Tipikornews.com Pontianak, Kalbar , 31 Mei 2026 - Sorotan tajam mengarah pada proyek strategis ruas jalan provinsi Nanga Mau–Tebidah sepanjang 32 km di Kabupaten Sintang. Dibiayai penuh dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025, jalan ini baru saja diresmikan dan selesai dibangun sekitar DUA HINGGA TIGA BULAN LALU, namun kini kondisinya sudah RUSAK PARAH di hampir sepanjang jalur. Jalan berlubang dan tidak rata membuat kendaraan sering terperosok, bahkan warga harus bekerja sama menarik kendaraan yang terjebak.
Menanggapi peringatan keras Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung, yang meminta KPK turun langsung memeriksa kasus ini, MAUNG Kalbar (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) menyatakan sikap mendukung penuh dan siap mengawal pengusutan sampai tuntas.
“Fakta jalan rusak dalam waktu sangat singkat bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi nyata adanya penyimpangan, pelanggaran hukum, dan pemborosan uang rakyat miliaran rupiah. Bagaimana mungkin jalan yang dibayar lunas dengan dana negara tidak mampu bertahan bahkan kurang dari satu tahun? Sangat jelas ada pengurangan kualitas material, ketidaksesuaian spesifikasi, serta pengawasan yang sangat lemah dari dinas teknis,” tegas pernyataan resmi MAUNG Kalbar.
PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI
MAUNG Kalbar menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab telah melanggar aturan tegas:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 16 & 30: Wajib bekerja sesuai spesifikasi, standar mutu, dan ketentuan yang berlaku.
- Pasal 62: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam masa jaminan mutu, dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara (misal: kurangi mutu/volume material tapi pembayaran penuh).
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang atau kelalaian tugas yang merugikan negara.
- Pasal 12 huruf e: Persekongkolan menjadikan pengadaan tidak sesuai ketentuan.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melanggar prinsip efisien, efektif, transparan, dan bermutu. Kualitas jalan saat ini adalah bukti pelanggaran nyata.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24: Wajib membangun dan memelihara jalan yang memenuhi standar teknis dan keselamatan.
DESAKAN TEGAS MAUNG KALBAR
Menyatakan kekecewaan dan kemarahan publik, MAUNG Kalbar mendesak:
1. KPK dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan membuktikan:
Apakah jenis dan mutu material yang dipakai SESUAI DENGAN DOKUMEN KONTRAK?
Bagaimana proses pengawasan dan pengujian mutu selama pekerjaan berlangsung?
Apakah ada rekayasa dokumen agar pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima padahal kualitasnya rendah?
Siapa pihak yang paling diuntungkan dari penyimpangan ini?
2. Dinas PUPR Provinsi Kalbar harus terbuka dan transparan, berikan penjelasan rinci, serta lakukan evaluasi berat terhadap kontraktor dan tim pengawas.
3. Bertanggung Jawab Hukum: Jika terbukti ada kesalahan, baik kontraktor maupun pejabat terkait WAJIB MENGGANTI KERUGIAN NEGARA DAN DIPROSES HUKUM SEBERAT-BERATNYA.
“Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat, tujuannya memudahkan akses dan memajukan ekonomi, bukan dijadikan ladang keuntungan sepihak yang berujung bangunan sia-sia dan berbahaya. Uang rakyat miliaran rupiah terbuang percuma hanya karena kualitas yang sangat rendah dan melanggar aturan,”
“MAUNG Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan uang rakyat lenyap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” pungkas pernyataan tersebut.
Publisher : TIM-RED
Penulis : TIM MAUNG


0 Komentar