Hak Jalan Padali Lama Pindah Diam‑Diam: Proyek Diduga Berubah Jadi Perampasan

Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selawesi , 14 Mei 2026 - Sebuah praktik birokrasi penuh kecurangan, ketidakjujuran, dan pengingkaran hak rakyat terbuka telak di Kecamatan Marioriawa. Proyek pembangunan ruas jalan yang tertulis sah di papan proyek sebagai “Peningkatan Jalan Ruas Medde Padali Lama (Lanjutan)”, bernilai anggaran Rp730.407.154 dari APBD Tahun 2025, kontrak nomor 03/KONTRAK-KATALOG/PNK-PJ/PUPR-BM/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 , ternyata tidak dibangun di wilayah haknya, melainkan digeser dan dialihkan secara sembunyi‑sembunyi ke wilayah Desa Patampanua, kawasan Peleccu.

Pemindahan sasaran pembangunan ini di duga dilakukan sepihak, tertutup rapat, tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, bahkan tanpa sepengetahuan sedikit pun dari warga Desa Padaali Lama, Desa Tellu Limpoe , yang sejak awal tertulis sebagai penerima manfaat resmi dalam dokumen proyek Dinas PUPR Kabupaten Soppeng. Pelaksana proyek tercatat PT. Intan Indah Pelangi, dengan konsultan pengawas CV. Tri Nur Hasga.
 
Yang makin menohok dan penuh kepelikan: saat dikonfirmasi, aparat Desa Patampanua justru mengaku tidak mengetahui apa‑apa soal proyek tersebut, dan menegaskan pembangunan itu bukan program milik desanya. Artinya: proyek ini dipindah, dibangun diam‑diam, seolah tak punya pemilik, tak punya aturan, dan dikerjakan di bawah bayang‑bayang gelap.
 
Ini bukan sekadar kekeliruan teknis atau kesalahan administrasi biasa. Ini adalah tindakan nyata memindahkan hak milik publik, mengubah nasib satu wilayah, menginjak‑injak prinsip transparansi, dan mencederai jiwa pemerintahan yang seharusnya berpihak sepenuhnya pada rakyat.
 
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan berkali‑kali pada Kamis, 14 Mei 2026, kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Khaeruddin, namun hingga berita ini diturunkan, telepon tidak diangkat dan belum ada tanggapan resmi apa pun.
 
Hak Tertulis, Lokasi Berpindah Diam‑Diam: Warga Baru Tahu Belakangan
 
Kebenaran pahit ini baru terendus belakangan. Warga Padaali Lama meledak dalam kemarahan, saat mengetahui fakta menyakitkan: jalan yang sudah rampung dibangun megah sejak akhir tahun 2025 di kawasan Peleccu itu, sejatinya adalah uang mereka, hak mereka, dan rencana pembangunan yang tertulis jelas untuk mereka. Selama berbulan‑bulan mereka diam saja, mengira pembangunan itu adalah program murni milik desa tetangga. 

Tak ada satu pejabat pun yang datang memberitahu, meminta pendapat, atau sekadar memberi kabar. Proyek berpindah tangan, berpindah lokasi, berpindah tujuan , berjalan senyap seolah urusan ini tak ada yang memiliki dan tak ada yang bertanggung jawab.
 
Ditemui di kediamannya, Andi Mantiharas , Tokoh Masyarakat sekaligus Pimpinan Redaksi Media KpK Sulawesi , meluapkan amarah yang tertahan lama. Rasa dikhianati, dibohongi, dan dipandang rendah terucap keras, tajam, dan penuh luka mendalam.
 
"Kami baru tahu belakangan ini! Bahwa jalan megah di sana itu adalah proyek kami, hak kami, uang negara yang disiapkan khusus untuk kami , tertulis jelas di papan proyek: Ruas Medde Padali Lama! Seharusnya jalan itu membelah desa kami, memutus isolasi kami, dan melancarkan ekonomi kami. Selama ini kami diam saja, mengira itu urusan warga sebelah. Tidak ada surat, tidak ada undangan, tidak ada sosialisasi sedikit pun!


Bagaimana mungkin hak kami, uang rakyat, bisa dipindah semudah memindahkan barang di rumah sendiri? Apakah kami warga kelas dua? Apakah kami dianggap sampah yang boleh dibuang semau gue pejabat? Ini penghinaan besar!" bentaknya dengan suara bergetar menahan marah.
 
Puluhan Tahun Terisolasi, Harapan Dipatahkan Secara Kejam
 
Puluhan tahun lamanya, Desa Padaali Lama merana dalam keterisolasian parah. Jalan berlubang, rusak total, dan putus di sana‑sini membuat hasil bumi sulit dibawa keluar, akses pelayanan kesehatan dan pendidikan mati suri, dan roda ekonomi warga berjalan pincang bahkan berhenti sama sekali.
 
Ketika akhirnya kabar gembira datang: ada anggaran Rp730 juta disiapkan, ada rencana ditandatangani, ada kontrak diterbitkan , harapan warga melambung tinggi seolah melihat ujung terowongan kegelapan. Namun harapan itu dipatahkan secara kejam, bengis, dan diam‑diam. Anggaran sah itu dialirkan ke desa tetangga, pembangunan rampung sejak akhir tahun lalu, sementara warga asli pemilik hak masih menunggu mimpi yang tak kunjung menjadi nyata.
 
Berangkat dari fakta ganjil ini, muncul serentetan pertanyaan berat yang mencekik dan menyudutkan pihak berwenang:
 
Atas dasar surat izin siapa lokasi proyek ini diubah dari Padali Lama ke Patampanua?
Siapa nama pejabat berani yang berkuasa mengubah sasaran manfaat yang sudah sah tertulis di dokumen resmi?
Di mana dokumen perubahan rencana kerja dan persetujuan revisi lokasi?
Mengapa harus disembunyikan rapat‑rapat dan tidak diberitahukan ke warga sasaran?
Apakah ada tanah milik pejabat di lokasi baru tersebut?
Apakah ada kepentingan pribadi, kelompok, atau kekuasaan tertentu yang bermain di balik layar pemindahan curang ini?
 
Aturan Dibuang, Uang Negara Dianggap Uang Saku Pribadi
 
Dalam aturan administrasi negara dan pedoman pembangunan, mengubah lokasi maupun sasaran penerima manfaat proyek adalah hal besar dan mutlak: wajib diketahui, wajib disepakati, dan wajib ditandatangani oleh masyarakat sasaran. Itu aturan baku, hukum tertulis, dan ketentuan yang tak boleh dilanggar. Namun di Soppeng, aturan itu seolah dibakar, dicabik‑cabik, dan dibuang begitu saja. Proyek dipindah semau hati, seolah uang negara adalah uang saku pribadi pejabat yang boleh dibelanjakan ke mana saja.
 
"Uang ini uang rakyat, uang hasil keringat kami semua, bukan harta pribadi pejabat! Kalau sudah tertulis dan ditetapkan untuk kami, ya bangun di sini! Mengapa harus lari ke sana? Ada apa di sana? Kami sangat curiga ada permainan kotor, ada kepentingan tersembunyi yang merampas hak kami dengan licik. Kami merasa dirampas, dibohongi, dan dikhianati habis‑habisan oleh orang yang seharusnya melindungi kami," tegas warga lain dengan nada tajam dan tak mau kalah.
 
Warga Tak Diam: Tuntut Akuntabilitas & Keadilan Penuh
 
Kasus ini menjadi bukti nyata dan telak: masih banyak oknum birokrat yang menganggap pembangunan hanyalah mainan kekuasaan, rakyat hanyalah penonton bisu, dan aturan hukum cukup dibaca saja di atas kertas tapi tak perlu dipatuhi di lapangan. Pembangunan yang seharusnya menjadi berkat, penyejahtera, dan jembatan kemajuan, berubah menjadi luka batin mendalam, sumber dendam panjang, dan bukti nyata ketidakadilan yang menyakitkan.
 
Warga Padaali Lama sudah bertekad keras, bulat, dan tak tergoyahkan: Kami tak akan diam saja! Mereka menuntut pertanggungjawaban mutlak, penjelasan terbuka, pengungkapan nama‑nama pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan curang ini, hingga meminta pemulihan hak yang dirampas secara licik.
 
Di Bumi Latemmamala Soppeng, keadilan kini terasa makin mahal harganya. Kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras yang tak boleh dilupakan:
 
Jangan pernah anggap rakyat bodoh. Jangan pernah kira kebohongan bisa abadi. Dan ingatlah baik‑baik: hak rakyat tidak boleh “berpindah desa” diam‑diam, karena namanya bukan lagi pembangunan, melainkan perampasan berkedok proyek.
 
(Timred)

0 Komentar