CENGKRAM RAJAWALI: KAMI DUKUNG TEGAS ULTIMATUM ALIANSI DAYAK, KPK WAJIB JAWAB! JANGAN UBAH UANG RAKYAT MENJADI KEBISUAN HUKUM

Tipikornews.com Pontianak Kalbar , 16 MEI 2026 - Jam sudah berputar melewati batas waktu. Tiga kali dua puluh empat jam yang diberikan oleh Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu (AGMDB) Kalbar sejak Rabu lalu, HARI INI TELAH HABIS TOTAL. Di ambang waktu kritis inilah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), melontarkan dukungan penuh tanpa kompromi sekaligus desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pernyataan sikap bertajuk “CENGKRAM RAJAWALI: JANGAN ADA KETIDAKJELASAN HUKUM, KPK WAJIB JAWAB TUNTAS TUNTUTAN RAKYAT KALBAR!”, organisasi ini menegaskan: Rakyat tidak minta keistimewaan, rakyat hanya menuntut HAK DASARNYA: KEPASTIAN HUKUM!
 
Kasus yang menjadi pusat badai ini adalah dugaan korupsi proyek jalan strategis Sebukit Rama hingga Sederam di Kabupaten Mempawah. Proyek yang bernilai miliaran rupiah, yang darah dagingnya adalah uang rakyat, yang kini nasibnya menggantung tak tentu arah, dan yang namanya menyeret sosok besar Gubernur Kalimantan Barat. Isu ini bukan lagi sekadar wacana, tapi telah menjadi luka menganga di tubuh kepercayaan publik.
 
ABU-ABU KPK, BENCANA BAGI KEPERCAYAAN
 
RAJAWALI menilai, sikap yang selama ini ditunjukkan KPK sangatlah memprihatinkan. Alih-alih menjadi pelita yang menerangi kebenaran, lembaga yang diberi mandat besar ini justru memilih bersembunyi di balik kabut ketidaktahuan. Sikap "menunggu waktu", "belum ada keterangan", atau sikap "ABU-ABU" yang selama ini dipelihara, sama sekali bukan sikap lembaga penegak hukum, melainkan benih pembunuh demokrasi.
 
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, memberikan pernyataan tegas, lugas, dan menusuk tepat ke sasaran, Sabtu (16/5/2026).
 
“Kami dari RAJAWALI, seluruh jajaran pers dan elemen masyarakat yang kami wadahi, BERDIRI TEGAK SEJAJAR DAN MENDUKUNG 100% apa yang disuarakan oleh Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu. Apa yang mereka tuntut itu sangat sederhana, sangat manusiawi, dan sangat konstitusional. Tidak ada yang berlebihan. Tuntutannya cuma satu: 'Kalau BENAR, katakan BENAR. Kalau SALAH, katakan SALAH!'”
 
“Tidak boleh, tidak pantas, dan sangat melawan hukum jika isu yang menyangkut uang rakyat miliaran rupiah, yang menyangkut nama pejabat tertinggi di daerah ini, dibiarkan menggantung berbulan-bulan tanpa keputusan. Diamnya KPK, sikap bungkamnya KPK, itu sama artinya MEMBELA KETIDAKADILAN dan sengaja menanam keresahan di tengah masyarakat,” tegas Hadysa dengan nada tinggi.
 
“Karena hari ini waktunya sudah habis, kami pun ikut berteriak lantang ke Gedung KPK: BERANIKAH KPK MENJAWAB TUNTAS? Jangan sampai rakyat yang harus turun tangan mengadili, hanya karena pengadilan negeri bernama KPK yang justru menutup pintunya rapat-rapat!” serunya mengingatkan.
 
BUNGKAM ITU PELANGGARAN: KPK TERIKAT TULISAN TANGAN UNDANG-UNDANG
 
Dalam pernyataannya yang sangat mendalam ini, RAJAWALI tidak hanya berteriak, tetapi juga menancapkan paku-paku hukum yang kokoh, mengingatkan KPK bahwa kewajiban bicara itu bukan kebaikan hati, melainkan KEWAJIBAN MUTLAK YANG DITETAPKAN UNDANG-UNDANG. Tidak ada celah bagi KPK untuk bersembunyi.
 
Berikut adalah landasan hukum yang dikutip RAJAWALI untuk membelenggu sikap bungkam tersebut:
 
1. UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK
- Pasal 4 Huruf C & D: Menegaskan asas utama KPK adalah Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Kepentingan Umum. Artinya, KPK tidak boleh bekerja dalam kegelapan. Wajib terang, wajib jelas.
- Pasal 12 Ayat (2): "KPK berkewajiban memberikan informasi mengenai kegiatan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat luas, kecuali hal-hal yang dirahasiakan menurut hukum."

