Tipikornews.com MAKASSAR Sulawesi Selatan 11 MEI 2026 - Wajah asli di balik selubung kepercayaan akhirnya terbuka telak. Asmar Lambo , sosok yang dikenal masyarakat luas sebagai pendakwah, tokoh agama, sekaligus Direktur Utama PT Aslam Tour & Travel , resmi diborgol dan ditahan tim penyidik Polda Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan berat dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji, yang merugikan ratusan jamaah dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 MILIAR RUPIAH. Kejahatan ini bukan sekadar pencurian harta, melainkan pengkhianatan kepercayaan suci dan penodaan terhadap cita‑cita luhur umat.
Berita penahanan ini menjadi angin segar sekaligus titik terang yang ditunggu‑tunggu ratusan korban yang tersebar bukan hanya di Sulawesi Selatan, melainkan hingga ke berbagai pelosok nusantara. Salah satu korban bahkan menempuh perjalanan jauh dari Mojokerto, Jawa Timur, datang langsung ke Markas Polda Sulsel hanya untuk memastikan kebenaran kabar dan menagih keadilan yang tertunda lama. Di hadapan awak media, ia menyuarakan rasa lega namun penuh kepahitan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sulsel. Laporan kami ditanggapi serius, ditindaklanjuti tuntas, dan kabarnya beliau sudah ditahan sejak sekitar satu bulan lalu. Ini bukti nyata bahwa hukum masih berjalan, dan kejahatan atas nama agama tidak akan dibiarkan bebas berkeliaran," ungkap korban tersebut dengan nada bergetar.
Kasus bermula dari jaringan janji manis yang dibentangkan PT Aslam Tour. Berbekal nama baik dan pengaruh tersangka sebagai seorang ustadz, perusahaan ini membuka pendaftaran jamaah haji dengan jaminan kepastian keberangkatan, kemudahan pembayaran, dan pelayanan istimewa. Ratusan orang menaruh harapan tertinggi, menyerahkan uang hasil keringat, tabungan masa tua, dan harta benda yang dikumpulkan bertahun‑tahun , semata‑mata demi satu impian suci: menjejakkan kaki di Tanah Suci Baitullah.
Namun impian itu berubah menjadi mimpi buruk yang menyakitkan. Waktu demi waktu berlalu, jadwal keberangkatan terus diundur, beralasan ini dan itu, hingga akhirnya komunikasi diputus total, kantor tutup, dan tersangka seolah menghilang ditelan bumi. Dana miliaran rupiah yang telah masuk diklaim telah habis dipergunakan, sementara hak para jamaah sama sekali tak dikembalikan sepeser pun. Kepercayaan yang dibangun di atas nama iman dan agama ternyata dijadikan senjata untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara yang paling keji dan kejam.
Kini, dengan dikurungnya tersangka di balik jeruji besi, korban mulai bernapas lega. Namun perjuangan belum selesai. Mereka menuntut dua hal mutlak: Pertama, proses hukum berjalan transparan, terbuka, dan bersih dari intervensi kekuasaan atau perlindungan pihak mana pun. Kedua, pertanggungjawaban materiil penuh dan pengembalian seluruh uang yang telah disetor, uang yang sebagian besar adalah harta terakhir dan harapan satu‑satunya bagi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lengkap dari pihak Polda Sulawesi Selatan mengenai rincian dakwaan dan pasal yang menjerat pelaku. Demikian pula, kuasa hukum yang mewakili tersangka belum memberikan keterangan apa pun di hadapan publik.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit namun tajam dan abadi: Gelar agama, nama baik, dan pengaruh sosial bukanlah tameng kebal hukum. Memanfaatkan iman, harapan, dan kepercayaan umat untuk berbuat jahat adalah kejahatan ganda, dosa dunia akhirat, dan hukum negara akan memburu, menjerat, serta menjatuhkan sanksi seberat‑beratnya tanpa ampun.
Baramakassar_

0 Komentar