BERHASIL PUTUS MATA RANTAI: SATRESNARKOBA POLRES BULUKUMBA RINGKUS BANDAR DAN KURIR SABU, SITA TOTAL 11 GRAM LEBIH DI WILAYAH HERLANG

Tipikornews.com Bulukumba Sulawesi Selatan  – Langkah tegas dan tak kenal kompromi kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba sukses besar membongkar praktik gelap peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Herlang. Dua aktor utama yang memegang peran vital, mulai dari pengantar hingga penguasa barang, berhasil diringkus dalam satu rangkaian operasi yang terencana rapi, tepatnya pada Selasa (12/5/2026).
 
Operasi penggerebekan ini bermula dari angin segar informasi yang diterima pihak kepolisian langsung dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi dan penyimpanan barang haram di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim tidak berlama-lama. Di bawah komando tegas Kanit Opsnal, Ipda Abdul Salam, S.H., pasukan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam, memetakan lokasi, hingga menemukan titik lemah jaringan tersebut.
 
“Berdasarkan data yang valid, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FS alias IC tepat di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., saat merilis kronologi lengkap pengungkapan kasus ini kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
 
Saat pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi, petugas langsung menemukan barang bukti krusial yang disembunyikan pelaku di kantong celana sebelah kirinya, berupa dua saset plastik berisi kristal diduga sabu, lengkap dengan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi utama transaksi.
 
Dihadapkan pada bukti nyata di depan mata, FS alias IC (23 tahun) yang beralamat di Dusun Bajang, Desa Gunturu, tak mampu lagi mengelak. Ia mengaku barang tersebut baru saja diterimanya dari rekannya dan rencananya akan segera ia edarkan kembali ke pembeli. Pengakuan ini menjadi kunci emas bagi penyidik untuk membuka lapisan jaringan yang lebih besar. Tanpa membuang waktu sedetik pun, tim langsung melakukan pengembangan operasi menuju sasaran berikutnya.
 
Gerak cepat membuahkan hasil manis. Di hari yang sama, tim menyisir kediaman rekan yang disebut FS, hingga akhirnya berhasil mengamankan LP (26 tahun), warga setempat yang diduga menjadi pemasok utama. Pencarian di kediaman pelaku kedua ini mengungkap fakta yang lebih besar. Di dalam sebuah tas hitam yang tersimpan rapi, petugas menemukan persediaan barang yang cukup besar, meliputi: 2 saset besar plastik bening berisi narkotika, 4 saset kecil siap edar, sejumlah kemasan kosong, 1 buah sendok takar, serta satu unit ponsel.
 
“Dari jumlah barang dan pergerakannya, sangat jelas peran masing-masing. Di TKP pertama, FS alias IC berperan sebagai kurir atau pengantar barang. Sedangkan di lokasi kedua, LP kami amankan dan perannya diduga kuat sebagai bandar atau penguasa barang yang memasok wilayah ini,” ungkap AKP Salehuddin menegaskan struktur jaringan yang dibongkar.
 
Untuk membuktikan kebenaran zat yang disita, seluruh barang bukti fisik dan sampel urin kedua pelaku segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil uji ilmiah yang keluar sangat tegas: seluruh barang bukti dengan berat total mencapai 11,3772 gram tersebut POSITIF mengandung Metamfetamin atau sabu. Begitu pula sampel biologis, urin kedua tersangka juga terbukti positif menggunakan zat terlarang yang sama.
 
“Dengan bukti ilmiah yang tak terbantahkan ini, saat ini keduanya telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
 
Di akhir pernyataan persnya, AKP Salehuddin kembali menegaskan komitmen institusinya yang tak tergoyahkan untuk membasmi narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, tidak ada tempat bagi siapa pun yang berani merusak masa muda dan tatanan kehidupan di wilayah Bulukumba.
 
“Kami tegaskan, tidak ada ruang dan tempat sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih berani melakukan peredaran, selama mereka tidak berhenti mencederai hukum, maka ketahuilah tidak akan ada ampun. Siapa pun itu, apakah perannya sebagai pengguna, kurir, hingga bandar besar, semuanya akan kami jaring dan proses seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Salehuddin menutup keterangannya.
 
(BARA MAKASSAR )

0 Komentar