Tipikornews.com,MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT , 18 MEI 2026 – For the sake of law and justice ,Demi Hukum dan Keadilan. Gema ketidakadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan Truck Skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 kini bergema kian keras. Melalui pemantauan mendalam dan analisis tajam terhadap hasil investigasi independen yang dimuat media Newsinvestigasi-86 dan MTN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) akhirnya angkat bicara dengan pernyataan sikap yang sangat tegas dan keras.
Organisasi pengawas sosial ini menilai secara tajam bahwa kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah dalam menangani perkara ini BELUM HOLISTIK, alias belum menyeluruh, dangkal, dan terindikasi kuat sengaja dirancang hanya untuk "memotong buntut". Polanya sangat jelas: pelaksana di lapangan dihukum seberat-beratnya, sementara aktor intelektual, penguasa aliran dana, dan pemberi perintah justru dilindungi, dibiarkan bebas, dan tak tersentuh hukum sedikitpun.
AR: TUMBAL YANG DIKORBANKAN SISTEM
Fakta yang terungkap di hadapan mata publik sungguh memilukan sekaligus memancing amarah rasa keadilan. Sosok AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah, sesungguhnya adalah korban pengorbanan sistem yang paling nyata.
Data yang dihimpun menunjukkan bukti kuat bahwa proses pengadaan tersebut telah dua kali menjalani audit resmi BPK RI pada tahun 2019 dan awal 2020, dengan keputusan sah: "LOLOS / SESUAI". Namun, keanehan luar biasa terjadi; alih-alih dianggap sah secara administrasi, kasus ini justru diputarbalikkan menjadi ranah pidana yang menjerat leher AR.
Nyawa dan harta benda AR dihabiskan demi menanggung beban yang bukan semata tanggung jawabnya. Ia rela meludeskan seluruh tabungan pensiun, menjual lima unit kendaraan pribadi, hingga terlilit utang perbankan mencapai lebih dari Rp400 juta. Tragisnya, pengorbanan raksasa itu dilakukan semata-mata karena ia hanya menjalankan instruksi langsung dari Bupati Mempawah yang menjabat saat itu. Namun, fakta krusial ini sengaja dikubur dalam-dalam oleh penyidik.
"Ini bukan penegakan hukum, ini rekayasa hukum. Sangat terlihat Kejari Mempawah sedang bekerja melindungi nama besar. AR dijadikan satu-satunya kambing hitam agar dalang di balik layar bisa tidur nyenyak," tegas Tim LSM MAUNG dalam pernyataan resminya.
"ED ALIAS DD": SOSOK MISTERIUS YANG SENGAJA DIHAPUS DARI SEJARAH KASUS
Titik paling gelap dan menjadi sorotan utama LSM MAUNG adalah ditemukannya fakta mengejutkan mengenai keberadaan sosok misterius yang dikenal dengan nama "ED alias DD". Berdasarkan penelusuran jejak aliran dana miliaran rupiah proyek tersebut, nama "DD" muncul paling dominan dan berada di ujung terakhir perputaran uang negara itu.
Berdasarkan data yang valid, sosok inilah pihak yang sesungguhnya menerima manfaat terbesar, memegang kendali penuh arus keuangan, dan menjadi kunci utama pelaksanaan proyek tersebut. Ia adalah otak di balik layar. Namun, anehnya, hingga putusan hakim jatuh, nama besar ini sama sekali tak tersentuh. Ia hanya dicatat sebagai saksi biasa, dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sosoknya seolah-olah dihapus secara paksa dari peta kejahatan oleh tim penyidik Kejari Mempawah.
"Siapa sebenarnya 'DD' ini? Pengusaha? Calo? Atau tangan kanan penguasa daerah saat itu? Mengapa ia yang pegang uangnya, tapi AR yang dipenjara? Polanya sangat kejam: AR disuruh, AR dipenjara, uangnya milik DD. Jika sosok ini tidak ditangkap dan diadili, maka penegakan hukum di Mempawah mati. Kejari sengaja menutupi dalang sebenarnya," serang LSM MAUNG dengan nada tinggi.
