PROF. SUTAN NASOMAL: HUKUM HARUS TAJAM BAGI PELANGGAR TNI/POLRI WAJIB KAWAL PENUTUPAN PERUSAHAAN ILEGAL DI ACEH SINGKIL

Tipikornews.com ACEH SINGKIL, 13 MEI 2026 – Penegakan hukum tanpa kompromi dan pengawasan ketat menjadi tuntutan tegas yang dilontarkan Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggungjawab TIMPAS 1 Aceh Singkil, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, terkait maraknya pelanggaran perizinan dan pembangkangan perusahaan di wilayah Aceh Singkil. Pernyataan keras ini disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media cetak maupun daring, di kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/5/2026).

“Hukum di sini harus ditegakkan umpama pisau tajam  ke atas, ke bawah, ke samping, kiri kanan, baru betul. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tidak boleh ada pembangkangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Prof. Sutan Nasomal dengan nada tegas dan tak tergoyahkan.
 
Ia menuntut Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan perintah tegas kepada Kapolri dan Panglima TNI, agar turun langsung membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Tujuannya: mengamankan, menutup permanen, dan membabat habis seluruh perusahaan yang bergerak secara ilegal, maupun perusahaan yang izinnya telah dicabut atau dibatalkan, termasuk yang bermasalah atas hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun dokumen perizinan lainnya.
 
Titik sorot utama saat ini tertuju pada PT Ensem Lestari Project, perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang beralamat di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Berdasarkan data resmi, pemerintah telah menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan dan pembatalan sertifikat standar perizinan perusahaan tersebut.
 
Keputusan tertuang dalam Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809 dan Nomor SNK: 202603311156532593361, ditetapkan tanggal 31 Maret 2026, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh, dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

Dasar pencabutan: Perusahaan terbukti melanggar dan tidak melaksanakan kewajiban penanaman modal sesuai skema perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah secara tegas mewajibkan PT Ensem Lestari menghentikan SELURUH kegiatan usaha, serta menyelesaikan kewajiban mulai dari komitmen izin, fasilitas impor mesin/peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja.

 
FAKTA DI LAPANGAN: PERUSAHAAN MASIH BERJALAN SANKSI DIABAIKAN

Namun pantauan media hingga Selasa (12/5/2026) menunjukkan kenyataan pahit: lebih dari 40 hari surat keputusan keluar, aktivitas operasional PT Ensem Lestari Project diduga masih berjalan normal. Seolah tak ada sanksi, seolah hukum tidak berlaku bagi mereka. Pembangkangan nyata ini yang memicu kemarahan dan desakan keras Prof. Sutan Nasomal.
 
“Keputusan sudah turun, izin sudah mati, harusnya pintu tutup total. Tapi faktanya mereka masih beroperasi. Ini penghinaan terhadap hukum, penghinaan terhadap kedaulatan daerah. Maka itu butuh kekuatan bersama: Pemerintah, TNI, dan POLRI bersatu, turun ke lokasi, kawal sampai tuntas, dan pastikan tidak dibuka lagi selamanya,” tegasnya.
 
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, kasus ini bukan sekadar masalah perizinan, melainkan ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika pelanggar dibiarkan berkuasa, maka aturan menjadi tak berguna.
 
“Kami dari TIMPAS 1 dan Partai Koalisi Rakyat Indonesia siap mengawal sampai titik darah penghabisan. Pemerintah harus berani bertindak tegas, bersihkan wilayah Aceh Singkil dari perusahaan nakal. Sikat dan babat habis, jangan beri ruang sedikit pun,” pungkasnya.
 
(Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia / TIMPAS 1)
Nara Hubung: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH – 087719021960

0 Komentar