DARI MEJA DJ KE JERUJI UU ITE?, DJ IMZ DIDUGA LAKUKAN “PENGADILAN MASSA” DIGITAL TERHADAP KORBAN PENGGELAPAN DANA

Tipikornews.com Sidrap Sulawesi Selatan, 31 MEI 2026 – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp125 juta yang melibatkan seorang berprofesi Disc Jockey (DJ) berinisial IMZ di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini berbelok ke arah yang semakin pelik dan penuh tanda tanya. Anehnya, saat proses hukum terhadap terlapor terasa macet dan tidak bergerak maju, justru pihak korban yang menjadi sasaran serangan terbuka dan tekanan psikologis melalui ruang maya.

Korban yang juga pelapor, Fitri alias Sikko, mengaku sangat kecewa dan dirugikan, setelah foto serta seluruh data identitas pribadinya disebarkan secara luas di berbagai grup percakapan WhatsApp, disertai narasi yang memutarbalikkan fakta dan bernada mencemarkan nama baik. Serangan ini terjadi tepat saat kasus utama yang dilaporkannya sejak September 2025 hingga saat ini masih berjalan di tempat dan belum menunjukkan hasil yang jelas.
 
“Saya sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri di media sosial. Saya yang sebenarnya menjadi korban penggelapan dana, malah dicemarkan nama baik dan diserang secara pribadi. Persoalan hukum seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi dan proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengekspos data pribadi dan membiarkan orang lain menghakimi sembarangan di ruang publik,” tegas Fitri saat dikonfirmasi pada Ahad (30/5/2026).
 
Kini, Fitri bersiap mengambil langkah hukum balasan dengan melaporkan pihak-pihak yang terlibat penyebaran data pribadi tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindakan pencemaran nama baik. Ia mengaku tengah rajin mengumpulkan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar percakapan dan unggahan untuk diserahkan kepada pendamping hukumnya guna kelengkapan berkas laporan.
 
 DANA GELAPAN DIPAKAI UNTUK KEPERLUAN PRIBADI YANG MENGEJUTKAN
 
Berdasarkan laporan resmi yang telah disampaikan Fitri ke Polres Sidrap, DJ IMZ terindikasi kuat telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp125.000.000. Fitri menegaskan telah menyerahkan bukti yang sangat jelas dan sah berupa rekaman jejak transfer dana yang masuk langsung ke rekening pribadi milik IMZ kepada tim penyidik.
 
Yang lebih mencengangkan lagi terungkap dari keterangan awal yang diperoleh, bahwa alasan dan tujuan penggunaan uang tersebut sama sekali tidak sesuai dengan janji awal. Dana yang diklaim akan digunakan untuk usaha atau investasi menguntungkan, ternyata digunakan semata-mata untuk kebutuhan pribadi, antara lain:

Membeli ponsel iPhone keluaran terbaru
Membiayai pelaksanaan acara adat bagi ibunya
Membiayai kebutuhan terkait almarhum adiknya
 
“Hingga hari ini, uang tersebut belum dikembalikan sepeser pun. Padahal jelas-jelas uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan bisnis atau investasi yang pernah dijanjikan,” ungkap Fitri dengan nada kecewa.
 

KASUS MACET, TERLAPOR BEBAS BERKELIARAN, APAKAH ADA PERLINDUNGAN KHUSUS?
 
Fakta yang paling menyita perhatian dan memicu kecurigaan masyarakat adalah berjalan lambatnya proses hukum. Padahal laporan telah diajarkan berkali-kali:
 Pertama melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 560/IX/2025/SPKT pada 12 September 2025
Kemudian diperbarui melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL pada 30 Januari 2026
 
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan berarti. Terduga pelaku, DJ IMZ, dikabarkan masih beraktivitas dengan bebas, tenang, dan tetap eksis melanglang buana di wilayah Sidrap seolah-olah tidak ada satu pun masalah hukum yang sedang menjeratnya.
 
“Ia berjalan santai seolah tidak bersalah, sementara saya sebagai korban malah terus ditekan dan diganggu. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya dan berspekulasi: Apakah benar ada perlindungan khusus yang diberikan kepada terlapor? Atau apakah memang ada kelemahan, kelalaian, atau bahkan rekayasa dalam proses penyelidikan sehingga kasus ini terus mangkrak?” ungkap Fitri yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
 
LAPORAN KELAKUAN PENYIDIK DAN KASAT RESKRIM KE PROPAM MABES POLRI
 
Tidak hanya berhenti di situ, Fitri juga mengambil langkah berani dan tegas terkait pelayanan serta kinerja aparat penegak hukum di wilayahnya. Ia telah secara resmi melaporkan Penyidik serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
 
Laporan ini tertuang jelas dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP 2-3) dengan Nomor: B/Pam-432/V/2026/Bidpropam, tertanggal 15 Mei 2026. Saat ini, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Subbidang Pengamanan Internal (Subbid Paminal) Polda Sulawesi Selatan guna diperiksa secara mendalam dan menyeluruh.
 
Hal-hal yang menjadi objek pengaduan dan penyelidikan antara lain dugaan tindakan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pembiaran tindak pidana yang seharusnya ditangani dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
 
TOTAL KERUGIAN CAPAI RP600 JUTA, 11 ORANG LAIN JUGA AKAN DILAPORKAN
 
Fitri juga memaparkan bahwa kasus ini ternyata tidak hanya melibatkan satu pihak saja. Selain DJ IMZ, ia juga menegaskan akan segera melaporkan 11 orang peminjam dana lainnya yang hingga saat ini belum juga mengembalikan uang pinjaman. Jika dijumlahkan, total kerugian yang dialami mencapai angka fantastis sebesar RP600 JUTA.
 
“Saya mengajukan dua jalur hukum sekaligus, baik terhadap kasus penggelapan maupun terhadap penyebaran data dan pencemaran nama baik, semata-mata hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang jelas. Saya juga melaporkan aparat agar pelayanan dan penegakan hukum berjalan benar. Jangan sampai ada korban lain yang harus berteriak sendirian seperti saya, sementara pelaku bebas dan santai menikmati hasil kejahatannya,” pungkas Fitri.
 
Redaksi berita ini membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan bantahan dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga asas keberimbangan dan keadilan dalam pemberitaan.


 #PenggelapanDana #UUITE #KasusHukumSidrap #PenegakanHukum #PropamPolri #KeadilanUntukKorban

Sumber: Sikko


0 Komentar