PAYUNG HUKUM KUAT: MENGKRITIKI DAN MENGUNGKAP FAKTA ITU SAH & DILINDUNGI
LSM MAUNG menegaskan sikapnya ini adalah hak konstitusional yang dilindungi negara. Mereka juga mengingatkan para penegak hukum akan aturan main yang sebenarnya, yang justru dilanggar dalam kasus ini:
1. TENTANG KELALAIAN PENEGAK HUKUM:
- Berdasarkan UU Tipikor No. 31/1999 jo 20/2001 Pasal 15, 16, dan 17, landasan hukumnya sangat tegas: Siapa pun yang menyuruh, memberi perintah, menggerakkan, atau menerima hasil korupsi, hukumannya SAMA DENGAN PELAKU. Artinya, posisi "DD", Mantan Bupati pemberi perintah, dan AR adalah pelaku utama yang sejajar. Tidak memproses "DD" adalah tindakan pidana kelalaian.
- Diperkuat KUHP Baru Pasal 51 & 52: Tanggung jawab pidana melekat pada pemberi perintah dan penerima keuntungan, tanpa pandang jabatan.
2. TENTANG PERLINDUNGAN PENGUNGKAP FAKTA:
LSM MAUNG menegaskan, jangan pernah mencoba menyudutkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik atau UU ITE. Aturan sudah diperbarui dan sangat jelas.
Merujuk KUHP Baru Pasal 280 (4) & 284 (1), serta UU ITE Revisi 2024 Pasal 27 (3): Segala bentuk kritik, pengawasan, dan pemberitaan berbasis fakta demi kepentingan umum TIDAK BISA DIPIDANAKAN.
"Pahami ini baik-baik: PENGUNGKAP KORUPSI ITU DILINDUNGI, PENUTUP KEBENARANLAH YANG HARUS TAKUT. Jangan ancam kami dengan pasal karet, karena kami berdiri di atas kebenaran," tegaskan MAUNG.
DESAKAN RESMI: KPK HARAP TEGAS, JANGAN BIARKAN HUKUM BERJALAN SEPARUH JALAN
Melihat bukti rekayasa hukum yang nyata dan adanya perlindungan sistematis terhadap pihak berkuasa, LSM MAUNG melontarkan tiga tuntutan mutlak kepada institusi penegak hukum:
KEPADA RESKRIMSUS POLDA KALBAR:
"Jangan menjadi penonton. Kami minta Polisi bertindak berani dan arif. Lakukan kajian ulang menyeluruh. Telusuri aliran uang yang berhenti di tangan 'DD'. Jika ditemukan bukti Kejari sengaja menutup kasus, kami minta Bapak/Ibu berani masuk dan lakukan penyelidikan mandiri. Jadilah penyeimbang keadilan, jangan biarkan kejahatan berlindung di balik jabatan."
KEPADA KEJATI KALBAR:
"Ini saatnya membuktikan fungsi pembinaan. Evaluasi habis kinerja Kejari Mempawah yang penuh cacat ini. Buka kembali berkas perkara itu. Jelaskan ke publik: Mengapa hasil audit BPK diabaikan? Mengapa 'DD' dibiarkan bebas? Di mana posisi mantan Bupati pemberi perintah? Sinergi dengan kepolisian, dan pastikan rantai kejahatan diputus sampai ke akar. Jangan biarkan bawahan jadi tumbal semata."
KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) RI
"Harapan publik tertumpah pada Anda semua. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 6 & 7, kasus Skylift masuk kategori wewenang KPK untuk diawasi maupun diambil alih. Melibatkan pejabat tinggi, uang miliaran, dan sorotan luas. Kami khawatir jika diserahkan ke daerah, tangan kekuasaan akan terus membungkam kebenaran. KAMI MOHON KPK TURUN TANGAN: Awasi ketat atau ambil alih penanganan ini. Buka tabir siapa 'DD' yang sebenarnya, panggil dan periksa pemberi perintah, pastikan Pasal 15 & 16 UU Tipikor ditegakkan tanpa pandang bulu. Buktikan bahwa KPK tidak takut pada kekuasaan!"
LSM MAUNG juga menuntut transparansi mutlak. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi dan siapa dalang sesungguhnya di balik inisial misterius itu.
"Keadilan tidak boleh separuh jalan. Kasus Skylift ini adalah ujian integritas terberat bagi penegak hukum di Kalbar dan Nasional. Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jangan biarkan sejarah mencatat kalian sebagai pihak yang membiarkan kejahatan berlindung di balik seragam dan jabatan," pungkas pernyataan tegas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, maupun KPK terkait sorotan tajam dan fakta hukum yang telah dipaparkan ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

0 Komentar