Tipikornews.com ,Soppeng,Sulawes Selatan – Meneguhkan komitmen membawa hukum semakin dekat ke jantung masyarakat, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rangkaian kegiatan strategis Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Mengusung tema agung “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti”, kegiatan ini menjadi jembatan penerangan luas agar setiap warga negara memahami perubahan, makna, dan ruh baru aturan hukum nasional yang lebih adaptif, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan.
Rangkaian kegiatan berlangsung berurutan di tiga wilayah strategis Kabupaten Soppeng:
Senin, 04 Mei 2026 14.00 – 16.00 Wita – Aula Kantor Desa Donri‑Donri, Kecamatan Donri‑Donri
Selasa, 05 Mei 2026 14.00 – 16.00 Wita – Aula Kantor Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa
Rabu, 06 Mei 2026 09.00 – 13.00 Wita – Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Unit Tipidkor Ipda Alfian Saputra, S.H., serta dihadiri jajaran kepala desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers yang turut menjadi penyebar pencerahan informasi.
Di setiap sesi penyuluhan, materi disampaikan secara mendalam, lugas, dan transparan. Masyarakat diajak menyelami perubahan substansi, tujuan pembaruan, serta filosofi baru hukum pidana Indonesia yang kini dibangun atas landasan keseimbangan: menjamin kepastian hukum, namun tetap bernapas kemanusiaan, berorientasi pada pemulihan, dan mengakomodasi nilai‑nilai yang hidup di tengah masyarakat.
PENCERAHAN AGAR TAK SESAT DALAM TAFSIR HUKUM
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini adalah kebutuhan mendesak sekaligus wujud nyata pengabdian kepolisian. Pembaruan hukum yang besar dan mendasar ini sering kali diselimuti berbagai tafsiran keliru, kabar simpang siur, hingga informasi menyesatkan yang berisiko menimbulkan ketakutan atau keresahan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kehadiran langsung pihak kepolisian membawa penjelasan resmi dan utuh menjadi kebutuhan mutlak agar hukum dipahami secara jernih dan benar.
"Sosialisasi ini kami gelar bukan sekadar rutinitas, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Kami ingin memastikan pemahaman masyarakat tumbuh dari sumber yang benar, terpercaya, dan utuh. Kami ingin menghapus keraguan, meluruskan pemahaman yang keliru, dan menanamkan kesadaran bahwa hukum baru ini hadir untuk melindungi hak dan kewajiban seluruh warga negara," tegas Kapolres Aditya Pradana.
"Harapan kami sederhana namun besar: terbangun kesadaran hukum yang kokoh, tercipta hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat, serta terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di seluruh penjuru Bumi Lapajung," tambahnya tegas.
HUKUM ADALAH PANDUAN, BUKAN ANCAMAN
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra menjelaskan makna mendasar di balik lahirnya aturan baru ini. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP adalah bentuk kedewasaan bangsa dalam menata sistem hukum agar selaras dengan perkembangan zaman, dinamika sosial, dan nilai‑nilai kemanusiaan yang berkembang.
Hukum tidak lagi diposisikan semata sebagai alat ancaman atau senjata penghukuman, melainkan sebagai panduan kehidupan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian.
"Hukum baru ini mengajarkan kita bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan. Masyarakat berhak tahu apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat akan mampu menjaga diri dari perbuatan melanggar hukum, sekaligus berdaya mengawal hak‑haknya. Inilah cara terbaik kita bersama menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masing‑masing," urai Dodie tajam dan jelas.
Ia juga menekankan peran sentral para pemuka masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers sebagai garda terdepan penyebar informasi. Edukasi hukum tidak bisa berjalan sendiri oleh aparat; ia butuh perpanjangan tangan para pemimpin masyarakat agar pesan kebenaran dan keadilan menjangkau hingga ke pelosok desa.
DUKUNGAN LUAS, SEMANGAT BERKELANJUTAN
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hangat, interaktif, aman, dan kondusif. Peserta antusias mengikuti setiap penjelasan, melontarkan pertanyaan kritis, serta berdiskusi terbuka. Respons positif mengalir deras; masyarakat menyambut baik langkah Polres Soppeng dan berharap kegiatan pencerahan hukum seperti ini menjadi program berkelanjutan, terus bergulir, dan menjangkau semakin banyak lapisan masyarakat.
Melalui momen ini, Polres Soppeng kembali menegaskan diri sebagai institusi yang hadir, hadir bukan hanya saat ada gangguan, tetapi hadir pula sebagai penerang. Membawa hukum mendekat, membuatnya dipahami, dicintai, dan dijadikan landasan kehidupan bersama menuju masyarakat Soppeng yang semakin tertib, adil, dan sejahtera.
Sumber Humas Polres Soppeng
Penulis : TIM REDAKSI


0 Komentar