Tipikornews.com Makassar Sulawesi Selatan , 30 Mei 2026 – Kasus kematian tragis MH (40), perempuan asal Kepulauan Selayar yang tewas di Kamar 401 Hotel Jalan Sungai Saddang, Makassar, kini menjadi cermin memilikan wajah penegakan hukum di negeri ini. Satu pertanyaan besar menghantui seluruh masyarakat: BAGAIMANA MUNGKIN ORANG YANG SUDAH MENGAKUI PERBUATANNYA SECARA TERANG-TERANGAN BISA BERJALAN BEBAS TANPA BELENGGU?
EB, sosok yang ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan BTP pada 22 Mei lalu, adalah tersangka yang secara gamblang dan rinci mengakui kejahatannya. Ia tidak hanya mengakui, tetapi menjelaskan secara mendetail: menghancurkan empat butir asam mefenamat lalu mencampurkannya ke dalam air mineral korban, murni didorong oleh rasa cemburu yang membabi buta. Motif jelas, cara kerja jelas, pelaku pun sudah menunjuk diri sendiri.
Namun apa yang terjadi di Polrestabes Makassar? Pengakuan itu seolah ditampar dan dibuang begitu saja.
Alih-alih ditahan dan dikunci status hukumnya, EB justru dilepas dan dipulangkan. Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, memberikan alasan yang terdengar begitu kosong dan tak masuk akal:
“Belum cukup bukti dan fakta, jadi dipulangkan dulu, wajib lapor.”
INI ADALAH KELAKUAN YANG MENGHINA AKAL SEHAT DAN MERENDAHAN HARGA DIRI PENEGAK HUKUM.
Pengakuan pelaku adalah bukti paling kuat. Ia sendiri yang membuka tabir gelap peristiwa pada 20 Mei lalu. Tapi di tangan penyidik, pengakuan itu dianggap bukan apa-apa? Polisi malah memilih bersembunyi di balik dalih menunggu hasil otopsi, laporan laboratorium, dan hasil patologi. Seolah-olah pengakuan penjahat sendiri tidak punya bobot apa pun. Ini bukan kerja penyidikan, ini adalah MEMBUKA PINTU LEBAR-LEBAR BAGI PELAKU UNTUK MELARIKAN DIRI ATAU MENGHILANGKAN JEJAK.
Lebih mencurigakan lagi: ada sosok dosen yang memesan kamar lewat aplikasi dan mengantar air minum ke lokasi. Identitasnya ditutup rapat. Dan yang paling mengganjal: CCTV DI LOKASI KEJADIAN TIDAK AKTIF.
Kombinasi tiga hal ini: pengakuan pelaku, identitas tersembunyi, dan bukti elektronik yang hilang,sudah cukup untuk menaikkan bendera merah besar. Tapi aparat malah santai, membiarkan pelaku bergerak bebas.
Jumadi Mansyur, SH, Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia, meledak dalam kemarahannya. Ia melihat ketidakwajaran yang sangat mencolok, seolah-olah ada kekuatan tak terlihat yang sedang melindungi EB.
“PENGALIHAN FAKTA DAN PENGABURAN KASUS SANGAT JELAS TERLIHAT DI SINI. Penangkapan di BTP adalah bukti mutlak bahwa EB adalah pelaku. Pengakuan rinci yang disampaikan adalah bukti adanya NIAT JAHAT yang nyata dan sengaja. Tapi kenapa justru dia yang dilepas? Apakah hukum kita hanya berlaku bagi yang tidak punya pelindung?” tegas Jumadi dengan nada yang menusuk.
Ia tidak main-main. Jika Polrestabes Makassar terus memainkan prosedur dan tidak berani menetapkan status tersangka serta menahan EB, maka surat pengaduan akan langsung mendarat di meja Kapolri.
“KAMI TIDAK AKAN MENDIAMKAN INI. Jangan sampai terjadi kejadian memalukan di mana pelaku yang sudah mengaku justru kabur karena dibiarkan bebas, sementara korban sudah tertelan bumi dan tak bisa bicara lagi. Jangan biarkan hukum kita menjadi bahan tertawaan dunia!” ancamnya tajam.
Hingga berita ini diturunkan, EB masih menghirup udara bebas seolah tak ada apa-apa. Di saat yang sama, keluarga korban meratap, dan masyarakat bertanya: APAKAH DI MAKASSAR HANYA ADA HUKUM BAGI YANG KALAH, DAN KEBENARAN HANYA MILIK YANG BERKUASA?
Keadilan tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ditawar. Fakta sudah berteriak, apakah telinga penegak hukum sedang tuli?
Baramakassar
#KeadilanUntukMH #PolisiAtauPelindung #Makassar #Baramakassar


0 Komentar