SAT RESNARKOBA POLRES SOPPENG UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS LIQUID SINTETIS

Tipikornews.com Citta, Soppeng Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2026, petugas berhasil membongkar dan menangkap pelaku dugaan peredaran gelap narkotika golongan I berjenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta.

 
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos. Di lokasi kejadian, Desa Citta, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti yang cukup jelas:
2 botol berisi cairan yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis liquid sintetis
1 buah pod bermerek Vaporesso
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata kesungguhan dan komitmen penuh institusi dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
 
“Kami tidak akan berkompromi. Penindakan tegas akan terus dilakukan tanpa henti terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya mematikan narkotika,” tegas Kapolres.
 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Soppeng guna menjalani proses hukum secara ketat dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
#PolresSoppeng #SatResnarkoba #BerantasNarkoba #LiquidSintetis #PenegakanHukum #BebasNarkoba #PoldaSulsel

Redaksi

0 Komentar