Tipikornews.com ,Kendari,Sulawesi Tenggara, 13 MEI 2026 – Tanda tanya besar kini menyelimuti penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal yang menjerat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Hampir tiga pekan berlalu sejak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting pada 23 April 2026 lalu, hingga hari ini Rabu (13/5), pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum juga terlaksana. Keterlambatan ini memicu kecurigaan publik dan pertanyaan tajam: Ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?
Langkah penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Anton Timbang tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April silam, dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta. Saat itu, tim penyidik menggeledah kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, selama empat jam lamanya. Sejumlah dokumen vital pun disita yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas PT Masempo Dalle, perusahaan yang dituduh beroperasi secara ilegal menambang di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kliennya tidak berada di tempat dan sedang sakit saat penggeledahan berlangsung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan: lebih dari 20 hari berlalu, Bareskrim Polri sama sekali belum merilis jadwal baru maupun kejelasan kapan tokoh berpengaruh di Sulawesi Tenggara itu akan diperiksa. Padahal, berkas dan barang bukti dokumen sudah ada di tangan penyidik.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa penyitaan tongkang pengangkut nikel pada periode Oktober–Desember 2025 lalu. Saat itu, aparat mengamankan sekitar 15.000 ton bijih nikel (ore) dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,3 miliar, yang diduga berasal dari kegiatan tambang tanpa izin usaha (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Dalam perkara ini, penyidik telah menerapkan pasal berat: UU Minerba Pasal 158 dan 161, serta UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencekik hingga Rp100 Miliar. Selain Anton Timbang, nama M. Sanggoleo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan kasus ini.
Lambatnya proses pemeriksaan kini memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Ada dugaan kuat bahwa pengaruh jabatan, kekuatan ekonomi, dan koneksi tertentu sedang berusaha memperlambat atau bahkan meredam jalannya hukum.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas ISMEI, Dirman, menilai situasi ini sangat disayangkan dan berpotensi merusak citra penegakan hukum. Ia menegaskan, alasan kesehatan tidak boleh dijadikan tameng abadi yang menghentikan proses penyidikan.
“Bareskrim harus tegas. Jika alasan sakit, verifikasi secara medis dan independen. Jangan biarkan alasan itu jadi hambatan berkepanjangan yang menimbulkan kesan: jabatan dan uang bisa membuat hukum berhenti berjalan. Kasus ini jangan jadi preseden buruk bahwa penegakan hukum pandang bulu,” tegas Dirman dengan nada kritis.
Dirman pun secara resmi mendesak Bareskrim Polri mengambil langkah konkret dan transparan:
1. Segera jadwalkan dan lakukan pemeriksaan terhadap Anton Timbang, lengkap dengan verifikasi resmi alasan kesehatannya;
2. Publikasikan hasil analisis awal dari dokumen-dokumen penting yang telah disita saat penggeledahan;
3. Perkuat koordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri jejak aliran dana hasil keuntungan tambang ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat Sulawesi Tenggara, kata Dirman, sedang menanti bukti nyata. Mereka ingin melihat apakah hukum di negara ini benar-benar tegak lurus, atau masih tunduk pada kekuasaan dan pengaruh.
“Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tak berujung. Publik butuh kepastian. Bareskrim harus buktikan: penegakan hukum berjalan profesional, adil, dan tidak pandang siapa yang menjadi tersangkanya,” pungkas Dirman.
Kini mata publik tertuju penuh ke Bareskrim Polri: sampai kapan pemeriksaan ini ditunda? Dan kapan keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan ini?
Tim

0 Komentar