OPERASI PEKAT ANOA 2026: Polsek Ngapa Bongkar Kasus Narkoba, IRT Diamankan Simpan Sabu 7,18 Gram

Tipikornews.com Kolaka Utara Sulawesi Tenggara – 30 MEI 2026 – Langkah tegas dan gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, berhasil membongkar dan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Seorang perempuan berinisial IA (38) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,18 gram.
 
Pengungkapan kasus yang menegaskan komitmen pemberantasan narkoba ini terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.45 Wita, tepatnya di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngapa, IPTU Andi Jusman, S.H., yang memimpin tim bergerak menuju lokasi penangkapan, yaitu di kediaman orang tua pelaku.
 
Langkah hukum dilakukan secara prosedural dan transparan. Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi-saksi yang berwenang dan disaksikan aparat pemerintah setempat, guna menjamin keabsahan dan ketatnya proses hukum yang dijalankan. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran yang cermat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat jelas berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
 
Di antaranya ditemukan sebanyak 10 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat bruto keseluruhan tercatat sebesar 7,18 gram. Selain barang terlarang itu, petugas juga mengamankan dua sachet plastik kosong, tiga pipet yang telah dimodifikasi dan disesuaikan fungsinya sebagai sendok ukur, wadah plastik bening, pembungkus bertuliskan Kukubima ENER-G!, tisu, ikat rambut, tas bening bertuliskan F&A Skin Glow, serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
 
Barang bukti utama ini awalnya ditemukan tersembunyi di dalam sebuah tas yang sengaja digantungkan di sudut dapur rumah. Namun ketelitian petugas tidak berhenti di situ. Penelusuran lebih mendalam kembali membuahkan hasil, saat ditemukan satu sachet lain berisi sabu yang disimpan dengan cara disamarkan ke dalam kemasan minuman energi dan dibungkus rapi menggunakan kertas putih, jelas sebagai upaya untuk mengelabui dan menyembunyikan barang haram tersebut.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, terduga pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang merupakan tindakan sangat dilarang dan memiliki ancaman hukuman berat.
 
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan dan kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
 
“Kami berkomitmen sepenuh hati dan akan terus berjuang keras memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini adalah bukti nyata dan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat luas, khususnya generasi muda yang merupakan masa depan bangsa, dari bahaya dan dampak buruk narkotika. Saya sangat mengapresiasi langkah cepat, ketegasan, serta responsivitas yang ditunjukkan oleh personel Polsek Ngapa dalam melakukan penindakan hingga tuntas,” tegas Kapolres.
 
Saat ini, terduga pelaku IA beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dengan ketat di kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam dan menyeluruh.
 
Atas seluruh perbuatannya yang terbukti dan didasari bukti yang kuat, IA kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Peliput: Dedi Kadir
#Tipikornews.com 
#OperasiPekatAnoa2026 #PolsekNgapa #KolakaUtara #BereskanNarkoba

0 Komentar