Tipikornews.com JAKARTA / ACEH SINGKIL 09 MEI -2026 Keputusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati (44), memicu gelombang kekecewaan sekaligus pertanyaan besar dari kalangan ahli hukum, keluarga korban, dan masyarakat luas. Di tengah rasa pedih korban yang menangis histeris di ruang sidang dan ketidakpuasan keluarga, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil — menilai putusan itu janggal, jauh dari rasa keadilan, dan mendesak agar kasus ini ditinjau kembali secara saksama dan mendalam.
Pernyataan tegas ini disampaikan Profesor Sutan Nasomal di Kantor Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, kawasan Cijantung Jakarta, Sabtu (9/5/2026), saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media dalam maupun luar negeri.
"Kasus dan keputusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil atas perkara Muliati ini, menurut pandangan hukum saya, sangat perlu ditinjau kembali. Jika ditelusuri dan ditimbang secara cermat, faktanya, buktinya, dan duduk perkaranya jauh lebih banyak kebenaran dan keberadaannya berada di pihak korban, Ibu Muliati. Ada hal yang terasa timpang dan ganjil dalam pertimbangan hakim, sehingga penelusuran ulang secara saksama mutlak diperlukan demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya," tegas Prof. Sutan Nasomal dengan nada tajam dan berwibawa.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang menimpa Muliati, warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, yang disakiti dan dipukul tepat di dalam rumahnya sendiri — tempat yang seharusnya menjadi benteng keamanan dan kenyamanan. Akibat perbuatan itu, korban menderita luka fisik yang terbukti lewat hasil visum et repertum, namun yang lebih berat dan mendalam adalah luka batin serta trauma psikis yang hingga kini masih menyiksanya.
"Saya sampai sekarang tidak bisa tidur tenang, selalu merasa takut, cemas jika ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang sama sekali. Hidup saya berubah sejak kejadian itu," ungkap Muliati dengan mata berkaca‑kaca, tak kuasa menahan tangis usai mendengar amar putusan Jumat (8/5/2026) lalu.
Di persidangan, seluruh alat bukti sah telah diajarkan dan dibacakan: mulai dari berita acara kejadian, keterangan saksi‑saksi, hingga bukti medis yang menyatakan korban benar‑benar mengalami luka akibat kekerasan. Namun kenyataan pahit terjadi: majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan seluruhnya dijalani dalam masa percobaan. Artinya, terdakwa tidak harus masuk penjara.
Keputusan itu membuat keluarga korban keberatan berat dan merasa keadilan belum ditegakkan.
"Ibu kami disakiti, dianiaya kejam di dalam rumah sendiri, traumanya masih terasa sampai detik ini. Tapi vonis yang dibacakan begitu ringan, bahkan tidak ada penahanan. Kami merasa rasa keadilan kami dikhianati. Kami hormati proses hukum, tapi kami sudah memutuskan akan mengkaji salinan putusan dan menempuh jalan banding demi kebenaran," ujar perwakilan keluarga.
Menanggapi keputusan yang dinilai ganjil tersebut, Prof. Sutan Nasomal — yang juga Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil (Timpas 1) — memberikan sorotan tajam dari kacamata hukum pidana. Dalam kasus ini, terdakwa sebenarnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana jauh lebih berat. Namun realitas di ruang sidang justru berbeda jauh.
"Terdakwa disangkakan Pasal 351 KUHP, namun vonis yang jatuh hanya 6 bulan percobaan. Ini sangat janggal dan mengundang tanda tanya besar publik. Di mana letak rasa keadilan? Di mana efek jera? Keputusan seperti ini justru mengirim pesan salah: bahwa menganiaya orang, masuk ke rumah orang lalu menyakiti pemiliknya, konsekuensinya ringan dan bisa lolos dari penjara. Itu sangat berbahaya bagi ketertiban hukum dan perlindungan warga negara," tegas pakar hukum internasional ini.
Ia mengingatkan, masyarakat dan keluarga korban berhak menyuarakan ketidakpuasan atas keputusan hakim yang dianggap keliru, kurang adil, atau menyimpang dari fakta persidangan. Namun demikian, semuanya harus disalurkan melalui jalur konstitusional dan aturan hukum yang berlaku, seperti upaya hukum banding.
"Jalan keadilan belum selesai. Putusan tingkat pertama bukanlah kebenaran mutlak dan terakhir. Karena keputusan ini dirasa masih jauh dari kebenaran dan rasa adil, maka segala upaya hukum wajib ditempuh, agar kebenaran terungkap sepenuhnya dan rasa keadilan bagi korban bisa ditegakkan," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil guna menanyakan dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ringan tersebut. Konfirmasi juga sedang diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap kejaksaan dan apakah akan turut mengajukan banding demi menuntut pemenuhan rasa keadilan.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, kasus Muliati ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Tanah Rencong. Hukum harus menjadi tameng utama bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya.
"Jika fakta lebih banyak benar di pihak korban, maka hukum wajib berpihak pada kebenaran. Saya minta dan mendesak agar kasus ini ditinjau kembali, diperiksa ulang, dan keputusan yang lebih adil harus diletakkan di tempatnya. Jangan sampai hukum mati atau tumpul saat rakyat membutuhkannya," pungkasnya tegas.
Tim /Red

0 Komentar