NASIB PETANI TERKATUNG-KATUNG: PROF. SUTAN NASOMAL SURATI PRESIDEN, MINTAKAN SOLUSI TUNTAS KONFLIK LAHAN PT NAFASINDO

Tipikornews.com Aceh Singkil  – Sudah lebih dari tiga dekade, namun nasib tanah harapan warga Desa Srikayu dan Desa Pae Jambu, Kecamatan Singkohor, masih terkatung-katung. Seperti pepatah menyakitkan, "hidup segan mati tak mau", lahan eks transmigrasi yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru terbengkalai dan tak jelas nasibnya di tangan PT Nafasindo.
 
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., tidak bisa berdiam diri. Ia mengambil langkah strategis dengan menyerukan peringatan keras hingga ke tingkat tertinggi negara, meminta Presiden RI langsung turun tangan mengakhiri sengketa yang memiskinkan rakyat ini.
 
"INI BUKAN SEKADAR MASALAH TANAH, TAPI PENGHIANATAN KEPERCAYAAN"
 
Dalam keterangannya yang penuh emosi dan ketegasan, Jumat (1/5/2026), Prof. Sutan Nasomal membeberkan fakta sejarah yang menyedihkan.
 
Berdasarkan data perjanjian tertulis tahun 1993 dan 1995, PT Ubertraco/Nafasindo diketahui hanya "meminjam" lahan milik transmigrasi dan tanah desa untuk dijadikan tempat pembibitan sawit. Dalam naskah perjanjian itu jelas tertulis: akan dikembalikan atau dicarikan penggantinya.
 
Namun kenyataannya? Janji manis itu tinggal kenangan.
 
"Hampir 33 tahun berlalu. Tanah yang dipinjam itu tidak kunjung dikembalikan kepada ahli waris maupun pemerintah desa. Nasib warga terkatung-katung, lahan subur terbengkalai tak terurus, sementara rakyat menderita," ujar Prof. Sutan dengan nada kecewa yang mendalam.
 
DESAKAN KEPADA PRESIDEN: JANGAN LAGI ABU-ABU!
 
Prof. Sutan yang juga Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) menegaskan, masalah ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial.
 
Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera memberikan instruksi tegas kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi.
 
"Saya minta Pemerintah bertindak tegas, tidak boleh lagi abu-abu. Sidak dan audit langsung lokasi! Pastikan hak-hak masyarakat dipulihkan secara adil dan hukum yang berlaku ditegakkan," tegasnya lantang.
 
Tanah seluas 12 kapling eks transmigrasi itu adalah hak milik rakyat yang harus dikembalikan 100%, bukan dijadikan objek eksploitasi yang tak berkesudahan.
 
PENGHARAPAN YANG HILANG, UPAYA YANG Buntu
 
Kisah pilu ini diperkuat oleh keterangan warga. Muklis, perwakilan masyarakat, dan Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, S.Si., membenarkan bahwa perjuangan mereka sudah dilakukan sejak lama.
 
Surat menyurat ke instansi terkait sudah berulang kali dilakukan, namun jawaban tak kunjung datang. Mediasi tak pernah digelar, solusi tak pernah hadir. Rakyat dibiarkan berjuang sendirian melawan kekuatan modal.
 
"Kami sudah lelah berjuang sendiri. Kami butuh negara hadir, melindungi hak kami yang diambil secara paksa dan tidak adil," ujar perwakilan warga.
 
PANGGILAN KEPADA PERUSAHAAN: KEMBALIKAN HAK RAKYAT!
 
Tidak hanya kepada negara, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan pesan moral dan hukum kepada manajemen PT Nafasindo.
 
"Kepada pihak perusahaan, saya minta berlapang dada dan taat hukum. Kembalikanlah hak-hak masyarakat yang dipinjam pakai itu. Jangan biarkan dosa sejarah ini terus berlanjut. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan selamanya," pungkasnya tegas.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi PT Nafasindo belum memberikan konfirmasi. Namun, sorotan publik dan desakan hukum kini semakin kuat. Rakyat menunggu, negara diminta bertindak, dan keadilan harus segera ditegakkan di Aceh Singkil.

 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar