GUNTUR DI ATAS MINYAK: PROF. SUTAN NASOMAL GUGAT KELAMBATAN KORUPSI 3,5 TRILIUN PT RIAU PETROLEUM, NEGARA JANGAN TIDUR!

Tipikornews.com Jakarta/Pekanbaru – Sudah 150 hari berlalu, namun laporan dugaan korupsi raksasa bernilai Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum seolah hilang ditelan kesunyian birokrasi. Laporan yang diajukan Yayasan DPP KPK TIPIKOR ini menyoroti kebocoran keuangan negara yang masif, namun hingga kini penanganan di Kejaksaan dan KPK terkesan mandek tanpa kejelasan.

Melihat kondisi memprihatinkan ini, Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan gugatan telak. Ia menuntut Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan dan memastikan hukum berjalan tegak lurus tanpa kompromi.

"INI UJIAN INTEGRITAS, JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI DEKORASI"

Dalam pernyataannya yang berwibawa di Markas Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ujian nyata bagi martabat hukum bangsa ini.

"Sudah lebih dari 150 hari! Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan mengendap tanpa kepastian, maka publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam sistem penegakan hukum kita," tegas Prof. Sutan dengan nada membara.

Ia menyoroti fakta di lapangan yang sangat mengkhawatirkan: Laporan resmi sudah diterima Kejati Riau, Kejagung, dan KPK, namun proses penyelidikan dan penyidikan seolah jalan di tempat. 

"Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat! Tidak boleh ada pembiaran! Ketika hukum diam, itu sendiri adalah kejahatan baru. Pembiaran terhadap koruptor adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan," hardiknya.

MEMBEDAH KEBUSUKAN: MARK-UP NAIK 10 KALI LIPAT, DANA PI MENGHILANG?

Investigasi awal mengungkap temuan yang sangat mencengangkan dan menyakitkan bagi negara:

1. Mark-up Drilling Rig Rp112 Miliar:

Harga rig yang seharusnya hanya berkisar Rp9 - Rp30 Miliar, dibeli dengan harga fantastis Rp112 Miliar! Potensi selisih dana yang hilang mencapai puluhan miliar rupiah. Ini indikasi kuat penggelembungan harga yang melanggar hukum.

2. Dana PI Rp3,5 Triliun Dipindah ke Bank Swasta:

Dana Participating Interest yang bernilai fantastis tersebut diduga tidak ditempatkan di bank daerah sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke bank swasta. Ini memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan, komisi gelap, dan potensi gratifikasi.

3. Dana CSR yang "Mabuk Jalan":

Uang rakyat diduga dialihkan untuk hal-hal yang tidak relevan, mulai dari sponsor klub bola, motocross, hingga kegiatan di luar wilayah migas, sementara masyarakat sekitar tambang masih menderita.

PANGGILAN KERAS KEPADA PRESIDEN: BERI EFEK JERA, TEGAKKAN HUKUM!

Prof. Sutan Nasomal meminta langsung perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan lingkungan hukum dari praktik busuk ini.

"Kami harap Bapak Presiden bertindak tegas! Hukum harus menimbulkan efek jera. Kalau terbukti bersalah, tidak hanya sekadar slogan 'dimiskinkan', tapi dihukum seberat-beratnya! Jika ada aparat yang terlibat, masukkan bui! Proses harus transparan, rakyat berhak tahu!" serunya lantang.

Ia mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak menunda lagi. Bentak tim khusus, telusuri aliran dana Rp3,5 Triliun itu, dan periksa semua pihak tanpa pandang bulu.

ULTIMATUM MUTLAK: HUKUM TIDAK BOLEH DIAM!

Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan memberikan peringatan yang menggetarkan.

"Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Jika kasus ini dibiarkan berlarut, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tapi kepercayaan publik terhadap hukum. Dan ketika kepercayaan itu hilang, stabilitas negara pun yang akan terancam," pungkasnya tegas.

150 hari sudah berlalu. Publik kini menunggu. Apakah hukum akan segera bicara, atau terus memilih diam di tengah kerugian triliunan rupiah?


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM REDAKSI

0 Komentar