukungan dan perlindungan karena membongkar praktik yang melanggar hukum, mereka justru disergap, dipukuli, dan ditekan secara fisik maupun psikis oleh sekelompok orang yang diduga sebagai oknum pengelola dan orang kepercayaan tempat usaha ilegal itu.
 
Puncak intimidasi terjadi saat korban dipaksa merekam pernyataan yang sama sekali bertentangan dengan fakta sesungguhnya, hanya demi menyelamatkan nyawa dan keselamatan diri. Akibat perlakuan sewenang-wenang itu, ketiga korban telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses secara hukum seberat-beratnya.
 
Menanggapi kejadian yang mencoreng wajah demokrasi ini, Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tegas. Baginya, apa yang dialami rekan-rekan wartawan bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan serangan langsung terhadap hak publik, kebebasan pers, dan kedaulatan rakyat.
 
“Menyerang, menyakiti, dan memaksa wartawan saat bekerja sama artinya dengan membungkam kebenaran dan merampas hak rakyat untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini adalah kejahatan berat, tindakan tidak beradab, dan kami tegaskan: TIDAK BOLEH DITOLERANSI sedikit pun. Pelakunya, baik yang melakukan maupun yang menyuruh, harus dihukum setebal-tebalnya sesuai aturan yang berlaku,” seru Imam Fauzi dengan nada penuh penekanan, Kamis (21/5/2026).


Secara hukum, Imam menjelaskan, tindakan pelaku telah jelas memenuhi unsur pidana berlapis. Pertama, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kebebasan mencari dan menyebarkan informasi, serta Pasal 18 yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi fungsi pers.
 
Kedua, perbuatan fisik dan ancaman itu juga masuk ranah KUHP, yaitu Pasal 351 tentang Penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 406 tentang Persekusi (ancaman 4 tahun penjara), serta Pasal 368 tentang Pemaksaan Kehendak.
 
“Logikanya sederhana: Wartawan itu mata dan telinga masyarakat. Saat kami temukan aktivitas ilegal seperti penyulingan arak, kami justru sedang membantu aparat menertibkan negeri. Tapi di Sungai Ambawang ini, yang bongkar kejahatan malah disakiti. Ini pesan keras kami: PROFESI WARTAWAN BUKAN SASARAN EMPUK KEKERASAN. Siapa pun yang berani menyakiti kami, sama saja menantang hukum negara,” tegasnya.
 
DPW RAJAWALI Kalbar menegaskan tidak akan diam saja. Organisasi ini siap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau, mendampingi korban, serta memberikan dukungan moril dan hukum penuh. Imam Fauzi menuntut Polda Kalbar bekerja profesional, cepat, dan transparan.
 
“Kami minta Polda Kalbar usut tuntas. Temukan siapa saja yang terlibat, dari pelaku di lapangan hingga yang memberi perintah di belakang layar. Jangan ada kompromi, jangan ada kesan dilindungi, jangan ada yang diredam. Jika hari ini kasus ini dibiarkan surut, sama saja kita beri izin kepada orang lain untuk mengulangi kekerasan ini besok. Kami awasi terus sampai tuntas,” tandas Imam.
 
Di akhir pernyataannya, ia kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah tiang demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hukum dan rakyat. DPW RAJAWALI Kalbar berjanji akan terus berjuang memastikan setiap insan pers di Kalimantan Barat bisa bekerja aman, terlindungi, dan bebas dari rasa takut.
 
(TIM REDAKSI RAJAWALI)

0 Komentar