FAKTA HUKUM: Kasus jalan Mempawah ini sudah terlanjur diketahui seluruh Indonesia, sudah dibahas di mana-mana. TIDAK ADA DASAR HUKUM untuk menjadikannya rahasia lagi. Diamnya KPK adalah pelanggaran pasal ini.
2. UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pasal 3 & 4: Menjamin hak setiap orang untuk mengetahui. Badan publik wajib melayani informasi.

FAKTA HUKUM: KPK adalah milik publik. Menolak memberi status kasus sama dengan MERAMPAS HAK RAKYAT.
3. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP BARU

Pasal 10: Menjamin asas kepastian hukum dan persamaan di mata hukum.

FAKTA HUKUM: Membiarkan tuduhan pidana menggantung tanpa status hukum yang jelas, sama saja merugikan hak tersangka (jika tidak terbukti) dan merugikan hak rakyat (jika terbukti). Ketidakpastian itu sendiri adalah kejahatan prosedural.

4. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 28D AYAT (1)

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Ini adalah hak konstitusional tertinggi. Jika KPK diam, KPK sedang MELANGGAR UUD 1945.

4 TUNTUTAN SAKTI: TIDAK ADA TAWARAN, TIDAK ADA KOMPROMI
 
Menyikapi berakhirnya tenggat waktu ultimatum AGMDB, RAJAWALI merumuskan 4 poin tuntutan mutlak yang harus segera dilaksanakan KPK, atau bersiap kehilangan seluruh sisa kepercayaan rakyat Kalbar:
 
1. KELUARKAN PERNYATAAN RESMI SEKARANG JUGA!
Jangan pakai kata-kata berbunga-bunga, jangan pakai bahasa birokrasi yang memusingkan. Sampaikan tegas: Di mana posisi kasus ini? Masih diselidiki? Dihentikan? Atau sudah naik ke penyidikan? Status hukumnya harus terang benderang. Jangan biarkan spekulasi liar menggantikan fakta hukum.
 
2. JELASKAN POSISI NAMA BESAR YANG TERLIBAT!
Dugaan ini menyeret nama Gubernur Kalbar. Apakah buktinya kuat? Apakah tidak cukup bukti? Katakan secara jujur dan terbuka. Jika bersih, namanya harus dibersihkan sekarang juga. Jika kotor, proses hukum harus berjalan sekarang juga. Jangan biarkan nama baik seseorang terombang-ambing karena kelambanan birokrasi.
 
3. HORMATI UNDANG-UNDANG, STOP SIKAP ELITIS!
KPK harus sadar diri. Kalian adalah pelayan negara, bukan penguasa mutlak. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan SYARAT MUTLAK. Berhentilah bersikap tertutup seolah kalian memiliki hak istimewa di atas undang-undang. Rakyat punya hak penuh untuk tahu hasil kerja kalian.
 
4. JANGAN PAKSA RAKYAT MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS!
Kami peringatkan dengan sangat serius: Ancaman Aliansi untuk turun hingga ke tingkat nasional, termasuk MENYEGEL KANTOR KPK, itu bukan gertakan kosong. Itu adalah opsi nyata jika KPK terus tuli. Jika itu terjadi, jangan salahkan rakyat. Salahkan diri kalian sendiri yang membiarkan keadilan macet di tengah jalan. Protes rakyat itu sah, karena rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi di negeri ini.
 
KPK, JANGAN UBAH UANG RAKYAT MENJADI KEBISUAN!
 
“Kami harap, suara keras ini tidak dianggap angin lalu. Kami harap KPK tidak tidur lagi. Ingat satu hal paling mendasar: Jika sampai terjadi keributan atau penyegelan, itu BUKAN kemauan rakyat untuk membuat rusuh, melainkan karena KPK-lah yang membuat situasi menjadi rusuh akibat diamnya kalian!” tegas Hadysa Prana menutup pernyataannya dengan penuh ketegasan.
 
“RAJAWALI berjanji, kami tidak akan pergi. Kami akan tetap berdiri di garis depan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sampai KPK menjawab, sampai kebenaran terungkap, dan sampai rakyat Kalbar mendapatkan KEPASTIAN HUKUM yang menjadi hak mutlaknya. Hukum harus tegak, dan kebenaran tidak boleh mati ditelan kesunyian!”
 
Hingga berita ini diturunkan, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hingga detik terakhir ini masih mempertahankan sikap bungkamnya. Belum ada satu pun kata resmi yang keluar menyambut berakhirnya ultimatum rakyat Kalbar.
 
(TIM REDAKSI RAJAWALI)

0 Komentar