Tipikirnews.com ACEH SINGKIL – Sebuah langkah sejarah, penuh keberanian dan jiwa keadilan, baru saja ditempuh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melangkahkan kaki ke Jakarta, Rabu (6/5/2026), guna bertemu langsung dan berdialog mendalam dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahit. Pertemuan strategis tingkat tinggi ini menjadi titik balik penting, yang memfokuskan pembahasan utama mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta penegakan kewajiban hukum perusahaan perkebunan untuk merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen bagi masyarakat, sesuai amanat undang-undang.
Langkah tegas yang diambil Bupati ini, sejalan sepenuhnya dengan arahan luhur yang disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Aceh Singkil pada Senin (27/4/2026) lalu. Dalam amanatnya yang tegas dan lugas, Wagub menegaskan tanpa kompromi: seluruh perusahaan pemegang izin HGU yang beroperasi di tanah Aceh, wajib dan mutlak harus memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebagai wujud kontribusi nyata pembangunan dan kesejahteraan warga setempat.
Merespons gerak cepat dan keberanian Pemkab Aceh Singkil ini, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), sekaligus Pakar Hukum Internasional terkemuka, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan dukungan bulat, apresiasi setinggi-tingginya, dan penilaian mendalam atas makna besar langkah tersebut.
Menurut Sutan Nasomal, yang dilakukan Bupati Safriadi Oyon ini adalah sebuah terobosan bersejarah. Selama seperempat abad lebih Kabupaten Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan nyata, keberanian tegap, dan langkah konkret untuk memastikan hak rakyat yang selama ini terabaikan, terkatung-katung, dan belum sepenuhnya dinikmati, kini diperjuangkan hingga ke meja tertinggi kebijakan negara.
"Selama 27 tahun Aceh Singkil tumbuh dan berkembang, baru hari ini kita menyaksikan keseriusan sejati. Baru kali ini ada langkah berani memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma dari perusahaan pemegang HGU. Ini bukan sekadar urusan administrasi atau perpanjangan izin usaha semata. Ini adalah perjuangan menegakkan keadilan, menuntut amanat undang-undang, dan memastikan kekayaan alam daerah kembali memberi manfaat maksimal bagi pemilik sahnya, yaitu rakyat Aceh Singkil," tegas Sutan Nasomal dengan nada tajam, berwibawa, dan penuh ketegasan, Kamis (7/5/2026).
Lebih jauh, pakar hukum yang dihormati ini menekankan makna filosofis pertemuan Bupati dengan Menteri ATR/BPN. Perpanjangan Hak Guna Usaha tidak boleh dipandang sebelah mata, semata-mata demi kelancaran operasional perusahaan. Izin penguasaan lahan seluas ribuan hektare itu haruslah terikat kuat, sejalan, dan seimbang dengan kepentingan rakyat, kepentingan daerah, dan kemaslahatan umum.
"Kami sangat berharap, koordinasi ini melahirkan keputusan tegas dan hasil nyata. Realisasi kebun plasma harus dipercepat, tidak boleh lagi ditunda, tidak boleh lagi berputar di tempat atau hanya menjadi tulisan di atas kertas. Sebab jika kebun plasma ini berjalan dan terealisasi sepenuhnya, dampaknya akan langsung terasa menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat. Ia akan menjadi sumber kesejahteraan, penggerak roda ekonomi warga, dan jaminan keadilan sosial yang nyata," tambahnya tajam.
Di wilayah Aceh Singkil, beroperasi sejumlah besar perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang HGU, antara lain PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, PT Global Sawit Semesta, serta beragam entitas usaha lainnya yang menguasai hamparan lahan luas. Berdasarkan aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban hukum sangat jelas dan tegas: setiap perusahaan wajib menyediakan dan mengelola kebun plasma sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas areal yang dikelolanya. Aturan ini dibuat negara agar pembangunan tidak timpang, agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati segelintir pihak, namun menjadi berkat dan kemakmuran bagi seluruh warga.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, hukum telah ada, aturan telah jelas, dan amanat rakyat telah bergema. Kini tinggal konsistensi pelaksanaannya. Langkah Bupati ke Jakarta adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berani mengawal aturan agar tidak melenceng dari tujuan luhurnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kementerian ATR/BPN guna menelusuri rincian hasil pertemuan, serta menjaring tanggapan dan kesiapan nyata dari sejumlah perusahaan pemegang izin HGU terkait pemenuhan kewajiban strategis tersebut.
Sebuah harapan besar kini mengembang di dada masyarakat Aceh Singkil: semoga HGU bukan lagi sekadar izin penguasaan lahan, melainkan wadah berbagi rezeki; dan semoga kebun plasma benar-benar menjadi bukti abadi, bahwa pembangunan perkebunan berpihak sepenuhnya pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1)
Redaksi / Tim Peliput

0 Komentar